Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2886 tentang Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban haji bagi seorang Muslim hanyalah sekali seumur hidup. Jika seseorang ingin melaksanakan haji lagi setelahnya, maka hukumnya adalah sunnah (tathawwu'), yaitu ibadah sukarela yang berpahala, bukan kewajiban tambahan. Jadi, tidak benar anggapan bahwa haji harus dilakukan setiap tahun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Kewajiban Haji, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Abu Sinan.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban haji adalah firman Allah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

QS. Ali 'Imran [3]: 97

Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Ayat ini menunjukkan kewajiban haji secara umum, tanpa menyebut pengulangan setiap tahun. Penjelasan rincinya datang dari sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits ini.

Hadits terkait lainnya yang menguatkan makna ini adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika ditanya tentang haji:

"الْحَجُّ مَرَّةٌ، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ"

Terjemahan: "Haji itu (wajib) sekali. Barangsiapa menambah, maka itu adalah ibadah sunnah."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa haji tidak wajib berulang setiap tahun.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dari pertanyaan Al-Aqra' bin Habis, seorang tokoh Arab yang baru masuk Islam. Ia bertanya apakah haji wajib setiap tahun atau cukup sekali. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Bal marratan wahidah" — "Bahkan sekali saja." Lalu beliau menambahkan: "Faman istatha'a fatathawwu'" — "Barangsiapa mampu, maka itu menjadi ibadah sunnah."

Az-Zuhri (wafat 124 H), salah satu perawi hadits ini dan termasuk tabi'in senior, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Abu Sinan, dari Ibnu Abbas. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa hadits ini memiliki penguat dari jalur lain, sehingga maknanya kuat dan diterima.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama ijma' (sepakat) bahwa haji hanya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Kewajiban ini tidak berulang setiap tahun. Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka yang kedua dan seterusnya hukumnya sunnah dan berpahala besar, tetapi tidak wajib.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan. Jika haji diwajibkan setiap tahun, maka akan sangat memberatkan umat, padahal Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang adab bertanya kepada Nabi ﷺ. Al-Aqra' bin Habis bertanya dengan sopan dan jelas, dan Nabi ﷺ menjawab dengan ringkas namun mencakup seluruh hukum.

Adapun tentang "faman istatha'a fatathawwu'", Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini bukan berarti haji sunnah hanya bagi yang mampu secara fisik dan finansial, tetapi lebih kepada anjuran untuk memperbanyak haji bagi yang mampu, karena haji adalah ibadah yang sangat utama. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya menyebutkan bahwa haji sunnah dapat menghapus dosa-dosa kecil, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa berhaji lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat dosa, maka ia kembali seperti bayi yang baru dilahirkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa niat dalam ibadah sangat penting. Haji yang kedua dan seterusnya harus diniatkan sebagai tathawwu' (sunnah), bukan sebagai kewajiban. Jika seseorang berniat bahwa haji keduanya adalah wajib, maka itu adalah keyakinan yang keliru.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa kewajiban haji hanya sekali, dan ini adalah pendapat yang disepakati oleh empat imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal. Tidak ada perselisihan di antara mereka dalam hal ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Aqra' bin Habis adalah seorang pemimpin Bani Tamim yang terkenal dengan keberaniannya. Ketika ia masuk Islam, ia datang kepada Nabi ﷺ bersama rombongan Bani Tamim. Ia bertanya tentang haji dengan nada penasaran, karena bangsa Arab sebelum Islam mengenal haji sebagai tradisi tahunan yang dilakukan di Ka'bah, tetapi dengan cara yang telah dicampur dengan kesyirikan.

Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan jelas: "Haji itu hanya sekali. Selebihnya adalah sunnah." Mendengar jawaban itu, Al-Aqra' bin Habis merasa tenang, karena ia tahu bahwa Islam tidak memberatkan. Ia kemudian pulang ke kaumnya dan menyampaikan ajaran Islam dengan penuh semangat.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Al-Aqra' bin Habis kemudian menjadi salah satu sahabat yang gigih membela Islam, dan ia meninggal dalam keadaan syahid pada masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq dalam perang melawan kaum murtad. Hikmahnya: pertanyaan yang baik kepada orang yang berilmu akan membuahkan pemahaman yang benar dan amal yang ikhlas.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan aman dalam perjalanan.
  2. Haji kedua dan seterusnya adalah sunnah (tathawwu'), berpahala besar, tetapi tidak wajib.
  3. Jangan meyakini bahwa haji wajib setiap tahun, karena itu bertentangan dengan hadits ini dan ijma' ulama.
  4. Bagi yang mampu, perbanyaklah haji sunnah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, dengan niat yang ikhlas.
  5. Bertanyalah kepada ulama tentang hukum ibadah dengan adab yang baik, sebagaimana Al-Aqra' bin Habis bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?