Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyiapkan kuda-kuda untuk perlombaan (balapan) dengan cara melatih dan mengurusnya hingga kurus (tadhmiir), lalu beliau mengadakan balapan antara kuda yang telah dilatih dari Hafya’ ke Thaniyyatul-Wada’, dan kuda yang belum dilatih dari Thaniyyatul-Wada’ ke masjid Banu Zuraiq. Ini menunjukkan bahwa balapan kuda (dan sarana latihan perang lainnya) dibolehkan dalam Islam sebagai persiapan jihad, bukan termasuk taruhan yang diharamkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Taruhan dan Balapan, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ ضَمَّرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْخَيْلَ فَكَانَ يُرْسِلُ الَّتِي ضُمِّرَتْ مِنَ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ وَالَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ مِنْ ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ
Terjemahan: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ melatih kuda-kuda (hingga kurus), lalu beliau melepas kuda yang telah dilatih dari Hafya’ ke Thaniyyatul-Wada’, dan kuda yang belum dilatih dari Thaniyyatul-Wada’ ke masjid Banu Zuraiq.”
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz yang lebih lengkap, menyebutkan jarak dan pemenang lomba. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi ﷺ mengadakan balapan kuda yang telah dilatih (mudhammarah) dari Hafya’ ke Thaniyyatul-Wada’, dan jaraknya sekitar enam mil, serta kuda yang belum dilatih dari Thaniyyatul-Wada’ ke masjid Banu Zuraiq, sekitar satu mil.
Dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan umum:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
QS. Al-Anfal [8]: 60
Terjemahan: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, tadhmiir (melatih kuda hingga kurus dan kuat) adalah bagian dari persiapan jihad. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tadhmiir berarti memberi makan kuda dengan makanan tertentu dan melatihnya berlari agar badannya kuat dan kurus, sehingga lebih cepat dalam peperangan. Ini bukan menyiksa hewan, tetapi melatihnya sesuai kebutuhan jihad.
Kedua, Nabi ﷺ mengadakan balapan kuda dengan jarak yang berbeda: kuda yang sudah dilatih menempuh jarak lebih jauh (sekitar enam mil), sedangkan yang belum dilatih menempuh jarak lebih pendek (sekitar satu mil). Ini menunjukkan hikmah dalam melatih dan memberi semangat, serta keadilan dalam perlombaan.
Ketiga, hadits ini berada dalam bab “Taruhan dan Balapan” (as-Sabq wal-Muhallil). Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa balapan kuda, unta, dan panah dibolehkan dengan hadiah (ju’alah) dari pihak ketiga atau pemerintah, bukan dengan taruhan uang dari kedua belah pihak. Jika kedua pihak yang berlomba memasang taruhan, itu termasuk judi (maysir) yang diharamkan. Namun jika ada pihak ketiga yang menyediakan hadiah, itu dibolehkan.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat membolehkan musabaqah (perlombaan) pada tiga hal: kuda, unta, dan panah, karena ketiganya adalah sarana utama jihad. Beliau menegaskan bahwa ini termasuk bab latihan perang, bukan sekadar permainan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri menyaksikan dan mengadakan perlombaan, menunjukkan bahwa itu sunnah yang mengandung maslahat besar untuk umat.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan musabaqah dengan hadiah pada kuda, unta, dan panah. Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad memperluas sedikit pada beberapa jenis perlombaan lain yang bermanfaat untuk jihad, namun tetap dengan syarat tidak ada taruhan dari kedua pihak. Pendapat yang paling kuat adalah yang berpegang pada hadits ini dan ayat Al-Anfal: 60, bahwa perlombaan yang bertujuan melatih kekuatan jihad dibolehkan, sedangkan taruhan uang dari kedua pihak tetap haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang yang sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal balapan kuda. Beliau sendiri memiliki kuda yang dilatih untuk jihad. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah ikut serta dalam perlombaan kuda dan beliau sangat memperhatikan adab-adabnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali pada kuda, unta, dan panah.” (HR. Bukhari, Muslim). Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya bersemangat dalam hal yang bermanfaat untuk agama, bukan sekadar hiburan yang melalaikan.
Kesimpulan Praktis
- Balapan kuda (dan sarana jihad lainnya) dibolehkan dalam Islam sebagai sarana latihan dan persiapan perang.
- Taruhan uang dari kedua pihak yang berlomba adalah judi yang diharamkan; hadiah hanya boleh dari pihak ketiga atau pemerintah.
- Melatih hewan untuk jihad dengan cara yang tidak menyiksa adalah bagian dari sunnah.
- Hendaknya seorang Muslim menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat untuk agama dan umat, bukan permainan yang melalaikan.
- Jika ada perlombaan yang tidak jelas hukumnya, rujuklah kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.