Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2910 tentang Haji anak kecil tetap sah dan orang tua mendapat pahala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh boleh dibawa haji, dan hajinya sah sebagai haji sunnah (bukan haji wajib). Orang tua atau walinya yang membawanya akan mendapatkan pahala. Setelah anak itu baligh, ia tetap wajib menunaikan haji lagi jika mampu, menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 2910, Kitab Manasik, Bab Haji Anak Kecil, dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سُوقَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فِي حَجَّتِهِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ "نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ"

Terjemahan: "Seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada Nabi ﷺ dalam hajinya, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapat (pahala) haji?' Beliau menjawab: 'Ya, dan bagimu pahala.'"

Ayat terkait — QS. At-Taubah [9]: 91 (tentang udzur orang yang tidak mampu):

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Tidak ada dosa (kewajiban) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan (untuk menyalahkan) orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ayat ini menunjukkan bahwa beban syariat bergantung pada kemampuan, dan anak kecil belum termasuk mukallaf.

Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa (dari Ibnu Abbas) dan menyimpulkan bahwa haji anak kecil sah, namun tidak menggugurkan kewajiban haji Islam setelah baligh. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menegaskan hal ini.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan anak kecil dalam ibadah haji

Anak kecil belum terkena beban syariat (bukan mukallaf). Namun Nabi ﷺ membenarkan hajinya dan menyebut adanya pahala bagi ibunya. Ini menunjukkan bahwa ibadah anak kecil tetap sah dan bernilai, meski tidak wajib baginya.

2. Apakah haji anak kecil menggugurkan haji wajib?

Menurut jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — haji anak kecil tidak menggugurkan haji wajib. Setelah baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita yang mengangkat anaknya: "Haji untukmu, dan untuk anak ini ada haji (sunnah)." (HR. Muslim). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat.

3. Peran wali dan pahala

Hadits Jabir ini menegaskan bahwa orang tua/wali yang membawa anaknya berhaji mendapatkan pahala. Ini menunjukkan keutamaan membimbing anak dalam ibadah sejak dini, sebagaimana kaidah pendidikan Islam.

4. Perbedaan pendapat

Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Malik) berpendapat haji anak kecil bisa menggugurkan kewajiban jika ia sudah baligh saat haji. Namun pendapat yang paling kuat dan dipegang jumhur adalah tidak menggugurkan, berdasarkan zahir hadits Ibnu Abbas dan keumuman kewajiban haji bagi setiap muslim yang mampu (QS. Ali Imran [3]: 97).

5. Hikmah

  • Anak kecil dilatih dan dibiasakan beribadah.
  • Orang tua mendapat pahala karena membimbing.
  • Syariat Islam penuh rahmat, tidak membebani di luar kemampuan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu: Seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada Nabi ﷺ dan bertanya, "Apakah anak ini mendapat haji?" Beliau menjawab, "Ya, dan bagimu pahala." (HR. Muslim no. 1336). Dalam riwayat lain, seorang pria bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah haji anak kecil ini sah?" Beliau menjawab, "Ya, dan bagimu pahala." Para sahabat pun membawa anak-anak mereka dalam ibadah, meneladani Nabi ﷺ. Hikmahnya: pendidikan iman dimulai sejak dini, dan orang tua adalah pembimbing pertama.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membawa anak kecil berhaji, dan hajinya sah sebagai haji sunnah.
  2. Orang tua/wali mendapat pahala karena membimbing anak dalam ibadah.
  3. Setelah baligh dan mampu, anak tetap wajib menunaikan haji lagi.
  4. Ajarkan ibadah sejak dini dengan lembut, tanpa memaksa di luar kemampuan.
  5. Ikhlaskan niat — pahala membimbing anak adalah amal yang besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?