Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kebingungan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu tentang hikmah di balik ramal (berlari-lari kecil) di sekitar Ka'bah. Pada awalnya, ramal dilakukan untuk memperlihatkan kekuatan fisik kepada orang-orang musyrik. Namun setelah Islam kuat, Umar bertanya-tanya mengapa hal itu masih dilakukan. Jawabannya tegas: "Kami tidak akan meninggalkan sesuatu yang biasa kami lakukan pada masa Rasulullah ﷺ." Ini adalah pelajaran penting bahwa ibadah itu mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan semata-mata karena alasan atau hikmah yang kita pahami.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Manasik Haji, Bab Ramal di Sekitar Ka'bah, no. 2952. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1266) dari jalur lain.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ، يَقُولُ فِيمَ الرَّمَلاَنُ الآنَ وَقَدْ أَطَّأَ اللَّهُ الإِسْلاَمَ وَنَفَى الْكُفْرَ وَأَهْلَهُ وَايْمُ اللَّهِ مَا نَدَعُ شَيْئًا كُنَّا نَفْعَلُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ
Makna ringkas: Umar bertanya tentang hikmah ramal setelah Islam kuat, lalu menegaskan bahwa mereka tetap melakukannya karena itu adalah tuntunan Nabi ﷺ.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah ramal dan bahwa Umar tetap melakukannya karena mengikuti sunnah, meskipun alasan awalnya (menunjukkan kekuatan kepada musyrik) sudah tidak ada.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ramal adalah berjalan cepat atau berlari-lari kecil dengan mengayunkan langkah secara kuat di tiga putaran pertama thawaf. Ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah ramal pada awalnya adalah untuk menunjukkan kekuatan fisik kaum muslimin kepada orang-orang musyrik Makkah yang mengatakan bahwa kaum muslimin telah lemah karena demam Madinah. Namun setelah Islam kuat dan kaum musyrik tidak lagi menjadi ancaman, hikmah itu hilang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ibadah dalam Islam dibangun di atas ittiba' (mengikuti) bukan ibtida' (mengada-ada). Beliau menegaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh meninggalkan sunnah hanya karena tidak memahami hikmahnya secara sempurna.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa perkataan Umar "kami tidak akan meninggalkan sesuatu yang biasa kami lakukan pada masa Rasulullah ﷺ" adalah dalil bahwa ibadah itu tawqifiyah (berhenti pada dalil). Jika Nabi ﷺ melakukannya, maka kita lakukan, meskipun kita tidak tahu persis hikmahnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal adalah kewajiban, dan tidak boleh memilah-milah sunnah berdasarkan selera atau pemahaman kita.
Ada pelajaran penting dari hadits ini: Umar radhiyallahu 'anhu sendiri tidak mengetahui hikmah ramal setelah Islam kuat, namun beliau tetap melakukannya. Ini menunjukkan bahwa seorang sahabat yang paling utama pun tidak menjadikan akalnya sebagai hakim atas syariat. Beliau tunduk sepenuhnya kepada sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu melakukan thawaf, beliau mencium Hajar Aswad dan berkata: "Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat maupun mudharat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari no. 1597, Muslim no. 1270)
Ini menunjukkan sikap seorang mukmin sejati: ketaatan kepada sunnah lebih utama daripada pemahaman pribadi. Umar tidak berkata, "Aku tidak melihat hikmahnya, maka aku tinggalkan." Justru sebaliknya, beliau berkata, "Karena Nabi melakukannya, maka aku lakukan."
Begitu pula dalam hadits ramal ini, Umar tidak meninggalkan ramal meskipun ia sendiri bertanya-tanya tentang hikmahnya. Ini adalah teladan indah tentang ittiba' yang murni.
Kesimpulan Praktis
- Ibadah itu mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan mengikuti akal atau selera kita semata.
- Jika tidak memahami hikmah suatu ibadah, kita tetap melaksanakannya karena itu perintah Nabi ﷺ.
- Jangan meninggalkan sunnah hanya karena alasan "sudah tidak relevan" atau "tidak ada hikmahnya lagi" — karena syariat tidak berubah mengikuti zaman.
- Teladani sikap Umar: tunduk kepada sunnah meskipun bertanya-tanya tentang hikmahnya.
- Pelajari hikmah ibadah dari para ulama agar hati semakin tenang, namun jangan jadikan pemahaman hikmah sebagai syarat untuk beramal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.