Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan lima perkara yang termasuk dalam fitrah, yaitu sunnah-sunnah yang selaras dengan tabiat manusia yang bersih dan sesuai dengan ajaran para nabi. Kelima perkara tersebut adalah: khitan, mencukur rambut kemaluan (istihdad), memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan merapikan kumis. Ini adalah ajaran Islam yang bertujuan untuk kebersihan, kesucian, dan keindahan diri seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri dari Sa'id bin Al-Musayyib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan konsep fitrah:
Allah Ta'ala berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus..." (QS. Ar-Rum [30]: 30)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "fitrah" di sini adalah sunnah dan perintah yang telah menjadi kebiasaan para nabi, dan syariat ini selaras dengan tabiat manusia yang bersih.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang makna fitrah dan perbedaan ulama dalam menghitung jumlah perkara fitrah, namun kelima perkara dalam hadits ini adalah yang paling masyhur.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf telah menjelaskan makna hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna "Fitrah"
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada beberapa makna "fitrah" dalam hadits ini:
- Sunnah para nabi: Perkara-perkara ini adalah ajaran yang terus-menerus dilakukan oleh para nabi sejak dahulu.
- Tabiat yang diciptakan Allah: Artinya, perkara-perkara ini selaras dengan fitrah manusia yang bersih dan suci. Manusia yang berakal sehat akan merasa nyaman dengan kebersihan dan kerapian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa fitrah di sini adalah perkara yang Allah ciptakan manusia di atasnya, yaitu kecenderungan untuk bersih dan suci, dan syariat ini datang untuk menyempurnakan fitrah tersebut.
2. Penjelasan Kelima Perkara:
- Khitan: Memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan (kulup) pada laki-laki. Ini adalah syiar Islam yang agung dan pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib bagi laki-laki, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
- Istihdad (mencukur rambut kemaluan): Yaitu mencukur atau menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan waktunya tidak dibatasi secara ketat, namun dianjurkan minimal seminggu sekali dan tidak lebih dari 40 hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Memotong kuku: Memotong kuku tangan dan kaki agar tetap bersih dan tidak menjadi tempat kotoran. Ini adalah sunnah yang dianjurkan.
- Mencabut rambut ketiak: Menghilangkan rambut yang tumbuh di ketiak, baik dengan mencabut, mencukur, atau menggunakan bahan penghilang rambut. Yang terpenting adalah menghilangkannya.
- Merapikan kumis: Memendekkan atau memotong kumis agar tidak melebihi batas bibir. Ini berbeda dengan memelihara jenggot, karena memelihara jenggot adalah perintah yang terpisah.
3. Hikmah dari Perkara Fitrah Ini:
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah dari perkara-perkara fitrah ini adalah:
- Menjaga kebersihan dan kesucian diri
- Menghilangkan kotoran dan bau yang tidak sedap
- Membedakan umat Islam dari umat lainnya
- Menjaga kesehatan dan mencegah penyakit
- Menghadirkan keindahan dan kerapian dalam penampilan
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jumlah Perkara Fitrah:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah perkara fitrah. Ada yang menyebutkan 5, 10, 13, hingga 30 perkara. Namun yang terkuat adalah bahwa hadits ini menyebutkan 5 perkara secara spesifik, dan hadits-hadits lain menyebutkan tambahan seperti berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), dan memotong jenggot. Perbedaan ini hanyalah perbedaan dalam pengelompokan, bukan pertentangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib - salah satu ulama tabi'in yang paling mulia dan termasuk perawi dalam sanad hadits ini - dikenal sebagai orang yang sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian. Beliau adalah seorang yang zuhud namun tetap menjaga penampilannya. Para ulama menyebutkan bahwa beliau selalu menjaga sunnah-sunnah fitrah ini dan mengajarkannya kepada murid-muridnya.
Imam Az-Zuhri, yang juga termasuk dalam sanad hadits ini, adalah seorang ulama besar yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau berkata: "Ilmu ini (hadits) tidak akan diambil kecuali dari orang-orang yang menjaga kebersihan dan kesucian diri mereka."
Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan kebersihan lahir dan batin, karena keduanya saling berkaitan dalam membentuk kepribadian seorang muslim.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjaga kebersihan diri dengan rutin melakukan perkara-perkara fitrah ini sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ.
- Tidak menunda-nunda perkara fitrah ini terlalu lama. Para ulama menganjurkan untuk melakukannya secara rutin, minimal setiap 40 hari sekali.
- Mengajarkan perkara fitrah ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini, agar mereka terbiasa dengan kebersihan dan kesucian.
- Memahami bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan, karena hal ini adalah bagian dari iman.
- Menjaga keseimbangan antara kebersihan lahir dan kebersihan hati (batin), karena keduanya adalah tuntutan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.