Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2749 tentang Pembagian warisan jahiliyah tetap berlaku

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pembagian warisan yang sudah terjadi dan disepakati pada masa Jahiliyah tetap diakui dan tidak perlu diulang menurut hukum Islam. Sedangkan pembagian warisan yang terjadi setelah masuk Islam, harus diselesaikan sesuai aturan warisan dalam Islam. Ini adalah bentuk keadilan dan penghormatan Islam terhadap keadaan yang sudah berjalan, sekaligus penegakan hukum Islam untuk masa setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Faraid, Bab Pembagian Warisan, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

مَا كَانَ مِنْ مِيرَاثٍ قُسِمَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَهُوَ عَلَى قِسْمَةِ الْجَاهِلِيَّةِ وَمَا كَانَ مِنْ مِيرَاثٍ أَدْرَكَهُ الإِسْلاَمُ فَهُوَ عَلَى قِسْمَةِ الإِسْلَامِ

Terjemahan: "Apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Jahiliyah, tetap berlaku menurut pembagian masa Jahiliyah, dan apa pun pembagian warisan yang dilakukan pada masa Islam, berlaku menurut pembagian Islam."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, namun pembahasan kita fokus pada riwayat Ibnu Majah ini. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna hadits ini dalam konteks kaidah "al-Islam yajubbu ma qablahu" (Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya) namun tidak menghapus hak-hak yang sudah tetap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah penting dalam fiqih warisan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal serta ulama lain dari daftar yang disebutkan, memahami bahwa:

  1. Pembagian warisan masa Jahiliyah yang sudah terlaksana tidak dibatalkan oleh Islam. Misalnya, seseorang membagi warisan sebelum masuk Islam dengan cara yang tidak sesuai syariat, lalu setelah masuk Islam tidak perlu mengulang pembagian tersebut. Ini karena Islam tidak membebani seseorang dengan mengembalikan keadaan yang sudah lampau, selama tidak ada pihak yang dirugikan secara zalim dan masih memungkinkan untuk diperbaiki.
  2. Pembagian warisan yang terjadi setelah masuk Islam wajib mengikuti aturan Islam, yaitu pembagian yang ditetapkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, serta hadits-hadits tentang faraid.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan syariat: hukum Islam berlaku pada peristiwa yang terjadi setelah datangnya Islam, sedangkan peristiwa lama yang sudah selesai tidak diungkit kembali kecuali jika mengandung kezaliman yang nyata dan masih bisa diatasi.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip "al-‘afw ‘amma salaf" (memaafkan apa yang telah lalu) dalam muamalah harta, selama tidak ada pelanggaran hak yang masih berlangsung.

Adapun jika pembagian warisan masa Jahiliyah itu jelas-jelas zalim, misalnya anak perempuan tidak diberi sama sekali padahal masih hidup dan harta masih ada, maka ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kezaliman harus dihentikan dan hak-hak yang terzalimi harus dikembalikan jika memungkinkan. Jadi hadits ini tidak menjadi pembenaran untuk mempertahankan kezaliman yang masih berlangsung.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepadanya tentang warisan yang telah dibagi sebelum masuk Islam. Ibnu Umar menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau tidak memerintahkan untuk mengulang pembagian, tetapi juga menegaskan bahwa setelah Islam, semua harus tunduk pada hukum Islam. Kisah ini menunjukkan sikap adil dan bijak para sahabat dalam menerapkan syariat tanpa memberatkan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembagian warisan yang sudah terjadi dan selesai pada masa sebelum Islam tidak perlu diulang, kecuali jika mengandung kezaliman yang masih berlangsung dan bisa diperbaiki.
  2. Setelah masuk Islam, semua pembagian warisan wajib mengikuti hukum faraid dalam Islam.
  3. Hendaknya seorang Muslim bersyukur dengan hukum Islam yang adil dan tidak mencampuradukkan dengan hukum Jahiliyah.
  4. Jika ada sengketa warisan, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?