Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2758 tentang Pahala menyiapkan pejuang di jalan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi orang yang membantu menyiapkan kebutuhan seorang pejuang di jalan Allah — baik berupa perlengkapan, biaya, senjata, kendaraan, maupun bekal — sampai pejuang itu benar-benar siap berangkat. Pahalanya disamakan dengan pahala pejuang tersebut, terus mengalir selama pejuang itu masih hidup, syahid, atau kembali dari medan perang. Ini menunjukkan bahwa jihad tidak hanya dilakukan di medan perang, tetapi juga bisa diraih dengan mendukung dan memfasilitasi orang yang berjihad.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan

QS. At-Taubah [9]: 120

وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah, baik kecil maupun besar, dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (pahala), agar Allah memberi mereka balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."

QS. An-Nisa' [4]: 95

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidaklah sama antara orang-orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) tanpa memiliki uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang) dengan derajat yang lebih tinggi. Dan kepada masing-masing Allah menjanjikan kebaikan. Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar."

Hadits terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jihad, Bab "Siapa yang Menyiapkan Pejuang", dari jalur Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Sanadnya melalui Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar rujukan), dari Yazid bin Abdullah bin al-Had, dari al-Walid bin Abi al-Walid, dari Utsman bin Abdullah bin Suraqah, dari Umar bin al-Khaththab.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

"Siapa yang menyiapkan seorang pejuang di jalan Allah, maka sungguh ia telah ikut berperang. Dan siapa yang menggantikan seorang pejuang dalam mengurus keluarganya dengan baik, maka sungguh ia telah ikut berperang." (HR. Al-Bukhari no. 2843)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah

Kata "جَهَّزَ" (jahhaza) berarti menyiapkan, melengkapi, dan memenuhi segala kebutuhan seseorang sampai ia benar-benar siap. Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah menyiapkan segala keperluan seorang pejuang — seperti senjata, kendaraan, bekal makanan, pakaian, biaya perjalanan, dan lain sebagainya — "حَتَّى يَسْتَقِلَّ" (hattā yastaqilla) yaitu sampai ia benar-benar mandiri dan siap berangkat ke medan jihad, tidak lagi kekurangan sesuatu pun untuk keberangkatannya.

Pemahaman para ulama

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang membantu mempersiapkan pejuang. Pahala yang dijanjikan adalah "مِثْلُ أَجْرِهِ" (seperti pahala pejuang tersebut), yaitu pahala yang setara dengan pahala orang yang berjihad, tanpa mengurangi pahala pejuang itu sedikit pun. Ini adalah bentuk karunia Allah yang luas, di mana satu amal bisa bernilai sangat besar.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa amal-amal yang bersifat membantu (ta'awun) dalam kebaikan memiliki pahala yang sangat besar, karena orang yang menyiapkan pejuang pada hakikatnya turut serta dalam jihad tersebut. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami "mitslu ajrihi" (seperti pahala pejuang) secara hakiki, bukan hanya kiasan — artinya Allah benar-benar memberikan pahala yang setara kepada orang yang menyiapkan pejuang.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa jihad memiliki banyak pintu, dan salah satunya adalah jihad dengan harta (jihad bil mal). Orang yang tidak mampu berangkat ke medan perang karena uzur, namun ia menyiapkan dan membiayai orang yang berangkat, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berangkat. Ini sejalan dengan QS. An-Nisa' [4]: 95 yang menyebutkan bahwa Allah melebihkan orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang infak di jalan Allah menunjukkan bahwa setiap nafkah yang dikeluarkan untuk mendukung jihad akan dicatat sebagai amal saleh dan dibalas dengan balasan yang lebih baik. Ini mencakup menyiapkan pejuang, membiayai keluarganya, dan segala bentuk dukungan lainnya.

Cakupan makna "menyiapkan pejuang"

Para ulama menjelaskan bahwa "menyiapkan pejuang" mencakup banyak bentuk, di antaranya:

  1. Membiayai perlengkapan perang — senjata, pelindung, kendaraan, dan sebagainya.
  2. Menyediakan bekal dan biaya perjalanan — makanan, minuman, dan kebutuhan selama di perjalanan.
  3. Mengurus keluarga pejuang yang ditinggalkan — sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Khalid al-Juhani.
  4. Mendoakan dan mendukung secara moral — meskipun pahala yang disebutkan secara khusus adalah pahala seperti pejuang.

Syarat dan catatan penting

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pahala yang dijanjikan ini berlaku bagi orang yang menyiapkan pejuang dengan niat ikhlas karena Allah, bukan karena riya', pamer, atau kepentingan duniawi. Selain itu, jihad yang dimaksud adalah jihad yang syar'i — yaitu jihad yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, di bawah bimbingan ulama dan pemimpin yang adil, bukan jihad yang menyimpang dari syariat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan berinfak di jalan Allah, dan bahwa orang yang membantu pejuang akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama pejuang itu masih dalam keadaan berjihad, baik ia syahid di medan perang maupun kembali dengan selamat. Ini adalah bentuk pahala yang mengikuti (ajrun muta'addi) — pahala yang terus mengalir karena dampak amalnya.

Perbedaan pendapat

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah pahala yang dijanjikan benar-benar sama persis dengan pahala pejuang, atau hanya seperti dalam arti mendekati. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah pahala tersebut hakiki dan setara, berdasarkan zahir hadits dan hadits lain yang menyebutkan "فَقَدْ غَزَا" (maka sungguh ia telah berperang). Namun, Imam an-Nawawi menukil bahwa sebagian ulama memahami bahwa pahala itu tidak mengurangi pahala pejuang dan merupakan karunia Allah yang diberikan kepada keduanya. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa pahala tersebut benar-benar setara, karena Allah Maha Luas karunia-Nya dan tidak mengurangi pahala seseorang dengan memberi pahala kepada orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, ketika pasukan Muslim bersiap untuk berangkat ke medan perang, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah menyiapkan pasukan yang sangat besar — dikenal sebagai Jaisy al-'Usrah (Pasukan Kesulitan) dalam Perang Tabuk — dengan membiayai perlengkapan mereka secara penuh. Beliau menyumbangkan harta yang sangat banyak, sehingga Nabi ﷺ bersabda tentangnya:

مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ الْيَوْمِ

"Tidak akan membahayakan Utsman apa yang ia lakukan setelah hari ini." (HR. At-Tirmidzi)

Kisah ini menunjukkan bahwa menyiapkan pejuang dengan harta adalah amal yang sangat mulia, dan para sahabat berlomba-lomba dalam kebaikan ini. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menyumbangkan 300 unta beserta perlengkapannya, 50 kuda, dan harta yang sangat banyak untuk Perang Tabuk, sehingga Nabi ﷺ mendoakannya dengan doa yang penuh keberkahan.

Hikmahnya: Jihad tidak hanya bagi yang berangkat ke medan perang, tetapi juga bagi yang mendukung, membiayai, dan menyiapkan mereka. Setiap Muslim bisa meraih pahala jihad sesuai kemampuan dan keadaannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bantulah orang yang berjihad di jalan Allah — baik dengan harta, tenaga, doa, maupun dengan mengurus keluarganya — karena pahalanya setara dengan pahala pejuang itu sendiri.
  2. Ikhlaslah dalam membantu — pahala yang besar ini hanya berlaku bagi yang niatnya benar karena Allah, bukan karena riya' atau kepentingan duniawi.
  3. Jihad memiliki banyak pintu — jika tidak mampu berangkat, maka dukunglah dengan harta; jika tidak mampu dengan harta, dukunglah dengan doa dan kebaikan lainnya.
  4. Pahala ini terus mengalir — selama pejuang itu masih berjihad, syahid, atau kembali, pahala orang yang menyiapkannya tetap dicatat oleh Allah.
  5. Jagalah keikhlasan dan ittiba' — pastikan bahwa dukungan yang diberikan adalah untuk jihad yang syar'i, sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah, serta bimbingan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?