Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2931 tentang Alternatif pakaian ihram saat tidak ada sarung dan sandal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) bagi orang yang berihram haji atau umrah: jika tidak mendapatkan sarung (izar), ia boleh memakai celana; dan jika tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai khuffain (sepatu/kaus kaki kulit). Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar ibadah tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَاطِرَ اللَّهِ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً

Catatan: potongan di atas tidak tepat untuk konteks ini. Ayat yang lebih relevan adalah:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Celana dan Kaos Kaki untuk Muhrim. Sanadnya: Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin ash-Shabbah → Sufyan bin Uyainah → Amr bin Dinar → Jabir bin Zaid Abu asy-Sya'tsa' → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan lafaz yang lebih lengkap: ketika seseorang bertanya tentang pakaian muhrim, Nabi ﷺ menyebutkan larangan memakai baju, sorban, celana, dan khuffain — kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuffain, dan yang tidak mendapatkan sarung, maka boleh memakai celana.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah "al-masyaqqah tajlibut taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan memakai celana dan khuffain bagi muhrim bersifat umum, namun dikecualikan ketika tidak ada alternatif lain.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat haji dibangun atas prinsip kemudahan dan tidak memaksakan di luar kemampuan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ berkhutbah di atas mimbar dan menyampaikan keringanan bagi orang yang berihram. Pada dasarnya, muhrim (orang yang berihram) dilarang memakai pakaian yang "membentuk" tubuh seperti celana, dan dilarang memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki). Namun, jika seseorang tidak memiliki sarung (izar) — misalnya karena miskin atau kehabisan — maka ia boleh memakai celana. Demikian pula jika tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuffain.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi yang benar-benar tidak mendapatkan izar atau na'lain. Jika masih mampu mendapatkan, maka tetap wajib menghindari celana dan khuffain.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah (meski Ibn Qudamah tidak termasuk daftar, namun pendapat Ahmad tetap dirujuk) — berpendapat bahwa memakai celana bagi muhrim yang tidak punya izar tidak dikenai fidyah (denda), karena ini adalah keringanan yang diberikan syariat.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa memakai celana dan khuffain bagi muhrim yang tidak mendapatkan alternatif tidak wajib membayar fidyah, karena Nabi ﷺ menyebutkannya sebagai pengganti tanpa menyebut denda.
  4. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa keringanan ini khusus bagi yang tidak mendapatkan izar atau na'lain. Jika seseorang mampu membeli izar tetapi memilih celana, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Boleh memakai celana dan khuffain jika tidak ada izar dan na'lain, tanpa fidyah.
  • Sebagian ulama: Tetap wajib fidyah karena dianggap memakai pakaian yang diharamkan bagi muhrim.

Pendapat yang kuat: Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur — tidak wajib fidyah — karena hadits ini secara eksplisit memberikan keringanan tanpa menyebut denda. Ini juga sejalan dengan kaidah "ad-dharurah tubihul mahzhurah" (darurat membolehkan yang terlarang).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat faqih dan dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) — mendengar langsung khutbah Nabi ﷺ di atas mimbar. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji.

Suatu ketika, seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas dan bertanya: "Aku tidak memiliki sarung, apakah aku boleh memakai celana saat ihram?" Ibnu Abbas menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa syariat tidak membiarkan hamba-Nya terjebak dalam kesulitan tanpa jalan keluar.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Ketika ada kesulitan, selalu ada keringanan — asalkan kita mencari ilmu dan bertanya kepada ahlinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Utamakan memakai izar (sarung) dan na'lain (sandal) jika mampu.
  2. Jika tidak mendapatkan izar: Boleh memakai celana sebagai pengganti, tanpa fidyah menurut pendapat yang kuat.
  3. Jika tidak mendapatkan na'lain: Boleh memakai khuffain (sepatu/kaus kaki kulit), tanpa fidyah.
  4. Jangan menyengaja meninggalkan izar atau na'lain hanya untuk memakai celana atau khuffain, karena keringanan ini hanya untuk kondisi darurat.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi situasi serupa, agar ibadah sah dan sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?