Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2737 tentang Paman dari pihak ibu menjadi ahli waris jika tidak ada ahli waris lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua kaidah penting: (1) Allah dan Rasul-Nya ﷺ menjadi pelindung (mawlā) bagi orang yang tidak punya pelindung, dan (2) paman dari pihak ibu (khāl) menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris lain. Hadits ini menjadi dalil bahwa kerabat dzawil arhām — terutama khāl — mendapat bagian warisan ketika tidak ada ahli waris ashābah. Para ulama seperti Imam Ahmad, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar membahas hal ini dalam kitab-kitab mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisā' [4]: 33

وَٱلَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

Terjemahan: "Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."

Ayat ini menurut sebagian ulama tafsir seperti Mujāhid dan Qatādah berkaitan dengan kewajiban memberikan hak kepada yang berhak, termasuk dalam konteks warisan dan perwalian.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Umāmah bin Sahl bin Hunaif, dari Sunan Ibnu Mājah no. 2737, Kitab Warisan, Bab Kerabat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Abu Dāwud. Imam al-Albānī menilai hadits ini shahih.

Teks hadits:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلاً رَمَى رَجُلاً بِسَهْمٍ فَقَتَلَهُ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ إِلاَّ خَالٌ، فَكَتَبَ فِي ذَلِكَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ إِلَى عُمَرَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لاَ مَوْلَى لَهُ، وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ"

Terjemahan: "Dari Abu Umāmah bin Sahl bin Hunaif, bahwa seorang lelaki melempar lelaki lain dengan anak panah lalu membunuhnya, dan tidak ada ahli waris baginya kecuali seorang khāl (paman dari pihak ibu). Maka Abu 'Ubaidah bin al-Jarrāh menulis surat kepada Umar tentang hal itu, dan Umar membalasnya bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Allah dan Rasul-Nya adalah mawlā bagi orang yang tidak memiliki mawlā, dan khāl adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.'"

Penjelasan Rinci

Makna "Mawlā" dalam hadits ini:

Kata mawlā di sini bermakna wali (pelindung) dan nāshir (penolong). Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa maknanya adalah: barang siapa yang tidak memiliki keluarga yang menanggung urusan perwaliannya — baik dalam hal warisan, pernikahan, maupun tanggungan — maka perwaliannya kembali kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, kemudian kepada pemimpin kaum muslimin sebagai pengganti Rasulullah ﷺ dalam urusan tersebut.

Kedudukan khāl sebagai ahli waris:

Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in — termasuk Sa'īd bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashrī, dan 'Atha' bin Abī Rabāh — berpendapat bahwa kerabat dzawil arhām (kerabat yang bukan ashābah dan bukan dzawil furūdh) dapat mewarisi ketika tidak ada ahli waris ashābah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rāhuyah, dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albānī serta Syaikh al-Utsaimīn.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanīfah dan Imam asy-Syāfi'ī berpendapat bahwa dzawil arhām tidak mewarisi secara langsung, tetapi harta diserahkan kepada bait al-māl (kas negara) atau diberikan melalui wasiat wajibah. Namun, dalam riwayat lain dari asy-Syāfi'ī, beliau menerima pendapat bahwa dzawil arhām dapat mewarisi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rāhuyah berpendapat tegas bahwa dzawil arhām — termasuk khāl — mewarisi ketika tidak ada ashābah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lām al-Muwaqqi'īn menguatkan pendapat Imam Ahmad dan menyatakan bahwa inilah pendapat yang paling kuat secara dalil, karena hadits ini shahih dan tidak ada yang menentangnya secara tegas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalānī dalam Fath al-Bārī menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa khāl mewarisi, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur sahabat seperti Umar bin al-Khaththāb, 'Alī bin Abī Thālib, dan Ibnu Mas'ūd mengamalkan hadits ini.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: bahwa khāl dan dzawil arhām lainnya mewarisi ketika tidak ada ahli waris ashābah. Ini berdasarkan hadits shahih ini yang secara tegas menyebutkan bahwa khāl adalah warits bagi yang tidak memiliki warits.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththāb radhiyallahu 'anhu, terjadi sebuah kasus di mana seorang lelaki membunuh lelaki lain dengan anak panah. Korban tidak memiliki ahli waris kecuali seorang khāl (paman dari pihak ibu). Abu 'Ubaidah bin al-Jarrāh radhiyallahu 'anhu, yang saat itu menjadi gubernur di Syam, menulis surat kepada Umar untuk meminta keputusan.

Umar radhiyallahu 'anhu kemudian membalas dengan menyebutkan sabda Nabi ﷺ: "Allah dan Rasul-Nya adalah mawlā bagi orang yang tidak memiliki mawlā, dan khāl adalah warits bagi orang yang tidak memiliki warits." Umar memutuskan berdasarkan hadits ini bahwa khāl berhak menerima warisan.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat kembali kepada sunnah Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah hukum, dan bagaimana Umar sebagai khalifah tidak ragu mengamalkan hadits yang shahih meskipun hanya diriwayatkan oleh satu orang. Ini juga menunjukkan keutamaan Abu 'Ubaidah yang bertanya sebelum memutuskan, dan keadilan Umar dalam menetapkan hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Allah dan Rasul-Nya ﷺ adalah pelindung utama bagi setiap muslim yang tidak memiliki pelindung dari kalangan manusia. Ini menumbuhkan tawakkal dan ketenangan dalam hati.
  2. Khāl (paman dari pihak ibu) adalah ahli waris bagi seseorang yang tidak memiliki ahli waris ashābah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rāhuyah, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim serta al-Albānī.
  3. Kembali kepada sunnah dalam menyelesaikan masalah hukum adalah jalan para sahabat dan salafus shalih.
  4. Bagi yang menghadapi kasus warisan, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya atau lembaga fatwa yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah, karena masalah warisan sangat rinci dan membutuhkan keahlian khusus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?