Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2885 tentang Haji wajib sekali seumur hidup

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu, tidak setiap tahun. Rasulullah ﷺ tidak menjawab "ya" ketika ditanya apakah haji wajib setiap tahun, karena jika beliau menjawab "ya", maka akan menjadi kewajiban setiap tahun dan umat akan kesulitan serta berdosa jika meninggalkannya. Ini menunjukkan kasih sayang Allah dan Rasul-Nya kepada umat, serta hikmah syariat yang memudahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

(QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Ayat ini menunjukkan bahwa haji diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu, bukan berulang-ulang setiap tahun.

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Kewajiban Haji, no. 2885, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Juga terdapat riwayat senada dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah."

(HR. Muslim, no. 1337)

3. Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, dan tidak wajib diulang-ulang. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa haji wajibnya sekali seumur hidup.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah sepakat bahwa haji wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Pendapat para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa haji wajib sekali seumur hidup berdasarkan firman Allah dalam QS. Ali 'Imran: 97 dan hadits-hadits Nabi ﷺ.
  2. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ hanya berhaji sekali dalam seumur hidupnya, yaitu Haji Wada'. Ini menunjukkan bahwa haji tidak wajib diulang-ulang setiap tahun.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hikmah syariat yang memperhatikan kemampuan umat. Jika haji diwajibkan setiap tahun, maka akan memberatkan dan umat tidak mampu melaksanakannya.

Hikmah dari hadits ini:

  1. Rahmat Allah kepada umat - Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.
  2. Perhatian Nabi ﷺ kepada umatnya - Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.
  3. Haji adalah ibadah sekali seumur hidup - Jika seseorang sudah berhaji, maka gugurlah kewajibannya, dan berhaji lagi hukumnya sunnah.

Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika Nabi ﷺ menjawab "ya", maka itu akan menjadi syariat yang wajib. Ini membantah anggapan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum berdasarkan keinginannya sendiri. Justru Nabi ﷺ menunggu wahyu dari Allah, dan Allah tidak mewajibkan haji setiap tahun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berkhutbah pada Haji Wada' di Arafah, beliau bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

"Wahai manusia, sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram (dilanggar) atas kalian, sebagaimana mulianya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini."

Kemudian beliau bersabda:

أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ

"Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Ya Allah, saksikanlah."

(HR. Muslim, no. 1218)

Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menyampaikan syariat dengan sempurna, termasuk kewajiban haji yang hanya sekali seumur hidup. Beliau tidak menambah-nambah dari apa yang diperintahkan Allah, dan tidak pula menguranginya.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.
  2. Jika sudah berhaji, maka gugurlah kewajibannya, dan berhaji lagi hukumnya sunnah (dianjurkan).
  3. Jangan memberatkan diri dengan mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
  4. Bersyukurlah atas kemudahan syariat - Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.
  5. Segera berhaji jika mampu - Jangan menunda-nunda karena bisa jadi kesempatan tidak datang lagi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.