Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 274 tentang Bab Allah Tidak Menerima Shalat Tanpa Thaharah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan dua syarat penting dalam ibadah: Pertama, shalat tidak sah dan tidak diterima Allah jika dikerjakan tanpa bersuci (thaharah). Kedua, sedekah atau harta yang diperoleh dari hasil ghulul (khianat, curang, atau korupsi) tidak akan diterima oleh Allah. Ini menunjukkan bahwa kesucian lahir dan batin, serta kehalalan sumber harta, adalah syarat diterimanya amal ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Perawi: Abu Bakrah (Nufai' bin al-Harits) radhiyallahu 'anhu.
  • Kitab: Sunan Ibnu Majah, Kitab Thaharah dan Sunnahnya, Bab Allah Tidak Menerima Shalat Tanpa Thaharah, no. 274.
  • Teks Arab:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَقِيلٍ، حَدَّثَنَا الْخَلِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ ‏"‏ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ ‏"‏ ‏.‏

  • Makna: "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah, dan tidak menerima sedekah dari ghulul."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

  • QS. Al-Maidah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menjadi dasar perintah thaharah (wudhu) sebagai syarat sah shalat.

  • QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan."

Ayat ini menekankan pentingnya kehalalan dan kebaikan harta yang disedekahkan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa thaharah adalah syarat sah shalat. Beliau juga menukil ijma' (konsensus) ulama bahwa shalat tanpa wudhu atau tayammum (jika tidak ada air) tidak sah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menguatkan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang wajibnya bersuci dari hadats kecil dan besar sebelum shalat.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa "ghulul" secara bahasa berarti khianat, dan dalam konteks hadits ini merujuk pada harta rampasan perang yang dikhianati sebelum dibagi. Namun, secara umum, maknanya meluas kepada setiap harta yang diperoleh dengan cara curang, korupsi, atau tidak halal. Sedekah dari harta seperti itu tidak akan diterima Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting yang saling terkait:

1. "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah"

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa thaharah (bersuci dari hadats kecil dan besar) adalah syarat sah shalat. Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in besar) meriwayatkan hadits ini dan beliau termasuk ulama yang sangat tegas dalam masalah ini. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa wudhu adalah syarat sah shalat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang lain: "Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Thaharah mencakup wudhu untuk hadats kecil, mandi wajib untuk hadats besar, dan tayammum jika tidak ada air atau berhalangan.

2. "Dan tidak menerima sedekah dari ghulul"

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ghulul adalah bentuk pengkhianatan terhadap harta rampasan perang sebelum dibagi. Namun, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam memperluas maknanya: setiap harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti mencuri, korupsi, suap, atau menipu, maka sedekah darinya tidak bernilai di sisi Allah. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa Allah hanya menerima amal yang baik dan dari sumber yang baik. Harta yang haram tidak akan membawa berkah, dan sedekah darinya tidak akan diterima, bahkan bisa menjadi dosa bagi pelakunya.

Kedua bagian hadits ini mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya membutuhkan kesucian lahir (thaharah), tetapi juga kesucian batin dan kehalalan sumber harta. Seorang muslim harus menjaga kebersihan fisik dan spiritual, serta memastikan bahwa setiap amal ibadahnya didasari oleh niat yang ikhlas dan harta yang halal.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang mulia ini pernah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah...'" (HR. Ibnu Majah). Abu Bakrah adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam masalah thaharah. Beliau dikenal sebagai seorang yang zuhud dan wara'. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki yang shalat tanpa wudhu karena malas. Maka Abu Bakrah menegurnya dengan lembut dan mengingatkannya akan hadits ini. Beliau berkata: "Wahai saudaraku, shalat adalah amal yang paling utama. Janganlah engkau meremehkan thaharah, karena Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci." Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga kesucian lahir dan batin dalam setiap ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bersuci (thaharah) sebelum shalat, baik wudhu untuk hadats kecil maupun mandi wajib untuk hadats besar. Jika tidak ada air, boleh tayammum.
  2. Pastikan harta yang disedekahkan berasal dari sumber yang halal dan baik. Jangan menyedekahkan harta hasil curang, korupsi, atau riba.
  3. Jaga keikhlasan dalam beramal, karena amal yang diterima adalah yang ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
  4. Jangan meremehkan syarat-syarat ibadah, karena Allah Maha Teliti dan hanya menerima amal yang sempurna syarat dan rukunnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.