Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2848 tentang Larangan mencuri harta rampasan perang (ghulul)

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang bahaya besar ghulul (mencuri atau menyembunyikan sebagian harta rampasan perang sebelum dibagi) meskipun jumlahnya sangat sedikit. Nabi ﷺ menolak untuk menshalatkan jenazah seorang sahabat yang terbukti melakukan ghulul, padahal barang yang disembunyikannya hanyalah manik-manik milik Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham. Ini menunjukkan bahwa dosa ghulul sangat serius di sisi Allah, dan bahwa amal seseorang bisa hangus karena perbuatan khianat ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab Ghulul, no. 2848. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dari jalur periwayatan yang berbeda. Para ulama hadits menilai sanad hadits ini shahih (valid).

Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Ghulul:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Ali 'Imran [3]: 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Dan tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia usahakan, dan mereka tidak dizalimi."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata tentang ayat ini: "Ayat ini turun berkaitan dengan kain sutera merah yang hilang pada perang Badar. Sebagian orang berkata: 'Mungkin Rasulullah ﷺ mengambilnya.' Maka Allah menurunkan ayat ini." Ini menunjukkan betapa seriusnya isu ghulul ini, bahkan sampai-sampai Nabi ﷺ dibersihkan oleh Allah dari tuduhan semacam itu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ghulul adalah tindakan menyembunyikan atau mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan secara resmi oleh pemimpin pasukan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk dosa besar.

Pandangan Ulama tentang Hadits Ini:

  1. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini dari Zaid bin Khalid Al-Juhani dan menempatkannya dalam Kitab Al-Maghazi. Beliau menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ yang tidak menshalatkan jenazah tersebut adalah sebagai bentuk hukuman dan pelajaran bagi umat, bukan berarti jenazah tersebut tidak akan dimaafkan Allah setelah dihukum di dunia.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat awalnya merasa heran mengapa Nabi ﷺ tidak mau menshalatkan jenazah tersebut. Ketika Nabi ﷺ menjelaskan alasannya, mereka pun memeriksa barang-barang si mayit dan menemukan manik-manik milik Yahudi yang nilainya sangat murah. Ini menunjukkan bahwa ghulul tidak dibedakan antara yang sedikit atau banyak—semuanya haram dan berdosa besar.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku ghulul di dunia adalah hartanya dibakar, dan di akhirat ia akan datang membawa barang curiannya pada hari Kiamat sebagai bentuk penghinaan.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa ghulul, bahkan untuk barang yang sangat remeh sekalipun. Beliau menegaskan bahwa seorang muslim harus menjaga kejujuran dan amanah dalam segala hal, terutama dalam urusan harta yang bukan haknya.

Hikmah dari Sikap Nabi ﷺ:

Sikap Nabi ﷺ yang tidak menshalatkan jenazah tersebut bukan berarti beliau membenci sahabatnya secara pribadi, tetapi ini adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) bagi umat. Beliau ingin menunjukkan bahwa dosa ghulul sangat serius dan bisa menghapus amal kebaikan seseorang. Namun, para ulama menjelaskan bahwa setelah hukuman di dunia (yaitu tidak dishalatkan oleh Nabi ﷺ), dosa tersebut telah terbayar dan si mayit tetap muslim dan akan masuk surga atas keutamaan Allah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada perang Badar, setelah kaum muslimin meraih kemenangan, ada sekelompok sahabat yang tergesa-gesa mengambil harta rampasan sebelum pembagian resmi. Maka turunlah firman Allah dalam QS. Ali 'Imran [3]: 161 yang menegaskan bahwa tidak mungkin seorang nabi berkhianat. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa saat itu ada kain sutera merah yang hilang, dan sebagian orang menuduh Nabi ﷺ mengambilnya. Maka Allah membersihkan Nabi-Nya dari tuduhan tersebut.

Peristiwa ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan para nabi dan juga mengajarkan umatnya untuk tidak mudah menuduh tanpa bukti. Di sisi lain, hadits Zaid bin Khalid ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat tegas dalam masalah harta yang bukan haknya, meskipun hanya manik-manik murah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala bentuk khianat, sekecil apa pun nilainya. Allah melihat semua perbuatan kita, tidak peduli seberapa remeh barang yang kita ambil tanpa hak.
  2. Jaga amanah dalam segala hal, baik harta, jabatan, ilmu, maupun kepercayaan orang lain. Sifat khianat adalah ciri kemunafikan.
  3. Jangan meremehkan dosa kecil, karena dosa kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi besar di sisi Allah.
  4. Belajar dari sikap Nabi ﷺ yang tegas dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap orang yang dekat sekalipun.
  5. Jika kita berbuat salah, segera bertobat dan kembalikan hak orang lain sebelum kita menghadap Allah, karena di akhirat nanti kita akan datang membawa barang curian kita sebagai beban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.