Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan ke Makkah mengucapkan talbiyah dengan niat menggabungkan ibadah Umrah dan Haji sekaligus, yang dikenal dengan istilah Haji Qiran. Ini merupakan salah satu cara pelaksanaan ibadah haji yang diajarkan dan dipraktikkan langsung oleh Rasulullah ﷺ, dan menjadi dalil bagi umat Islam yang ingin melaksanakan kedua ibadah tersebut dalam satu perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan dicatat oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab tentang Manasik, Bab tentang siapa yang menggabungkan haji dan umrah.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ إِلَى مَكَّةَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ " لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجَّةً "
Terjemahan: "Dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ ke Makkah, dan saya mendengar beliau berkata: Labbaika 'Umratan wa hajjatan [Ini aku (Ya Allah), untuk 'Umrah dan Haji].'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar diperbolehkannya menggabungkan haji dan umrah adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut, dan para ulama memahami bahwa keduanya bisa dilaksanakan secara terpisah atau digabungkan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji, yaitu Haji Qiran, di mana seseorang berniat untuk melaksanakan haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah dengan menyebut kedua ibadah tersebut secara bersamaan: "Labbaika 'Umratan wa hajjatan."
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan yang kaya tentang hal ini:
- Imam Ibnu Majah sendiri memasukkan hadits ini dalam bab tentang siapa yang menggabungkan haji dan umrah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil yang valid untuk praktik tersebut.
- Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Haji Qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan haji (Ifrad, Tamattu', dan Qiran). Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada haji Wada' melaksanakan Qiran, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits shahih. Ini menunjukkan bahwa Qiran adalah sunnah yang boleh diikuti.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Anas bin Malik ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah untuk umrah dan haji sekaligus. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat ada yang mengikuti cara ini dan ada yang memilih cara lain, menunjukkan keluasan dalam syariat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa Haji Qiran memiliki keutamaan tersendiri, yaitu seseorang hanya perlu melakukan satu kali ihram, satu kali thawaf ifadah, dan satu kali sa'i untuk haji dan umrah. Namun, beliau juga menekankan bahwa bagi yang membawa hadyu (hewan sembelihan), Qiran adalah pilihan yang lebih utama, sedangkan bagi yang tidak membawa hadyu, Tamattu' lebih utama karena lebih ringan.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu talbiyah, dan ini adalah sunnah yang telah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya Qiran.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar terletak pada mana yang lebih utama: Qiran, Tamattu', atau Ifrad. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal cenderung menganggap Tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menganggap Qiran atau Ifrad lebih utama. Namun, semuanya sepakat bahwa Qiran adalah sah dan memiliki dalil yang kuat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang setia, selalu memperhatikan setiap gerak-gerik dan ucapan Rasulullah ﷺ. Dalam perjalanan menuju Makkah untuk haji Wada', ia mendengar dengan jelas suara Nabi ﷺ yang mengucapkan talbiyah dengan penuh kekhusyukan: "Labbaika 'Umratan wa hajjatan." Ucapan ini bukan sekadar kalimat, tetapi merupakan pengajaran langsung tentang bagaimana seorang hamba mempersembahkan dua ibadah sekaligus kepada Allah.
Anas bin Malik kemudian meriwayatkan hadits ini kepada generasi setelahnya, sehingga umat Islam hingga hari ini dapat mengetahui tata cara Haji Qiran. Para ulama seperti Imam Ibnu Majah, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjadikan hadits ini sebagai rujukan utama dalam pembahasan manasik haji. Hikmahnya adalah bahwa Islam memberikan kemudahan dan keluasan bagi umatnya dalam beribadah, selama masih dalam koridor tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini adalah dalil yang sahih tentang bolehnya menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram (Haji Qiran).
- Bagi yang ingin melaksanakan Haji Qiran, ucapkan talbiyah dengan niat: "Labbaika 'Umratan wa hajjatan."
- Haji Qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan haji yang diajarkan Nabi ﷺ, dan hukumnya sah serta memiliki keutamaan tersendiri.
- Bagi yang tidak membawa hadyu, para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menganjurkan Tamattu' karena lebih ringan, namun Qiran tetap sah dan berpahala.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan ilmu, dan tidak ragu dalam memilih cara beribadah yang telah dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.