Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan tawaf di atas kendaraan (unta) karena suatu uzur, dan beliau menyentuh Rukun Yamani atau Hajar Aswad dengan tongkat (mihjan) lalu mencium tongkat tersebut sebagai ganti dari mencium Hajar Aswad. Ini mengajarkan bahwa jika seseorang tidak mampu atau terhalang untuk sampai ke Hajar Aswad, ia boleh berisyarat dengan tongkat atau benda lain, lalu mencium benda tersebut sebagai ganti dari mencium Hajar Aswad. Namun, ini adalah keringanan (rukhsah) untuk kondisi tertentu, bukan kebiasaan yang dianjurkan bagi yang mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab "Siapa yang Menyentuh Rukun dengan Tongkatnya" (no. 2949). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، قَالاَ حَدَّثَنَا مَعْرُوفُ بْنُ خَرَّبُوذَ الْمَكِّيُّ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الطُّفَيْلِ، عَامِرَ بْنَ وَاثِلَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ وَيُقَبِّلُ الْمِحْجَنَ
Makna ringkas: Abu Tufail 'Amir bin Watsilah berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ tawaf di Ka'bah di atas kendaraannya, beliau menyentuh rukun (Hajar Aswad) dengan tongkatnya, lalu mencium tongkat tersebut."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah) itu." (QS. Al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menunjukkan perintah tawaf, dan hadits di atas menjelaskan bagaimana tawaf bisa dilakukan dalam kondisi tertentu (di atas kendaraan) dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya tawaf di atas kendaraan bagi orang yang memiliki uzur, dan isyarat dengan tongkat sebagai ganti menyentuh Hajar Aswad adalah bentuk keringanan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa mencium tongkat setelah menyentuh Hajar Aswad adalah untuk menggantikan sunnah mencium Hajar Aswad ketika tidak mampu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa tawaf di atas kendaraan diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit, tua, atau karena kondisi yang menyulitkan. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Pendapat ulama tentang menyentuh rukun dengan tongkat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang tidak mampu mencapai Hajar Aswad karena berdesakan atau uzur, ia boleh berisyarat dengan tongkat atau benda lain, lalu mencium benda tersebut. Ini adalah bentuk pengganti (badal) dari mencium Hajar Aswad.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa isyarat dengan tongkat hanya dilakukan ketika tawaf di atas kendaraan, dan tidak perlu mencium tongkat tersebut. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut para ulama hadits adalah mencium tongkat tersebut, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Imam Malik berpendapat bahwa menyentuh Hajar Aswad dengan tangan adalah yang utama, dan jika tidak mampu, cukup berisyarat tanpa mencium.
Hikmah dari hadits ini:
- Islam adalah agama yang mudah, memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur.
- Tawaf tetap sah meskipun dilakukan di atas kendaraan, selama memenuhi syarat-syaratnya.
- Mencium tongkat setelah menyentuh Hajar Aswad adalah bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Baitullah, meskipun hanya dengan isyarat.
Catatan penting: Para ulama menegaskan bahwa isyarat dengan tongkat ini hanya untuk kondisi darurat atau uzur, bukan untuk orang yang mampu dan bisa sampai ke Hajar Aswad. Orang yang mampu tetap harus menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya jika memungkinkan, dan menciumnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tawaf di atas kendaraan dan berisyarat dengan tongkatnya. Beliau menjawab bahwa hal itu boleh, berdasarkan hadits Abu Tufail di atas. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ibadah, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil sekalipun.
Kisah lain: Imam asy-Syafi'i ketika berada di Makkah dan berdesakan di dekat Hajar Aswad, beliau tidak memaksakan diri untuk sampai ke Hajar Aswad jika tidak mampu, karena khawatir menyakiti orang lain. Beliau lebih memilih berisyarat dari jauh, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ. Ini mengajarkan adab dalam beribadah: tidak boleh merugikan orang lain demi ibadah kita.
Kesimpulan Praktis
- Tawaf di atas kendaraan diperbolehkan bagi yang memiliki uzur (sakit, tua, atau kondisi yang menyulitkan).
- Jika tidak mampu mencapai Hajar Aswad, boleh berisyarat dengan tongkat atau benda lain, lalu mencium benda tersebut sebagai ganti.
- Keringanan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan bagi yang mampu; yang mampu tetap harus menyentuh Hajar Aswad dengan tangan dan menciumnya.
- Islam mengajarkan kemudahan dan tidak mempersulit, selama tetap dalam koridor syariat.
- Dalam beribadah, kita harus menjaga adab dan tidak merugikan orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ tidak memaksakan diri ketika berdesakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.