Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2906 tentang Haji dan umrah boleh diwakilkan untuk orang tua

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebolehan bahkan perintah untuk berhaji dan berumrah atas nama orang lain yang sudah tidak mampu secara fisik karena usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Ini adalah salah satu dalil utama dalam madzhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa ibadah haji boleh diniatkan untuk orang lain yang sudah uzur, selama orang yang menggantikan sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعَنَ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ‏"‏ ‏.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 1811), Imam At-Tirmidzi (no. 930), dan Imam An-Nasa'i (no. 2639) dari jalur yang sama. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Ali 'Imran [3]: 97

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji dibebankan kepada yang mampu (istithā'ah). Dalam hadits di atas, sang ayah sudah tidak mampu secara fisik, sehingga kewajibannya bisa digugurkan dengan cara diwakilkan kepada anaknya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits Abu Razin ini adalah dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang sudah tua renta atau meninggal dunia. Beliau berkata: "Telah tetap dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau memerintahkan seseorang untuk berhaji atas nama ayahnya yang sudah tua."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Al-Hajj, Bab Al-Hajju 'an al-Mar'ah) juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya menghajikan orang yang sudah meninggal atau orang yang tidak mampu karena uzur yang tidak ada harapan sembuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami hadits ini dengan baik. Di antara mereka:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm dan Al-Imla') berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berhaji untuk orang lain, baik yang masih hidup tetapi tidak mampu, maupun yang sudah meninggal. Beliau mensyaratkan bahwa orang yang menghajikan harus sudah menunaikan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mendengar seseorang berkata, "Labbaik 'an Syubrumah" (aku penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah), maka beliau bertanya: "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Ia menjawab: "Belum." Maka Nabi bersabda: "Berhajilah untuk dirimu dahulu, kemudian berhaji untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau membolehkan haji badal (pengganti) untuk orang yang sudah tua renta, sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau yang sudah meninggal. Beliau berdalil dengan hadits Abu Razin ini.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan gugurnya kewajiban haji bagi orang yang tidak mampu secara permanen, dan digantikan oleh orang lain yang mampu. Beliau menekankan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang syariat, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa haji badal itu sah, dan orang yang menggantikan harus memenuhi syarat: (a) sudah berhaji untuk dirinya sendiri, (b) niat karena Allah, (c) melaksanakan manasik sebagaimana mestinya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa haji badal hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal, tidak untuk yang masih hidup, meskipun tua renta. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits Abu Razin yang jelas-jelas ayahnya masih hidup saat itu, dan Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya.
  • Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa haji badal boleh untuk orang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara permanen, dan juga untuk yang sudah meninggal. Inilah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan dalil.

Penerapan dalam kehidupan:

Jika seseorang memiliki orang tua yang sudah sangat tua, pikun, atau sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berangkat haji, maka anaknya yang sudah berhaji untuk dirinya sendiri boleh berniat haji untuk orang tuanya. Ini adalah bentuk bakti yang sangat mulia.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1513) dan Imam Muslim (no. 1334), dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:

> أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»

"Seorang wanita dari suku Khats'am berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah telah sampai kepada ayahku yang sudah tua renta, tidak bisa duduk dengan mantap di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?' Beliau menjawab: 'Ya, boleh.'"

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Bagaimana menurutmu jika ayahmu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab: "Ya." Maka Nabi bersabda: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi."

Hikmah: Syariat Islam sangat memperhatikan kondisi orang tua. Ketika mereka tidak mampu secara fisik, Allah memberikan jalan keluar melalui perwakilan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji badal (mewakilkan haji) itu sah untuk orang yang sudah tua renta, sakit permanen, atau sudah meninggal dunia.
  2. Syarat utama: orang yang menggantikan harus sudah menunaikan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  3. Niat harus ikhlas karena Allah, dan melaksanakan manasik dengan benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  4. Ini adalah bentuk bakti kepada orang tua yang sangat dianjurkan, terutama jika mereka memiliki keinginan kuat untuk berhaji tetapi tidak mampu.
  5. Jika orang tua sudah meninggal dan belum sempat berhaji padahal mampu, maka anaknya atau ahli warisnya disunnahkan untuk menghajikannya dari harta peninggalannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.