Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2743 tentang Ancaman bagi yang mengingkari anak dan menisbatkan bukan kepada ayahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi dua perbuatan besar: (1) seorang wanita yang menisbatkan anaknya kepada lelaki/bangsa yang bukan ayahnya, dan (2) seorang lelaki yang mengingkari anaknya sendiri padahal ia tahu itu anaknya. Keduanya adalah bentuk kedustaan dan pengkhianatan terhadap nasab, yang akan mendapat hukuman berat di akhirat. Hadits ini menegaskan bahwa menjaga kejujuran nasab adalah perkara agung dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — tentang Li'an:

QS. An-Nur [24]: 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Sunan Ibnu Majah no. 2743, Kitab Warisan, Bab Siapa yang Mengingkari Anaknya.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa mengingkari nasab.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi siapa saja yang sengaja berdusta tentang nasab.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa menjaga nasab adalah bagian dari menjaga kehormatan agama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks turunnya ayat Li'an (QS. An-Nur [24]: 6-9), yaitu ayat yang mengatur sumpah li'an antara suami-isteri ketika terjadi tuduhan zina tanpa saksi. Setelah ayat itu turun, Rasulullah ﷺ menyampaikan peringatan keras tentang dua dosa besar yang berkaitan dengan nasab:

Pertama: Wanita yang menisbatkan anaknya kepada kaum/lelaki yang bukan ayahnya. Ini adalah bentuk kedustaan besar, karena:

  • Menipu suami dan keluarga
  • Mencampurkan nasab yang seharusnya terjaga
  • Merusak hak waris, mahram, dan hubungan keluarga

Kedua: Lelaki yang mengingkari anaknya sendiri padahal ia tahu itu anaknya. Ini juga kedustaan besar, karena:

  • Menelantarkan hak anak
  • Memutus nasab yang Allah tetapkan
  • Menyebabkan anak kehilangan hak waris dan kasih sayang

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman "Allah akan menutupi diri-Nya dari dia" berarti Allah akan berpaling dan tidak memberinya rahmat pada hari kiamat. Ini adalah hukuman yang sangat berat, karena pada hari itu semua manusia sangat membutuhkan rahmat Allah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa dosa mengingkari nasab termasuk dosa besar (kaba'ir), karena ancamannya sangat spesifik dan berat.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga kejelasan nasab karena berkaitan dengan:

  • Mahram (siapa yang boleh dinikahi)
  • Waris
  • Hak nafkah
  • Hubungan sosial

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah ancaman "tidak akan masuk surga" bersifat mutlak atau terikat pada syarat tertentu (misalnya jika tidak bertaubat). Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ancaman bagi yang menghalalkan perbuatan tersebut atau yang tidak bertaubat. Jika seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka Allah Maha Pengampun.

Yang paling kuat: Hadits ini menunjukkan besarnya dosa, namun pintu taubat tetap terbuka selama seseorang belum meninggal. Ini sejalan dengan kaidah umum dalam Al-Qur'an dan Sunnah bahwa taubat menghapus dosa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika, seorang lelaki datang kepada Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه dan mengadukan bahwa isterinya melahirkan anak yang berkulit hitam, padahal ia dan isterinya berkulit putih. Ia ragu apakah anak itu benar anaknya.

Umar رضي الله عنه hampir memutuskan berdasarkan tuduhan itu, namun Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه mengingatkan bahwa warna kulit bisa berasal dari keturunan jauh. Lalu turunlah petunjuk bahwa seorang lelaki tidak boleh mengingkari anaknya hanya berdasarkan keraguan, karena nasab ditetapkan berdasarkan kelahiran yang sah.

Kisah ini menunjukkan betapa Islam menjaga nasab dan melarang pengingkaran tanpa bukti yang jelas. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab hadits dan atsar, di antaranya oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kejujuran nasab — jangan menisbatkan anak kepada yang bukan ayahnya, dan jangan mengingkari anak sendiri.
  2. Ketahuilah bahwa ini dosa besar — ancamannya sangat berat di akhirat.
  3. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan atau terlibat dalam perbuatan ini.
  4. Jangan mudah menuduh atau mengingkari tanpa bukti yang jelas, karena nasab adalah hak yang sangat dijaga dalam Islam.
  5. Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya menjaga amanah nasab dan kejujuran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?