Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mendampingi istri untuk menunaikan ibadah haji lebih diutamakan daripada berangkat berjihad yang hukumnya fardhu kifayah. Ini karena menjaga dan menemani istri dalam perjalanan ibadah haji adalah kewajiban suami yang berkaitan dengan hak istri, serta haji adalah kewajiban yang bersifat pribadi (fardhu 'ain) bagi yang mampu. Nabi ﷺ memerintahkan sahabat Badui tersebut untuk pulang dan menemani istrinya, meskipun ia telah terdaftar dalam pasukan perang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits di atas telah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Kitab al-Jihad (Bab: Wanita Berhaji Tanpa Mahram) dan juga dalam Kitab al-Hajj.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. At-Taubah [9]: 41
تَفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perintah jihad, namun dalam penerapannya, jihad fardhu kifayah bisa gugur karena adanya kewajiban lain yang lebih penting, seperti menemani istri yang sedang menunaikan haji.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan jihad fardhu kifayah karena ada keperluan yang lebih penting, yaitu menemani istri yang akan berhaji. Beliau menukil pendapat ulama bahwa haji adalah kewajiban yang bersifat pribadi, sedangkan jihad dalam konteks ini adalah fardhu kifayah, sehingga kewajiban pribadi lebih didahulukan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:
1. Keutamaan Mendampingi Istri dalam Haji
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian besar syariat terhadap hak-hak istri. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam perjalanan yang jauh dan berbahaya tanpa pendampingan. Ini adalah bentuk keadilan dan tanggung jawab suami terhadap keluarganya.
2. Jihad Fardhu Kifayah vs Kewajiban Pribadi
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jihad pada masa itu adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Adapun menemani istri yang berhaji adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak istri yang harus dipenuhi suami. Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk pulang dan menemani istrinya.
3. Pelajaran tentang Prioritas
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk pandai memprioritaskan kewajiban. Jika ada dua kewajiban yang bertemu, maka yang lebih penting dan lebih mendesak yang didahulukan. Dalam kasus ini, menemani istri berhaji lebih didahulukan daripada ikut serta dalam ekspedisi militer yang hukumnya fardhu kifayah.
4. Hukum Wanita Bepergian Haji Tanpa Mahram
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita haji tanpa mahram:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik): Wanita tidak boleh bepergian haji tanpa mahram. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang melarang wanita bepergian tanpa mahram.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Wanita boleh bepergian haji tanpa mahram jika bersama rombongan wanita yang terpercaya dan aman. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan zhahir hadits.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menguatkan pendapat pertama bahwa wanita wajib memiliki mahram untuk bepergian haji, karena ini adalah ketetapan syariat yang jelas dan mengandung hikmah besar untuk menjaga kehormatan dan keselamatan wanita.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Beliau meriwayatkan bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang suaminya yang ingin berangkat jihad tetapi meninggalkannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tetaplah engkau di rumahmu, karena sesungguhnya jihadmu adalah berbuat baik kepada suamimu." (HR. ath-Thabrani, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Kisah ini menunjukkan bahwa peran seorang istri dalam mendukung suami dan menjaga rumah tangga adalah bentuk jihad yang sangat mulia. Demikian pula, seorang suami yang mendampingi istrinya dalam ketaatan seperti haji, juga mendapatkan pahala yang besar.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan kewajiban pribadi daripada kewajiban kolektif yang bisa diwakilkan oleh orang lain.
- Jaga dan dampingi istri dalam perjalanan ibadah, karena itu adalah haknya dan bentuk tanggung jawab suami.
- Hati-hati dalam beribadah: Haji adalah ibadah yang membutuhkan persiapan matang, termasuk keamanan dan pendampingan mahram bagi wanita.
- Pahami prioritas dalam beramal: Tidak semua amal kebaikan harus dikerjakan sekaligus; yang penting adalah memilih yang paling utama dan sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.