Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2874 tentang Bai'at wanita tanpa jabat tangan dengan Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menerima bai'at (janji setia) dari para wanita, namun beliau tidak berjabat tangan dengan mereka. Bai'at wanita dilakukan dengan ucapan, dan Nabi ﷺ menekankan bahwa beliau hanya membebani sesuai kemampuan. Ini menunjukkan adab dan kelembutan Nabi ﷺ serta menjaga batas pergaulan antara pria dan wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2874) dari Umaimah bint Ruqaiqah, melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Muhammad bin al-Munkadir. Hadits ini juga terdapat dalam kitab-kitab lain dengan makna serupa.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bai'at wanita:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan mukmin untuk berbai'at kepadamu bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membuat kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait dari shahihain: 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Tidak, demi Allah, tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita lain. Beliau hanya membai'at mereka dengan ucapan." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini memperkuat hadits Ibnu Majah di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tata cara bai'at bagi wanita. Bai'at adalah janji setia kepada pemimpin atau kepada Nabi ﷺ untuk taat dalam hal yang ma'ruf. Dalam Islam, bai'at wanita tidak dilakukan dengan jabat tangan antara Nabi ﷺ dan wanita, melainkan dengan ucapan. Nabi ﷺ bersabda: "Saya tidak berjabat tangan dengan wanita." Ini menunjukkan bahwa beliau menjaga diri dari menyentuh wanita yang bukan mahram, meskipun dalam konteks bai'at yang mulia.

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jabat tangan dengan wanita non-mahram hukumnya haram, berdasarkan hadits ini dan hadits 'Aisyah. Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahram, bahkan dalam bai'at. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang larangan berjabat tangan dengan wanita non-mahram tanpa penghalang.

Sufyan bin 'Uyainah, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang terkenal. Beliau meriwayatkan dari Muhammad bin al-Munkadir, seorang tabi'in terpercaya. Hadits ini menunjukkan bahwa bai'at wanita cukup dengan ucapan, dan Nabi ﷺ menerima bai'at mereka sesuai kemampuan. Ini juga sejalan dengan QS. Al-Mumtahanah: 12 yang menyebutkan isi bai'at wanita.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa bai'at wanita tidak memerlukan jabat tangan, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ahlus Sunnah. Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umaimah bint Ruqaiqah datang bersama beberapa wanita kepada Nabi ﷺ untuk berbai'at. Mereka ingin berjanji setia kepada beliau. Nabi ﷺ menyambut mereka dengan lembut dan berkata, "Saya menerima bai'at kalian sesuai kemampuan kalian. Namun saya tidak berjabat tangan dengan wanita." Mendengar itu, para wanita pun memahami dan menerima bai'at dengan ucapan. 'Aisyah radhiyallahu 'anha kemudian menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahram, bahkan dalam bai'at. Kisah ini mengajarkan adab dan kehormatan yang dijaga oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bai'at wanita dilakukan dengan ucapan, bukan jabat tangan.
  2. Berjabat tangan dengan wanita non-mahram tanpa penghalang hukumnya haram menurut jumhur ulama.
  3. Nabi ﷺ membebani seseorang sesuai kemampuan, termasuk dalam bai'at.
  4. Menjaga batas pergaulan antara pria dan wanita adalah bagian dari adab Islam.
  5. Umat Islam hendaknya meneladani kelembutan dan ketegasan Nabi ﷺ dalam menjaga syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?