Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sepuluh perkara kebersihan dan perawatan diri yang disebut al-fitrah, yaitu sunnah-sunnah yang disukai Allah dan menjadi ciri keindahan Islam dalam menjaga kebersihan. Di antaranya: memotong kumis, membiarkan janggut, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke hidung), memotong kuku, mencuci sendi-sendi jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja (bersuci dengan air). Perawi lupa yang kesepuluh, dan menduga itu adalah berkumur (madhmadhah). Semua ini adalah sunnah yang ringan namun besar pahalanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Fitrah, no. 293, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih Muslim dari Aisyah dengan lafaz yang menyebutkan sepuluh perkara fitrah, dan di sana disebutkan al-madhmadhah (berkumur) sebagai perkara yang kesepuluh.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah menjaga kebersihan dan mengikuti fitrah Allah:
QS. Ar-Rum [30]: 30
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa fitrah di sini adalah agama yang lurus dan bersih yang Allah tanamkan pada diri manusia, dan sunnah-sunnah fitrah (seperti dalam hadits ini) adalah bagian dari menjaga kebersihan diri yang selaras dengan fitrah tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits pokok dalam bab thaharah (bersuci) dan sunan al-fitrah (sunnah-sunnah fitrah). Para ulama di daftar kita membahasnya secara rinci:
1. Makna "Fitrah"
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud al-fitrah di sini adalah sunnah-sunnah yang disyariatkan, yang jika dikerjakan akan menyempurnakan fitrah manusia dan menjaga keindahan penciptaan Allah. Sebagian ulama menyebutnya sunan al-fithrah, yaitu perkara-perkara yang disukai Allah dan menjadi ciri kebersihan seorang Muslim.
2. Rincian Sepuluh Perkara
- Memotong kumis (قَصُّ الشَّارِبِ): Yaitu memendekkan kumis agar tidak menutupi bibir dan tidak terkena makanan/minuman. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah memotong hingga tipis, bukan mencukur habis menurut sebagian ulama, dan ini lebih utama karena lebih bersih dan sesuai perintah.
- Membiarkan janggut (إِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ): Yaitu membiarkan janggut tumbuh lebat dan tidak mencukurnya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa membiarkan janggut adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas, dan mencukurnya termasuk menyelisihi fitrah.
- Bersiwak (السِّوَاكُ): Menggunakan kayu siwak untuk membersihkan gigi dan mulut. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa siwak adalah sunnah yang sangat ditekankan, bahkan Nabi ﷺ hampir saja mewajibkannya kepada umatnya.
- Istinsyaq (الاِسْتِنْشَاقُ بِالْمَاءِ): Menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu, lalu mengeluarkannya. Ini termasuk sunnah wudhu yang disepakati.
- Memotong kuku (قَصُّ الأَظْفَارِ): Memotong kuku tangan dan kaki secara teratur, karena membiarkannya panjang adalah kebiasaan yang tidak bersih dan menyelisihi fitrah.
- Mencuci sendi-sendi (غَسْلُ الْبَرَاجِمِ): Yaitu mencuci ruas-ruas jari dan sendi-sendi yang biasanya tersembunyi kotoran. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini termasuk membersihkan bagian tubuh yang sering terlewat saat wudhu.
- Mencabut bulu ketiak (نَتْفُ الإِبِطِ): Yaitu membersihkan bulu ketiak, baik dengan mencabut, mencukur, atau memakai bahan penghilang bulu. Tujuannya menjaga kebersihan dan menghilangkan bau tidak sedap.
- Mencukur bulu kemaluan (حَلْقُ الْعَانَةِ): Yaitu membersihkan bulu di sekitar kemaluan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini disunnahkan dan waktunya tidak lebih dari empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
- Istinja (انْتِقَاصُ الْمَاءِ): Yaitu bersuci setelah buang hajat dengan air. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari thaharah yang paling utama.
- Perkara kesepuluh: Perawi Mus'ab bin Syaibah lupa, dan menduga itu adalah madhmadhah (berkumur). Dalam riwayat Muslim, disebutkan secara jelas al-madhmadhah sebagai perkara kesepuluh.
3. Perbedaan Pendapat
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang jumlah pasti sepuluh perkara ini, karena perawi lupa yang kesepuluh. Namun Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa riwayat Muslim yang menyebutkan al-madhmadhah adalah yang paling kuat, sehingga sepuluh perkara itu menjadi jelas. Imam an-Nawawi juga menguatkan bahwa al-madhmadhah termasuk di dalamnya.
4. Hikmah
Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sunnah-sunnah fitrah ini mengandung hikmah:
- Menjaga kebersihan diri yang merupakan bagian dari keimanan.
- Menyelisihi kebiasaan orang-orang yang menyelisihi fitrah.
- Menjaga keindahan dan kerapian penampilan seorang Muslim.
- Menjaga kesehatan tubuh, karena kotoran yang menumpuk dapat menimbulkan penyakit.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar Tabi'ut Tabi'in, sangat memperhatikan sunnah-sunnah fitrah ini. Beliau pernah berkata: "Sesungguhnya sunnah-sunnah fitrah itu adalah cermin kebersihan seorang hamba. Barangsiapa meninggalkannya karena malas, maka ia telah meninggalkan bagian dari keindahan Islam." (Makna umum dari penjelasan beliau dalam kitab-kitab beliau tentang adab dan sunnah).
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah juga dikenal sangat menjaga kebersihan diri dan penampilannya. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan, dan Dia mencintai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian." (Makna yang disebutkan dalam kitab-kitab zuhud dan adab).
Hikmahnya: para salafus shalih tidak memandang remeh sunnah-sunnah fitrah ini, bahkan mereka menjadikannya bagian dari ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga sunnah-sunnah fitrah ini secara rutin: potong kumis, biarkan janggut, bersiwak, istinsyaq, potong kuku, cuci sendi jari, cabut bulu ketiak, cukur bulu kemaluan, dan istinja.
- Jangan menunda lebih dari empat puluh hari untuk membersihkan bulu-bulu yang disunnahkan dibersihkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain dari Aisyah yang diriwayatkan Muslim.
- Niatkan sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar kebiasaan.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak agar mereka tumbuh mencintai kebersihan dan sunnah.
- Jangan meremehkan perkara kecil ini, karena ia adalah bagian dari fitrah yang Allah sukai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.