Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2941) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ masuk ke kota Makkah pada waktu siang hari. Hadits ini menunjukkan bahwa masuknya Nabi ﷺ ke Makkah — baik saat Fathu Makkah maupun saat haji — terjadi di siang hari, bukan malam. Para ulama menjadikannya dalil sunnahnya masuk Makkah pada siang hari bagi orang yang berhaji atau berumrah, meskipun sebagian ulama menilai hadits ini lemah dari sisi sanad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 2941):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْعُمَرِيُّ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَخَلَ مَكَّةَ نَهَارًا
"Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-'Umari, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ masuk ke Makkah pada siang hari."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ مَكَّةَ، دَخَلَ مِنْ الثَّنِيَّةِ الْعُلْيَا الَّتِي بِالْبَطْحَاءِ
"Ketika Nabi ﷺ masuk Makkah, beliau masuk dari Tsaniyyah Al-'Ulya yang berada di Batha'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat yang berkaitan dengan masuk Makkah dengan aman:
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
"Sungguh Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya: kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, tanpa rasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia jadikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath [48]: 27)
Penjelasan Rinci
Sanad hadits ini: Ali bin Muhammad (yaitu Ibnu Abi Syaibah, seorang perawi tsiqah), dari Waki' bin Al-Jarrah (ulama yang tercantum dalam daftar, seorang hafizh tsiqah), dari Al-'Umari — yaitu Abdullah bin Umar bin Hafsh Al-'Umari — dari Nafi' (maula Ibnu Umar), dari Ibnu Umar.
Catatan sanad: Al-'Umari (Abdullah bin Umar bin Hafsh) diperselisihkan oleh para ahli hadits. Abu Hatim Ar-Razi (ulama dalam daftar) menilainya layyin (tidak kuat), sementara Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah. Karena itu sebagian ulama menghukumi hadits ini dha'if (lemah), namun maknanya tetap shahih karena dikuatkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang masuknya Nabi ﷺ ke Makkah.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ masuk Makkah pada saat Fathu Makkah dengan penuh tawadhu', dan beliau masuk pada siang hari. Ini menunjukkan keutamaan masuk pada siang hari karena lebih menampakkan syiar dan lebih memudahkan urusan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa masuknya Nabi ﷺ ke Makkah dari Tsaniyyah Al-'Ulya adalah sunnah yang diikuti, dan waktu siang dipilih karena lebih memungkinkan untuk melaksanakan manasik dengan tenang.
- Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ masuk Makkah pada hari Fathu Makkah di waktu dhuha (pagi menjelang siang), dengan menundukkan kepala di atas tunggangannya sebagai bentuk tawadhu' kepada Allah, dan beliau tidak melakukan thawaf dengan pakaian perang.
- Pendapat fiqih: Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa masuk Makkah pada siang hari lebih utama bagi yang datang untuk haji atau umrah, karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ. Namun sebagian ulama membolehkan masuk malam hari jika ada kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ juga pernah masuk Makkah pada malam hari dalam sebagian riwayat (misalnya saat umrah qadha).
Kesimpulan ilmiah: Hadits ini — meski sanadnya diperbincangkan — maknanya shahih dan didukung riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Yang paling kuat adalah bahwa masuk Makkah pada siang hari adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi jamaah haji dan umrah, dengan catatan tidak memberatkan dan tetap menjaga kekhusyukan.
Story Telling
Diceritakan dalam kitab-kitab sirah dan Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim, bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki kota Makkah pada hari Fathu Makkah, beliau berada di atas untanya, menundukkan kepala dan jenggotnya hingga hampir menyentuh pelana, sebagai tanda tawadhu' dan syukur kepada Allah. Beliau tidak sombong meski memasuki kota sebagai pemenang. Beliau masuk dari Tsaniyyah Al-'Ulya di siang hari, dan penduduk Makkah menyambut dengan penuh takzim.
Hikmahnya: masuknya Nabi ﷺ pada siang hari bukan sekadar waktu, tetapi menunjukkan syiar Islam yang terang-terangan, tawadhu' di hadapan Allah, dan ketenangan dalam menjalankan ibadah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — dikenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan hingga detail seperti ini, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari.
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji/umrah: Utamakan masuk kota Makkah pada siang hari jika memungkinkan, sebagai bentuk ittiba' kepada sunnah Nabi ﷺ.
- Masuk dengan tawadhu': Hendaknya menundukkan hati, memperbanyak dzikir, dan tidak sombong saat memasuki tanah suci.
- Mengikuti sunnah secara detail: Sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga perkara yang tampak kecil adalah tanda kecintaan yang benar.
- Bersikap lembut dalam perbedaan: Sebagian ulama menilai hadits ini lemah, sebagian menguatkannya; namun maknanya didukung riwayat shahih. Tidak perlu saling mencela dalam masalah ini.
- Perbanyak syukur: Memasuki Makkah adalah nikmat besar; hendaknya diisi dengan doa, dzikir, dan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.