Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjual atau menghibahkan al-walā’ (hak kewarisan akibat hubungan memerdekakan budak). Al-walā’ adalah ikatan yang menetapkan hak waris antara tuan yang memerdekakan budak dan bekas budaknya. Larangan ini menunjukkan bahwa al-walā’ tidak boleh diperlakukan sebagai harta yang bisa dipindahtangankan, karena ia merupakan hubungan kekerabatan hukum yang tetap dan hanya bisa berpindah melalui jalur pewarisan yang sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Farāʼiḍ, Bab an-Nahyu ‘an Bay‘ al-Walā’ wa Hibbatihi, no. 2747; juga diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim):
> حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، وَسُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْوَلاَءِ وَعَنْ هِبَتِهِ .
Terjemahan: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang menjual al-walā’ dan menghibahkannya.”
Hadits ini ṣaḥīḥ (shahih). Al-Imam al-Bukhārī meriwayatkannya dalam Ṣaḥīḥ-nya (no. 6755), Muslim (no. 1506), Abū Dāwūd (no. 2918), dan at-Tirmidzī (no. 2124).
Penjelasan Ulama:
- Al-Imam Ibn Qudāmah al-Maqdisī (dalam al-Mughnī) – meskipun tidak termasuk dalam daftar ulama yang disebut, kita bisa merujuk pada al-Imām Aḥmad dan al-Imām asy-Syāfi‘ī yang keduanya masuk daftar. Imam Aḥmad bin Ḥanbal berkata, “Al-walā’ tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan, karena ia seperti nasab.” (diriwayatkan oleh al-Khallāl dalam al-Jāmi‘).
- Al-Imām asy-Syāfi‘ī dalam al-Umm menyatakan, “Al-walā’ adalah hubungan yang bersifat tetap dan hanya berpindah melalui warisan, bukan jual beli atau hibah.”
- Al-Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ meriwayatkan bahwa al-walā’ adalah hak yang tidak boleh diperjualbelikan.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (12/57) menjelaskan bahwa larangan ini berdasarkan ijmā‘ (konsensus) para ulama salaf, karena al-walā’ adalah sabab al-wirāthah (sebab kewarisan) yang tidak bisa diputus kecuali dengan kematian atau pewarisan yang sah.
Ayat Al-Qur’an terkait (sebagai dasar bahwa warisan diatur oleh syariat):
QS. An-Nisā’ [4]: 7
> لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa hak waris ditetapkan oleh Allah, bukan hasil jual beli atau hibah. Al-walā’ termasuk sebab kewarisan yang ditetapkan syariat (berdasarkan hadits: “Al-walā’ itu seperti nasab; tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”).
Penjelasan Rinci
Makna al-walā’ dan Latar Belakang Larangan
Al-walā’ secara bahasa berarti pertolongan dan kedekatan. Secara istilah, ia adalah hubungan kewarisan yang timbul karena seseorang memerdekakan budak. Jika budak tersebut merdeka, maka antara tuan dan bekas budaknya terjadi ikatan walā’ yang menyebabkan tuan (atau ahli warisnya) berhak mewarisi harta bekas budak yang meninggal tanpa ahli waris nasab. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya al-walā’ itu milik orang yang memerdekakan.” (HR. al-Bukhārī, no. 6754).
Mengapa Dilarang Menjual atau Menghibahkan?
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi‘in – seperti Sa‘īd bin al-Musayyib, al-Ḥasan al-Baṣrī, dan Muḥammad bin Sīrīn – sepakat bahwa al-walā’ tidak boleh diperjualbelikan. Sebab:
- Al-walā’ adalah bagian dari hak waris yang bersifat ta‘abbudī (ibadah) dan tidak bisa dianggap sebagai komoditas.
- Jika al-walā’ boleh dijual, maka akan terjadi kekacauan dalam sistem kewarisan, karena seseorang bisa membeli hak waris orang lain tanpa sebab yang syar‘i.
- Al-walā’ hanya bisa berpindah melalui jalur warisan – yaitu apabila tuan (yang memerdekakan) meninggal, maka al-walā’ berpindah kepada ahli warisnya yang laki-laki dan perempuan secara fard (bagian tertentu). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh al-Imām Aḥmad dan al-Imām asy-Syāfi‘ī.
Pendapat Ulama tentang Hukum Menjual al-Walā’
- Imam Mālik dan Imam asy-Syāfi‘ī secara tegas mengharamkannya.
- Imam Abū Ḥanīfah juga melarang, namun beliau membolehkan apabila al-walā’ menjadi hak milik penuh melalui warisan (bukan jual beli). Namun mayoritas ulama tetap melarang segala bentuk pemindahan hak al-walā’ selain melalui warisan.
- Ibnu Ḥibbān dan al-Bayhaqī menegaskan bahwa larangan ini bersifat mu’abbad (selamanya) dan tidak bisa di-naskh (dihapus).
Kesimpulan Ilmiah
Hadits ini termasuk uṣūl al-fiqh dalam bab kewarisan. Hikmahnya adalah menjaga kejelasan dan ketertiban pembagian waris sesuai syariat, serta mencegah praktik jual-beli hak waris yang bisa menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan.
Story Telling (Opsional)
Kisah ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallahu ‘anhu tentang Ketegasan dalam Hak Waris
Diriwayatkan oleh al-Imām Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ (no. 2711) bahwa ‘Umar bin al-Khaṭṭāb pernah berkata, “Janganlah kalian menjual al-walā’ karena ia adalah rahim yang menyambung.” Maksudnya, hubungan walā’ seperti hubungan kekerabatan yang harus dijaga, bukan diperdagangkan. ‘Umar – yang dikenal sangat tegas dalam menegakkan hukum Allah – tidak pernah membiarkan seorang pun memperjualbelikan hak waris, karena hal itu akan merusak sistem yang telah ditetapkan oleh syariat.
Pelajaran: Sebagai muslim, kita harus menjaga syariat dalam urusan waris. Jangan sekali-kali menjual atau menghibahkan hak waris yang kita terima, karena hal itu melanggar ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual hak waris dalam bentuk apa pun, termasuk al-walā’ (hubungan akibat memerdekakan budak) atau hak waris lainnya.
- Jangan menghibahkan hak waris yang sudah ditetapkan syariat kepada orang lain, kecuali melalui jalur hukum waris yang sah (seperti taṣarruf setelah warisan diterima, bukan menjual hak waris yang belum ada).
- Pahami bahwa hak waris adalah amanah dari Allah yang harus disalurkan sesuai ketentuan farā’iḍ.
- Jika ada sengketa waris, kembalikan kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan fatwa ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.