Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pada Haji Wada' (Haji Perpisahan) mengucapkan talbiyah dengan niat menggabungkan ibadah haji dan umrah sekaligus, yang dikenal dengan istilah Haji Qiran. Ini menunjukkan bolehnya menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram, dan menjadi dalil penting dalam bab manasik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Ihram, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Sanadnya: Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi → Al-Walid bin Muslim dan Umar bin Abdul Wahid → Al-Awza'i → Ayyub bin Musa → Abdullah bin Ubaid bin Umair → Tsabit al-Bunani → Anas bin Malik.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، قَالاَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ إِنِّي عِنْدَ ثَفِنَاتِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ الشَّجَرَةِ فَلَمَّا اسْتَوَتْ بِهِ قَائِمَةً قَالَ " لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ مَعًا " . وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ .
Terjemahan: "Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: 'Saya berada di dekat lutut unta betina Rasulullah ﷺ, di Shajarah. Ketika unta itu berdiri, beliau berkata: Labbaika bi 'Umrah wa Hajjah ma'an [Ini aku (Ya Allah) untuk 'Umrah dan Hajj bersama].' Itu terjadi pada saat Haji Wada."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menyempurnakan haji dan umrah, dan para ulama menjadikannya dalil bolehnya menggabungkan keduanya dalam satu niat, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencakup perintah menunaikan haji dan umrah, baik secara terpisah maupun bersamaan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam pembahasan jenis-jenis ihram dalam manasik haji. Para ulama membagi cara pelaksanaan haji menjadi tiga: Ifrad (haji saja), Tamattu' (umrah dahulu, lalu haji), dan Qiran (haji dan umrah digabung dalam satu ihram). Hadits Anas bin Malik ini secara tegas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah untuk umrah dan haji sekaligus, yang merupakan ciri khas Haji Qiran.
Imam Al-Awza'i (wafat 157 H), salah satu perawi dalam sanad hadits ini dan termasuk ulama besar Syam, dikenal luas meriwayatkan hadits-hadits manasik dan berpegang pada sunnah dalam bab ini. Beliau termasuk ulama yang menegaskan bolehnya qiran berdasarkan hadits-hadits shahih seperti ini.
Ibnu Majah (wafat 273 H) memasukkan hadits ini dalam Kitab Manasik, Bab Ihram, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil dalam bab tata cara memulai ihram.
Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 196 menjelaskan bahwa ayat "wa atimmul hajja wal 'umrata lillah" mencakup perintah menunaikan haji dan umrah, dan para ulama salaf seperti Mujahid dan Qatadah menyebutkan bahwa ayat ini juga menjadi dasar bagi bolehnya menggabungkan haji dan umrah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits-hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada Haji Wada' melakukan qiran, dan ini menjadi dalil yang kuat bagi madzhab Syafi'i dan lainnya yang membolehkan qiran. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Anas bin Malik sendiri meriwayatkan dan mengamalkan qiran.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang talbiyah Nabi ﷺ dengan "umrah wa hajjah ma'an" menunjukkan qiran, dan beliau menukil bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Beliau juga menjelaskan bahwa qiran sah dan merupakan salah satu cara yang diajarkan Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah lebih mengutamakan tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, namun beliau tetap membolehkan qiran. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i membolehkan ketiganya (ifrad, tamattu', qiran) dan memilih yang paling mudah bagi jamaah. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ketiga cara tersebut sah dan diajarkan, namun qiran memiliki keutamaan karena disebutkan secara eksplisit dalam hadits ini dan dilakukan Nabi ﷺ pada Haji Wada'.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan adab Anas bin Malik رضي الله عنه yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ, hingga beliau berada di dekat lutut unta Nabi. Ini menunjukkan kedekatan sahabat dengan Rasulullah ﷺ dan semangat mereka dalam mencatat setiap ucapan dan perbuatan beliau.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, selalu memperhatikan detail kehidupan Rasulullah ﷺ. Pada Haji Wada', beliau berada sangat dekat dengan unta Nabi ﷺ, di dekat pohon (Shajarah), dan mendengar langsung ucapan talbiyah Nabi ﷺ. Anas bin Malik kemudian meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in seperti Tsabit al-Bunani, yang kemudian menyampaikannya kepada Abdullah bin Ubaid bin Umair, dan seterusnya hingga sampai kepada Al-Awza'i dan Ibnu Majah.
Al-Awza'i sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits manasik. Beliau pernah berkata bahwa ilmu itu adalah apa yang datang dari para sahabat Nabi ﷺ, dan beliau sangat berpegang pada riwayat-riwayat seperti ini dalam mengajarkan manasik kepada murid-muridnya.
Hikmahnya: kedekatan seorang murid dengan gurunya, dan ketelitian dalam mencatat ilmu, adalah sebab terpeliharanya sunnah Nabi ﷺ hingga sampai kepada kita. Anas bin Malik tidak menyia-nyiakan kesempatan berada dekat Nabi ﷺ, dan dari kedekatan itu lahirlah hadits yang menjadi pedoman jutaan umat Islam dalam berhaji.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ pada Haji Wada'.
- Talbiyah qiran diucapkan dengan lafazh: Labbaika bi 'umrah wa hajjah ma'an.
- Ketiga cara haji (ifrad, tamattu', qiran) adalah sah dan diajarkan; pilihlah yang paling mudah dan sesuai kemampuan, dengan tetap mengikuti sunnah.
- Hendaklah seorang Muslim bersemangat mencatat dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana Anas bin Malik رضي الله عنه.
- Bagi yang belum mampu berhaji, perbanyaklah doa dan niat baik, serta tunaikan umrah jika mampu, karena Allah melihat niat dan kesungguhan hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.