Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2845 tentang Pembakaran pohon kurma musuh dalam peperangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membakar dan menebang pohon kurma milik Banu Nadir dalam konteks perang. Ini bukan tindakan perusakan tanpa alasan, melainkan strategi militer yang dibenarkan dalam keadaan darurat perang, dan Allah menurunkan ayat yang membenarkan tindakan tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan dalam kondisi perang tertentu, bukan aturan umum untuk merusak lingkungan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Hasyr [59]: 5

وَمَا قَطَعْتُم مِّن لِّينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

Terjemahan: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2845, Kitab Jihad, Bab Pembakaran di Tanah Musuh. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada perang Banu Nadir, dan ayat Al-Hasyr ayat 5 turun berkenaan dengan peristiwa ini.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sebagian orang munafik mencela tindakan membakar pohon kurma tersebut, lalu Allah membenarkannya melalui ayat di atas.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari strategi perang yang diperbolehkan ketika diperlukan.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa:

Peristiwa ini terjadi ketika Nabi ﷺ memerangi Banu Nadir, salah satu kabilah Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dan berkhianat. Dalam pengepungan benteng mereka, Nabi ﷺ memerintahkan untuk membakar dan menebang pohon kurma milik mereka. Tujuannya adalah melemahkan pertahanan dan memaksa mereka menyerah, karena pohon kurma adalah sumber kehidupan dan kekuatan ekonomi mereka.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ketika Nabi ﷺ membakar pohon kurma Banu Nadir, orang-orang munafik dan Yahudi berkata: "Muhammad mengklaim bahwa dia adalah pembawa perbaikan, tetapi mengapa dia merusak pohon dan menebangnya?" Maka Allah menurunkan ayat 5 dari Surah Al-Hasyr untuk membenarkan tindakan Nabi ﷺ dan menjelaskan bahwa itu adalah dengan izin Allah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum membakar dan menebang pohon di tanah musuh:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa tindakan ini diperbolehkan jika memang diperlukan untuk memenangkan perang dan melemahkan musuh, berdasarkan ayat Al-Hasyr ayat 5 dan hadits ini.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu hanya khusus untuk Banu Nadir, karena Allah mengizinkannya secara khusus dalam kasus tersebut.

Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena ayat tersebut bersifat umum dan tidak membatasi pada Banu Nadir saja, serta karena tujuan syariat adalah memenangkan kebenaran dan menegakkan keadilan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa dalam keadaan perang, seorang pemimpin muslim boleh mengambil langkah strategis yang bersifat merusak jika itu membawa maslahat yang lebih besar, seperti melemahkan musuh dan mempercepat kemenangan, dengan syarat tidak melampaui batas dan tidak menyakiti yang tidak bersalah.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membakar pohon kurma Banu Nadir sebagai bentuk tekanan militer, dan ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah (politik syariat) dalam menghadapi musuh yang berkhianat.

Catatan penting:

Tindakan ini tidak boleh dipahami sebagai izin umum untuk merusak lingkungan atau properti tanpa alasan syar'i. Ini adalah hukum khusus dalam konteks perang melawan musuh yang berkhianat dan melanggar perjanjian. Di luar konteks perang, Islam melarang perusakan tanpa alasan yang dibenarkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengepung Banu Nadir, beliau memerintahkan untuk membakar dan menebang pohon kurma mereka. Banu Nadir adalah kabilah Yahudi yang sebelumnya berjanji untuk tidak membantu musuh Nabi ﷺ, tetapi mereka melanggar perjanjian dan bahkan berkomplot untuk membunuh Nabi ﷺ.

Ketika pohon-pohon kurma itu dibakar, orang-orang munafik di Madinah mulai mencela: "Lihatlah, Muhammad mengklaim dirinya sebagai pembawa perbaikan, tetapi dia merusak pohon dan menebangnya!" Celaan ini sampai kepada Nabi ﷺ dan para sahabat.

Maka Allah ﷻ menurunkan ayat:

وَمَا قَطَعْتُم مِّن لِّينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

"Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, maka semua itu adalah dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik."

Ayat ini menenangkan hati para sahabat dan membungkam celaan orang-orang munafik. Allah membenarkan tindakan Nabi ﷺ dan menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari rencana Allah untuk menghinakan orang-orang yang fasik, yaitu Banu Nadir yang telah berkhianat.

Hikmahnya adalah bahwa dalam menghadapi musuh yang berkhianat dan melanggar perjanjian, seorang pemimpin muslim boleh mengambil langkah tegas yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan melindungi umat, selama tidak melampaui batas-batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tindakan membakar dan menebang pohon dalam hadits ini adalah hukum khusus dalam konteks perang melawan musuh yang berkhianat, bukan aturan umum untuk merusak lingkungan.
  2. Diperbolehkan bagi pemimpin muslim untuk mengambil langkah strategis yang bersifat merusak dalam perang jika itu membawa maslahat yang lebih besar, seperti melemahkan musuh dan mempercepat kemenangan.
  3. Tindakan ini harus dilakukan dengan izin dan pertimbangan pemimpin, bukan inisiatif individu, dan hanya dalam keadaan darurat perang.
  4. Di luar konteks perang, Islam melarang perusakan properti dan lingkungan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  5. Ayat Al-Hasyr ayat 5 menjadi dalil yang membenarkan tindakan Nabi ﷺ dan menjelaskan bahwa itu adalah dengan izin Allah untuk menghinakan orang-orang fasik.
  6. Kita harus memahami hadits ini dalam konteksnya dan tidak menggunakannya untuk membenarkan tindakan perusakan di luar kerangka jihad yang syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?