Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2926 tentang Larangan memakai minyak wangi saat ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai minyak wangi sebelum berniat ihram hukumnya boleh dan merupakan sunnah, selama tidak memakainya setelah berniat ihram. Para ulama menjelaskan bahwa larangan memakai wangi-wangian hanya berlaku setelah seseorang berihram, bukan sebelumnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memakai wangi-wangian sebelum thawaf ifadhah (thawaf untuk tahallul) juga diperbolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يُفِيضَ - قَالَ سُفْيَانُ - بِيَدَىَّ هَاتَيْنِ.</p>

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang lebih lengkap:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

<p>طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِإِحْرَامِهِ حِينَ أَحْرَمَ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يُفِيضَ</p>

Artinya: "Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau hendak ihram, dan ketika beliau hendak tahallul sebelum thawaf ifadhah." (HR. al-Bukhari no. 1539, Muslim no. 1189)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan memakai wangi-wangian saat ihram:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 2

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), qala'id (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram mencari karunia dan keridaan Tuhannya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa larangan ihram adalah untuk hal-hal yang bersifat ibadah, dan memakai wangi-wangian sebelum ihram tidak termasuk pelanggaran.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna Hadits

Hadits ini menjelaskan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ dalam dua keadaan:

  1. Untuk ihram - yaitu sebelum beliau berniat ihram dan memulai manasik haji atau umrah.
  2. Untuk tahallul - yaitu ketika beliau hendak keluar dari ihram, sebelum melakukan thawaf ifadhah.

Kedua: Pemahaman Ulama

Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai minyak wangi sebelum berniat ihram. Beliau berkata: "Sunnah bagi orang yang hendak ihram untuk memakai minyak wangi pada tubuhnya dan pakaiannya sebelum berniat ihram, karena Nabi ﷺ melakukannya."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa memakai minyak wangi sebelum ihram adalah sunnah, dan tidak mengapa sisa wangi-wangian itu tetap ada setelah ihram. Yang dilarang adalah memakai wangi-wangian setelah berniat ihram."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa memakai minyak wangi sebelum ihram hukumnya boleh, bahkan dianjurkan. Karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Adapun larangan memakai wangi-wangian dalam ihram, maka yang dimaksud adalah setelah berniat ihram."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan: "Tidak mengapa seseorang memakai minyak wangi pada pakaian dan badannya sebelum berniat ihram, meskipun sisa wanginya masih tercium setelah ihram. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabatnya."

Ketiga: Hikmah di Balik Anjuran Memakai Wangi Sebelum Ihram

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:

  1. Menjaga kebersihan dan keharuman - Karena orang yang berihram dilarang memakai wangi-wangian, maka sebelum ihram ia dianjurkan untuk membersihkan dan mengharumkan diri agar tetap nyaman selama ihram.
  2. Menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan - Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keharuman, terutama saat menghadap Baitullah.
  3. Memuliakan tempat ibadah - Orang yang datang ke Baitullah dianjurkan dalam keadaan bersih dan harum.

Keempat: Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai wangi-wangian setelah ihram:

  • Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa memakai wangi-wangian setelah ihram adalah haram bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan boleh memakai wangi-wangian setelah ihram jika tidak mengandung minyak wangi yang mencolok. Namun pendapat ini lemah, dan yang kuat adalah pendapat jumhur.

Adapun memakai wangi-wangian sebelum ihram, maka semua ulama sepakat hukumnya boleh dan dianjurkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

"Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ dengan tanganku sendiri untuk ihramnya, lalu beliau berihram. Dan aku juga memakaikan minyak wangi untuk tahallulnya sebelum beliau thawaf ifadhah. Aku melihat kilauan minyak wangi di janggut beliau ﷺ setelah itu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa 'Aisyah berkata: "Seakan-akan aku masih melihat kilauan minyak wangi di belahan rambut Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang ihram."

Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya 'Aisyah dengan Rasulullah ﷺ dan bagaimana beliau melayani kebutuhan suaminya dengan penuh kasih sayang. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya - justru memberikan kemudahan dengan membolehkan wangi-wangian sebelum ihram agar orang yang beribadah merasa nyaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan dianjurkan memakai minyak wangi sebelum berniat ihram, baik untuk haji maupun umrah.
  2. Dilarang memakai wangi-wangian setelah berniat ihram, karena itu termasuk larangan ihram.
  3. Sisa wangi-wangian yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tetap ada setelah ihram.
  4. Bagi yang hendak tahallul (keluar dari ihram), boleh memakai wangi-wangian sebelum thawaf ifadhah, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  5. Pilih minyak wangi yang tidak mengandung alkohol dan tidak menarik perhatian berlebihan, terutama bagi perempuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.