Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai minyak wangi saat berihram, dan bekasnya masih terlihat di rambut beliau setelah tiga hari. Ini menjadi dalil bahwa memakai minyak wangi sebelum berniat ihram hukumnya boleh dan tidak merusak ihram, selama tidak memakainya lagi setelah berihram. Para ulama sepakat bahwa minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tetap dibolehkan dan bekasnya tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَأَنِّي أَرَى وَبِيصَ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بَعْدَ ثَلاَثَةٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Seolah-olah aku melihat kilauan/bercak minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ setelah tiga hari, dan beliau dalam keadaan ihram."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai minyak wangi sebelum ihram, dan bekasnya yang tersisa tidaklah mengapa.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang berihram boleh memakai minyak wangi sebelum ihram, dan tidak wajib menghilangkan bekasnya setelah ihram.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dilarang adalah memakai minyak wangi setelah berniat ihram, adapun sebelum ihram maka tidak mengapa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil penting dalam bab ihram. Mari kita pahami beberapa poin:
1. Makna "Wabish ath-Thib" (وَبيص الطيب)
Kata "wabish" berarti kilauan atau cahaya yang tampak dari suatu benda. Maksudnya di sini adalah bekas minyak wangi yang masih mengkilat di rambut Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa minyak wangi tersebut cukup banyak dan masih tersisa setelah tiga hari.
2. Kapan Nabi ﷺ Memakai Minyak Wangi?
Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai minyak wangi tersebut sebelum beliau berniat ihram. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah yang lain, bahwa beliau berkata:
"أَنَا طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ"
Aku yang memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram. (HR. Muslim)
Jadi, minyak wangi itu dipakaikan sebelum beliau mengucapkan niat ihram, dan bekasnya masih tersisa setelah tiga hari.
3. Hukum Memakai Minyak Wangi Saat Ihram
Para ulama membagi masalah ini:
- Memakai minyak wangi SEBELUM ihram: Hukumnya boleh, bahkan disunnahkan. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa disunnahkan memakai minyak wangi sebelum ihram.
- Memakai minyak wangi SETELAH ihram: Hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan. Ini berdasarkan hadits dari Ya'la bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan memakai baju yang dicelup dengan minyak wangi, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Mandilah, dan bersihkanlah minyak wangimu, lalu berihramlah." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
4. Apakah Bekas Minyak Wangi Membatalkan Ihram?
Tidak. Bekas minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak membatalkan ihram dan tidak wajib dihilangkan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama sebagaimana dinukil oleh Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Qudamah.
5. Pelajaran dari Hadits Ini
- Bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang memakai minyak wangi, namun tetap dalam koridor syariat.
- Bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dengan hal-hal yang sulit. Bekas minyak wangi yang sulit dihilangkan tidak diperintahkan untuk dihilangkan.
- Bahwa persiapan sebelum ibadah itu penting, termasuk membersihkan diri dan memakai wewangian sebelum ihram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat memperhatikan detail-detail kehidupan Nabi ﷺ. Beliau hafal bagaimana Nabi ﷺ mempersiapkan diri untuk beribadah. Dalam riwayat lain, Aisyah berkata:
"Sungguh aku pernah memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya, kemudian beliau berkeliling kepada istri-istrinya, lalu beliau mandi dan berihram, dan minyak wanginya masih seperti semula." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan wewangian, bahkan saat akan menghadap Allah dalam ibadah haji. Ini juga mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang indah dan menyukai keindahan, selama tidak melanggar batasan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai minyak wangi sebelum ihram, bahkan disunnahkan bagi yang mampu.
- Bekas minyak wangi yang tersisa setelah ihram tidak mengapa dan tidak membatalkan ihram.
- Dilarang memakai minyak wangi setelah berniat ihram bagi laki-laki dan perempuan.
- Bagi yang sudah memakai minyak wangi lalu berihram, tidak perlu menghilangkannya dengan susah payah.
- Persiapkan diri dengan bersih dan wangi sebelum beribadah, karena Allah menyukai kebersihan dan keindahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.