Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2751
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang bayi baru bisa mendapatkan hak warisan apabila ia sudah lahir dalam keadaan hidup, yang ditandai dengan keluarnya suara—baik tangisan, teriakan, atau bersin—setelah kelahirannya. Jika bayi lahir dalam keadaan sudah meninggal (tidak menunjukkan tanda kehidupan), maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Para ulama dari kalangan tabi'in hingga ulama besar seperti Sa'id bin al-Musayyib, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai landasan dalam menetapkan syarat waris bagi bayi.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Warisan, Bab "Jika Bayi Menangis, Ia Mewarisi", dari Jabir bin 'Abdullah dan al-Miswar bin Makhrumah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
لَا يَرِثُ الصَّبِيُّ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا
Terjemahan: "Tidaklah seorang bayi mewarisi hingga ia mengeluarkan suara (istihlāl) dengan teriakan."
Dalam riwayat ini juga disebutkan penjelasan: "Istihlāl-nya adalah ia menangis dan berteriak, atau bersin."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum pembagian warisan:
QS. An-Nisa' [4]: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Terjemahan: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan."
Kaitan ulama:
- Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in, perawi hadits ini) adalah salah satu ulama Madinah yang paling memahami masalah warisan dan fatwa. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Jabir dan al-Miswar, dan menjadi rujukan dalam masalah istihlāl.
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa syarat waris bagi bayi adalah lahir dalam keadaan hidup yang dibuktikan dengan istihlāl.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa istihlāl adalah tanda kehidupan yang jelas, sehingga bayi yang lahir mati tidak termasuk ahli waris.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa bayi yang lahir mati tidak mewarisi, dan hadits ini menjadi penguatnya.
Penjelasan Rinci
Makna istihlāl
Kata istihlāl (اِسْتِهِلَال) secara bahasa berarti mengangkat suara. Dalam konteks hadits ini, para ulama memaknainya sebagai tanda kehidupan yang nyata setelah kelahiran. Sa'id bin al-Musayyib menjelaskan bahwa istihlāl bisa berupa tangisan, teriakan, atau bersin—sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah ini.
Hikmah syariat
Islam sangat teliti dalam menetapkan hak warisan. Seseorang baru berhak mewarisi jika ia benar-benar ada sebagai subjek hukum yang hidup. Bayi yang lahir mati tidak memiliki hak waris, karena ia tidak pernah menjadi pemilik harta. Sebaliknya, jika bayi lahir hidup lalu meninggal—meskipun hanya beberapa saat—ia tetap mewarisi dari kerabat yang meninggal sebelumnya, dan harta yang ia peroleh kemudian menjadi bagian dari warisan untuk ahli warisnya yang lain.
Pandangan ulama dalam daftar
- Sa'id bin al-Musayyib sebagai perawi langsung menegaskan bahwa istihlāl adalah syarat mutlak.
- Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat bahwa istihlāl cukup dibuktikan dengan tangisan atau suara apa pun yang menunjukkan kehidupan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga menguatkan hal ini, bahkan sebagian riwayat menyebutkan bahwa gerakan atau tanda kehidupan lain yang jelas juga bisa dijadikan bukti jika suara tidak memungkinkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menekankan bahwa istihlāl adalah pembatas antara bayi yang lahir hidup dan yang lahir mati, sehingga tidak ada kerancuan dalam pembagian warisan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama daftar mengenai syarat istihlāl.
Perbedaan pendapat
Sebagian ulama membahas apakah istihlāl harus berupa suara, atau cukup dengan gerakan seperti menangis tanpa suara, bersin, atau gerakan anggota badan. Namun yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini dan dipahami oleh Sa'id bin al-Musayyib—adalah bahwa istihlāl mencakup tangisan, teriakan, atau bersin, karena semuanya menunjukkan adanya kehidupan. Jika bayi hanya bergerak tanpa suara, sebagian ulama menerimanya sebagai tanda kehidupan, namun yang lebih hati-hati adalah merujuk pada istihlāl yang disebutkan dalam nash.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa tabi'in, seorang bayi lahir dalam keadaan tidak menangis dan hanya bergerak sedikit. Keluarganya bertanya kepada Sa'id bin al-Musayyib apakah bayi itu berhak mewarisi harta kakeknya yang baru saja meninggal. Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas berdasarkan hadits yang ia riwayatkan dari Jabir dan al-Miswar: "Tidak, sampai ia mengeluarkan suara." Bayi itu kemudian menangis beberapa saat setelahnya, dan Sa'id pun menetapkan bahwa ia berhak mewarisi. Kisah ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berpegang pada nash dan tidak menambah atau mengurangi syariat. (Sumber: riwayat-riwayat fiqih yang dinukil oleh ulama seperti Ibnu Qayyim dalam Zād al-Ma'ād dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bārī.)
Kesimpulan Praktis
- Bayi yang lahir hidup—ditandai dengan tangisan, teriakan, atau bersin—berhak mewarisi harta kerabat yang meninggal.
- Bayi yang lahir mati tidak mewarisi dan tidak diwarisi.
- Jika bayi lahir hidup lalu meninggal, ia tetap mewarisi, dan bagiannya menjadi warisan untuk ahli warisnya yang lain.
- Pembuktian istihlāl dapat dilakukan melalui kesaksian orang-orang yang hadir saat kelahiran, seperti bidan, dokter, atau keluarga.
- Konsultasikan masalah warisan kepada ulama terpercaya atau lembaga fatwa yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah, karena pembagian warisan memiliki aturan yang sangat rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.