Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan bagi orang yang sedang berihram (muhrim) untuk memakai pakaian yang dicelup atau diwarnai dengan wars (sejenis tumbuhan pewarna kuning) atau za'faran (kunyit). Larangan ini termasuk bagian dari aturan berpakaian ihram yang bertujuan menjaga kesederhanaan dan kekhusyukan ibadah haji atau umrah. Para ulama memahami larangan ini sebagai larangan memakai pakaian yang memiliki wewangian atau warna mencolok yang menyerupai wewangian, karena ihram adalah momen meninggalkan kemewahan dunia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa':
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa', Kitab Al-Hajj, Bab "Ma Yuhram 'Ala Al-Muhrim Min Al-Libas" (Bab Larangan Pakaian bagi Muhrim), dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا بِوَرْسٍ أَوْ زَعْفَرَانٍ
Artinya: "Rasulullah ﷺ melarang orang yang berihram memakai pakaian yang dicelup dengan wars atau za'faran."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1178) dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2670), serta Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2930) sebagaimana yang disebutkan.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 197:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰى ۗ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar (berbantah-bantahan) dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!"
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah momen untuk meninggalkan hal-hal duniawi dan fokus pada ketakwaan. Larangan memakai pakaian berwarna mencolok atau beraroma termasuk dalam semangat ini.
Penjelasan Rinci
1. Makna Wars dan Za'faran
- Wars (وَرْسٌ): Tumbuhan yang berasal dari Yaman, daunnya dijadikan pewarna kuning yang juga memiliki aroma harum.
- Za'faran (زَعْفَرَانٌ): Kunyit atau safron, yang dikenal sebagai pewarna kuning sekaligus wewangian yang kuat.
Kedua bahan ini menghasilkan warna kuning yang mencolok dan memiliki aroma wangi. Oleh karena itu, larangan ini mencakup dua hal: warna yang mencolok dan wewangian yang menyertainya.
2. Pemahaman Ulama tentang Larangan Ini
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas bagi laki-laki yang berihram. Beliau berpendapat bahwa jika seorang muhrim memakai pakaian yang dicelup wars atau za'faran, maka ia wajib membayar fidyah (tebusan) sebagaimana larangan memakai wewangian lainnya.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya memakai pakaian yang dicelup dengan wars atau za'faran bagi laki-laki yang berihram, karena keduanya termasuk jenis wewangian. Beliau membedakan antara pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari bahan lain (seperti kunyit biasa) dengan yang dicelup za'faran yang memiliki aroma wangi.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) juga menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi laki-laki, dan jika tetap memakainya maka ia terkena fidyah. Beliau menegaskan bahwa larangan ini karena za'faran dan wars adalah wewangian, dan muhrim dilarang memakai wewangian.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa laki-laki yang berihram dilarang memakai pakaian yang dicelup za'faran atau wars. Namun mereka berbeda pendapat apakah larangan ini karena warnanya atau karena wewangiannya. Pendapat yang lebih kuat menurut beliau: larangan ini karena kedua bahan tersebut mengandung wewangian, dan wewangian haram bagi muhrim.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' menjelaskan bahwa larangan ini mencakup pakaian yang dicelup dengan wars atau za'faran, baik celupannya masih terlihat jelas maupun sudah pudar, selama aroma wanginya masih ada. Beliau menegaskan bahwa jika pakaian sudah dicuci hingga hilang aroma wanginya dan hanya tersisa warnanya saja, maka sebagian ulama membolehkan, namun yang lebih hati-hati adalah menjauhinya.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk melatih jiwa meninggalkan kemewahan dan perhiasan dunia. Orang yang berihram sedang berada dalam keadaan menghadap Allah dengan penuh kerendahan, seperti orang yang keluar dari kubur menuju hari kebangkitan. Maka ia dilarang memakai wewangian dan pakaian indah agar hatinya fokus pada ibadah dan keagungan Allah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan-larangan dalam ihram bertujuan untuk membentuk jiwa yang bertakwa, sederhana, dan tidak terikat pada kesenangan dunia. Ini sejalan dengan firman Allah "sebaik-baik bekal adalah takwa."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat ketat dalam masalah ihram. Beliau tidak memakai pakaian yang dicelup wars atau za'faran sama sekali ketika berihram, bahkan beliau menjauhi pakaian yang dicelup dengan warna kuning secara mutlak karena khawatir termasuk dalam larangan ini.
Diriwayatkan juga bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang paling utama — ketika ditanya tentang pakaian yang dicelup wars untuk muhrim, beliau menjawab dengan tegas: "Jangan memakainya, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Beliau memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat umum dan tegas.
Hikmah dari kisah ini: para salaf sangat berhati-hati dalam menjalankan larangan Nabi ﷺ, meskipun ada celah untuk membolehkan. Mereka lebih memilih meninggalkan hal yang masih diragukan demi kesempurnaan ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki yang berihram dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan wars atau za'faran, karena keduanya termasuk wewangian.
- Larangan ini bersifat tegas dan termasuk dosa jika dilanggar, dengan konsekuensi membayar fidyah (menyembelih kurban, bersedekah, atau berpuasa sesuai ketentuan).
- Pakaian ihram yang disunnahkan adalah kain putih bersih yang tidak dicelup dengan wewangian, tidak berjahit, dan sederhana.
- Bagi wanita, larangan ini tidak berlaku untuk menutup wajah dan telapak tangan, namun tetap dilarang memakai wewangian secara umum.
- Semangat ihram adalah meninggalkan kemewahan dunia dan fokus pada ketakwaan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.