Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kaum muslimin menyerang musuh di malam hari (baiat/tabyit) dan tanpa sengaja wanita serta anak-anak musyrikin ikut terbunuh, maka mereka (wanita dan anak-anak) dihukumi mengikuti status kaum musyrikin tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa ini bukan berarti membolehkan membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja, karena ada hadits lain yang melarang secara tegas membunuh mereka. Ini adalah kondisi darurat dalam peperangan yang tidak bisa dihindari.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 190
Terjemahan: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Dalil dari Hadits:
Hadits yang sedang dibahas, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Jihad, Bab Penyerangan di Malam Hari, no. 2839. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Sufyan bin 'Uyainah → Az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah → Ibnu Abbas → Ash-Sha'b bin Jaththamah.
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterkaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak bersifat umum, sedangkan hadits Ash-Sha'b bin Jaththamah ini merupakan pengecualian dalam kondisi serangan malam yang tidak memungkinkan membedakan siapa yang dibunuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita dan anak-anak yang terbunuh dalam serangan malam tanpa sengaja tidak menjadikan dosa bagi pasukan muslim, karena mereka mengikuti hukum kaumnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara khusus membunuh mereka, tetapi mengabarkan bahwa mereka termasuk golongan tersebut (musyrikin) sehingga tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka dalam peperangan.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Ash-Sha'b bin Jaththamah رضي الله عنه bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum menyerang perkampungan musyrikin pada malam hari, di mana serangan tersebut bisa mengenai wanita dan anak-anak mereka. Nabi ﷺ menjawab: "هُمْ مِنْهُمْ" — "Mereka termasuk dari mereka."
Pemahaman Para Ulama:
Pertama, para ulama menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini bukanlah perintah untuk membunuh wanita dan anak-anak, melainkan sebuah penjelasan bahwa dalam kondisi perang yang tidak memungkinkan membedakan, mereka dihukumi mengikuti kaum musyrikin. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dalam kondisi darurat perang.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini dipahami sebagai taqrir (pengakuan) Nabi ﷺ terhadap realitas perang, bukan sebagai amr (perintah). Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat bahwa membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja tetap haram.
Ketiga, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan membunuh wanita dan anak-anak berlaku ketika mereka tidak ikut serta dalam peperangan. Adapun jika wanita ikut berperang atau membantu musuh, maka hukumnya bisa berbeda menurut sebagian ulama.
Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah menegaskan bahwa Islam melarang membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang tidak berperang, dan pendeta yang tidak terlibat perang. Ini berdasarkan wasiat Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه kepada pasukannya: "Jangan kalian bunuh wanita, anak-anak, dan orang tua yang lemah."
Kelima, Sufyan bin 'Uyainah (guru dalam sanad hadits ini) dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami konteksnya. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri, yang merupakan ulama besar Tabi'in yang sangat memahami fiqih dan hadits.
Kesimpulan Fiqih:
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa:
- Haram membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja dalam peperangan.
- Jika terbunuh tanpa sengaja dalam serangan malam (baiat), maka tidak ada dosa dan tidak ada diyat (denda) yang wajib, karena ini termasuk kondisi perang.
- Wanita dan anak-anak yang terbunuh dalam kondisi ini dihukumi sebagai bagian dari kaum musyrikin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ash-Sha'b bin Jaththamah رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai hukum perang. Beliau bertanya tentang serangan malam yang bisa mengenai wanita dan anak-anak musyrikin.
Dalam riwayat lain, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه mengutus Usamah bin Zaid untuk memimpin pasukan ke Syam, beliau berpesan:
"Jangan kalian membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua yang lemah. Jangan kalian menebang pohon yang berbuah. Jangan kalian merusak bangunan."
Pesan ini menunjukkan bahwa meskipun dalam kondisi perang, Islam tetap mengajarkan adab dan batasan yang jelas. Hadits Ash-Sha'b bin Jaththamah ini harus dipahami dalam kerangka wasiat Abu Bakar tersebut — bahwa membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja tetap dilarang, sedangkan yang terjadi tanpa sengaja dalam serangan malam adalah kondisi darurat yang dimaafkan.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hadits ini, dan beliau menjawab bahwa ini adalah kondisi khusus dalam perang, bukan izin umum untuk membunuh wanita dan anak-anak.
Kesimpulan Praktis
- Haram membunuh wanita dan anak-anak dengan sengaja dalam peperangan, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang melarangnya secara tegas.
- Kondisi darurat perang seperti serangan malam yang tidak memungkinkan membedakan sasaran, maka wanita dan anak-anak yang terbunuh tanpa sengaja tidak menjadikan dosa bagi pasukan muslim.
- Islam mengajarkan adab perang yang mulia, termasuk larangan membunuh yang lemah, merusak lingkungan, dan melampaui batas.
- Memahami hadits secara utuh — jangan hanya mengambil satu hadits lalu mengabaikan hadits lain yang melarang. Inilah manhaj para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami nash.
- Kembalikan pemahaman kepada penjelasan ulama yang terpercaya, bukan kepada emosi atau pemahaman sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.