Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2964 tentang Nabi melakukan haji ifrad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ibnu Majah no. 2964 dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan haji secara ifrad, yaitu berihram untuk haji saja tanpa disertai umrah pada satu niat. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa riwayat ini tidak dipahami sebagai penafian mutlak atas qiran atau tamattu', melainkan dilihat dari sudut pandang tertentu, karena 'Aisyah sendiri dalam riwayat lain menyebutkan Nabi ﷺ berqiran. Yang paling kuat: Nabi ﷺ pada haji wada' berihram dengan qiran, dan ifrad yang disebutkan di sini dipahami sebagai ifrad dalam makna tertentu atau karena beliau tidak melakukan umrah kedua setelah haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa haji dan umrah adalah dua ibadah yang masing-masing diperintahkan, dan seorang muslim boleh mengerjakannya secara ifrad (haji saja), tamattu' (umrah dahulu lalu haji), atau qiran (bersamaan dalam satu ihram). Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya ketiga bentuk manasik tersebut.

Hadits Terkait

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ

Terjemahan: "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji, dan ada yang berihram untuk haji dan umrah." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat beragam dalam niat ihram, dan Nabi ﷺ membenarkan semuanya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang ifrad, tamattu', dan qiran Nabi ﷺ adalah perbedaan sudut pandang sahabat dalam menyifati perbuatan beliau, bukan pertentangan hakiki.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits Ibnu Majah ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ "afrada al-hajj" — mengerjakan haji secara ifrad. Ifrad artinya berihram untuk haji saja, tanpa umrah dalam satu niat ihram. Ini adalah salah satu dari tiga bentuk manasik dalam Islam, di samping tamattu' dan qiran.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam Malik bin Anas rahimahullah — yang merupakan perawi hadits ini — meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' bahwa 'Aisyah menyebut Nabi ﷺ ifrad. Namun Imam Malik juga meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi ﷺ qiran. Ini menunjukkan bahwa 'Aisyah menyampaikan dua sisi yang berbeda, dan para ulama memadukan keduanya.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah tentang ifrad Nabi ﷺ dipahami bahwa beliau pada awalnya berihram untuk haji, kemudian memasukkan umrah ke dalamnya sehingga menjadi qiran. Atau dipahami bahwa ifrad di sini bermakna beliau tidak melakukan umrah tambahan setelah haji, bukan berarti beliau tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) yang menjadi ciri qiran.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang manasik Nabi ﷺ pada haji wada'. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur adalah qiran, berdasarkan hadits-hadits shahih yang lebih banyak dan lebih tegas, di antaranya hadits Anas bin Malik dan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma yang menyebutkan Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ berqiran, dan beliau merinci dalil-dalilnya dengan sangat baik. Beliau menjelaskan bahwa riwayat ifrad dari 'Aisyah tidaklah menafikan qiran, karena 'Aisyah kadang menyifati perbuatan Nabi ﷺ dari satu sisi dan kadang dari sisi lain.

Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa perbedaan riwayat ini adalah rahmat, karena menunjukkan luasnya syariat dan bolehnya ketiga bentuk manasik.

Kesimpulan ilmiah:

Jumhur ulama dari daftar — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Ibn Katsir — berpendapat bahwa Nabi ﷺ pada haji wada' berqiran. Adapun riwayat ifrad dari 'Aisyah dipahami sebagai penyifatan dari sudut pandang tertentu, atau karena 'Aisyah menyampaikannya sebelum mengetahui secara pasti, atau karena beliau menyifati bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan umrah kedua setelah haji. Yang jelas, ketiga bentuk manasik — ifrad, tamattu', dan qiran — semuanya sah dan dibenarkan dalam syariat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang manasik Nabi ﷺ. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ berihram untuk haji saja (ifrad). Namun ketika ditanya 'Aisyah, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berqiran. Ketika hal ini sampai kepada Ibnu Umar, beliau tidak menolak, melainkan memahami bahwa 'Aisyah lebih mengetahui perkara Nabi ﷺ di dalam rumah, sedangkan Ibnu Umar menyifati apa yang beliau saksikan dari luar. Hikmahnya: perbedaan penyifatan sahabat bukanlah pertentangan, melainkan kekayaan ilmu yang menunjukkan luasnya syariat. (Disebutkan secara makna dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Zadul Ma'ad karya Ibn Qayyim)

Kesimpulan Praktis

  1. Ketiga bentuk manasik — ifrad, tamattu', dan qiran — semuanya sah dan memiliki dalil dari Al-Qur'an dan sunnah.
  2. Hadits Ibnu Majah no. 2964 tidak dipahami sebagai penafian qiran, karena riwayat lain yang lebih kuat menunjukkan Nabi ﷺ berqiran pada haji wada'.
  3. Bagi yang ingin berhaji, pilihlah bentuk manasik yang paling mudah dan sesuai kondisi, lalu ikuti tata caranya dengan bimbingan ulama terpercaya.
  4. Perbedaan riwayat sahabat dalam menyifati perbuatan Nabi ﷺ adalah rahmat dan kekayaan ilmu, bukan sebab perpecahan.
  5. Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat fiqih yang bersumber dari ijtihad ulama Ahlus Sunnah, dan tidak saling mencela.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?