Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2951 tentang Sunnah berlari kecil saat thawaf tiga putaran pertama

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek dan menggerakkan badan) ketika thawaf, yaitu dari sudut Hajar Aswad kembali ke Hajar Aswad, sebanyak tiga putaran pertama. Kemudian pada empat putaran berikutnya, beliau berjalan biasa. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan menjadi amalan para ulama serta kaum muslimin hingga hari ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ الْعُكْلِيُّ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ رَمَلَ مِنَ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ ثَلاَثًا وَمَشَى أَرْبَعًا.

Makna: Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi ﷺ berjalan cepat (ramal) dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga kali putaran, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. (HR. Ibnu Majah no. 2951)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan janganlah kamu merusak amal-amalmu." (QS. Muhammad [47]: 33)

Ayat ini menunjukkan kewajiban mengikuti perintah dan perbuatan Rasulullah ﷺ dalam beribadah, termasuk tata cara thawaf.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ramal adalah sunnah bagi laki-laki pada tiga putaran pertama thawaf qudum (thawaf kedatangan), dan berjalan biasa pada empat putaran sisanya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama. Adapun bagi perempuan, tidak disunnahkan ramal karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Penjelasan Rinci

Pengertian Ramal:

Ramal secara bahasa berarti berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek sambil menggerakkan badan, namun bukan berlari. Ini adalah cara berjalan yang menunjukkan kekuatan dan vitalitas, bukan kelelahan.

Hukum Ramal dalam Thawaf:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa ramal adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menyatakan bahwa ramal disunnahkan pada tiga putaran pertama thawaf qudum bagi laki-laki. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

"Rasulullah ﷺ melakukan ramal pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah Ramal:

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah disyariatkannya ramal:

  1. Menampakkan kekuatan dan semangat kaum muslimin. Ini terjadi pada saat Rasulullah ﷺ tiba di Madinah dan melakukan umrah qadha, di mana orang-orang musyrik Quraisy berkata: "Mereka (kaum muslimin) telah ditimpa demam Madinah." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk ramal pada tiga putaran pertama agar orang-orang musyrik melihat kekuatan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerakan ibadah, karena dalam diri beliau terdapat teladan yang baik.

Pendapat Ulama tentang Ramal:

Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa ramal dilakukan pada seluruh putaran thawaf, bukan hanya tiga putaran pertama. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits — bahwa ramal hanya pada tiga putaran pertama. Ini berdasarkan hadits Jabir yang sedang kita bahas, serta hadits Ibnu Umar yang menyebutkan secara tegas "tiga putaran pertama".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ramal adalah sunnah yang tetap dilakukan kaum muslimin sejak zaman Nabi ﷺ hingga hari ini, dan tidak ada seorang ulama pun yang mengingkarinya sebagai amalan yang dianjurkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa pada tahun Hudaibiyah, ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat datang untuk umrah qadha, beliau bersabda kepada para sahabat:

"Berjalanlah dengan cepat (ramal) pada tiga putaran pertama, agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian."

Maka para sahabat pun melakukan ramal dengan penuh semangat, dan orang-orang musyrik yang melihat dari bukit Qu'ayqi'an berkata: "Mereka benar-benar kuat dan tidak lemah!" Padahal saat itu para sahabat sedang dalam keadaan sehat dan kuat, dan ini memberikan kesan yang mendalam kepada musuh-musuh Islam.

Hikmah dari kisah ini: Ramal bukan sekadar gerakan fisik, tetapi memiliki makna syiar Islam yang agung — menampakkan kekuatan, kepercayaan diri, dan kegagahan kaum muslimin di hadapan musuh, tanpa melanggar ketenangan dan kekhusyukan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki, disunnahkan melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek) pada tiga putaran pertama thawaf qudum, kemudian berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
  2. Bagi perempuan, tidak disunnahkan ramal karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, dan mereka berjalan biasa pada seluruh putaran thawaf.
  3. Niatkan ramal sebagai ibadah dan bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar gerakan fisik.
  4. Jangan meninggalkan ramal karena alasan lemah jika mampu melakukannya, karena ini adalah syiar yang diajarkan Nabi ﷺ.
  5. Jika tidak mampu ramal karena sakit atau lanjut usia, tidak mengapa berjalan biasa, karena ramal hanyalah sunnah, bukan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.