Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2740 tentang Pembagian waris sesuai Al-Qur'an dan sisanya untuk kerabat terdekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam ilmu waris (faraid). Rasulullah ﷺ memerintahkan agar harta warisan dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya oleh Allah (ashhabul furudh). Setelah itu, sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari pihak ayah (ashabah). Ini adalah urutan yang disepakati para ulama dan menjadi dasar utama dalam pembagian warisan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sampaikan sudah benar dan lengkap. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Berikut teks Arabnya dengan harakat lengkap:

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ"

Terjemahan: "Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang tersisa setelah bagian ahli waris (diberikan), maka untuk laki-laki yang paling dekat (nasabnya)."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia mendapat setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dia buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijadikan dasar oleh para ulama dalam disiplin ilmu faraid. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah prinsip utama dalam pembagian warisan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang pengamalannya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in juga menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa bagian-bagian yang telah ditetapkan Allah harus didahulukan, dan sisanya untuk ashabah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tiga kaidah penting dalam ilmu waris:

Pertama: Mendahulukan Ashhabul Furudh (ahli waris yang mendapat bagian pasti).

Yang dimaksud "ahli faraid" di sini adalah orang-orang yang bagiannya telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur'an, seperti: istri (1/4 atau 1/8), suami (1/2 atau 1/4), anak perempuan (1/2 atau 2/3), ibu (1/3 atau 1/6), dan seterusnya. Mereka harus didahulukan dan diberikan bagiannya secara penuh sebelum memikirkan ahli waris lainnya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat waris.

Kedua: Sisa harta diberikan kepada ashabah (kerabat laki-laki terdekat).

Setelah ashhabul furudh mengambil bagiannya, jika masih ada sisa harta, maka sisa itu diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari jalur ayah. Urutan kedekatan ini dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya oleh Imam Ibnu Qudamah (walaupun beliau tidak masuk daftar rujukan kita, namun prinsip ini juga dijelaskan oleh Syaikh al-Utsaimin dalam Tafsir Juz 'Amma dan kitab-kitab fiqih beliau) dan Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas al-Fiqhi.

Urutan ashabah yang masyhur adalah:

  1. Anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
  2. Ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), dan seterusnya ke atas.
  3. Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak saudara laki-laki kandung, kemudian anak saudara laki-laki seayah, dan seterusnya.
  4. Paman (saudara ayah), kemudian anak paman, dan seterusnya.

Ketiga: Tidak ada bagian bagi ashabah jika harta habis untuk ashhabul furudh.

Jika harta telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh, maka ashabah tidak mendapat apa-apa. Ini adalah konsekuensi logis dari sabda Nabi ﷺ: "maka apa yang tersisa..." — artinya, ashabah hanya mendapat sisa, bukan bagian pokok.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa pembagian warisan tidak boleh didasarkan pada adat, tradisi, atau kesepakatan keluarga semata, melainkan harus mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah bentuk keadilan yang sempurna dari Allah, karena Dia-lah yang paling mengetahui kemaslahatan hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat memperhatikan ilmu faraid. Beliau pernah berkata: "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia adalah bagian dari agama kalian." Bahkan, beliau menjadikan ilmu ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi hakim dan pengajar di masjid.

Suatu ketika, ada seorang wanita yang datang kepada Umar menanyakan tentang pembagian warisan yang rumit. Umar pun menjawab dengan teliti berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah. Dari sini kita belajar bahwa ilmu waris adalah ilmu yang mulia dan sangat penting, karena ia menyentuh hak-hak manusia yang harus ditunaikan dengan adil. Kesalahan dalam pembagian warisan bisa menyebabkan kezaliman dan putusnya silaturahmi.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari ilmu faraid — karena ia adalah bagian penting dari agama dan sering dibutuhkan dalam kehidupan.
  2. Dahulukan ashhabul furudh — berikan bagian mereka sesuai ketetapan Allah dalam Al-Qur'an.
  3. Berikan sisa kepada ashabah — kerabat laki-laki terdekat, sesuai urutan yang telah dijelaskan para ulama.
  4. Jangan membagi warisan dengan akal atau adat semata — karena Allah telah menetapkan aturan yang paling adil dan bijaksana.
  5. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama — agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat dosa dan kezaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?