Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2731 tentang Larangan saling mewarisi antara pemeluk agama berbeda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi harta warisan, karena perbedaan agama menjadi penghalang (mani') dalam kewarisan. Jadi, seorang Muslim tidak mewarisi harta kerabatnya yang non-Muslim, dan sebaliknya. Ini adalah hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — hadits yang ditanyakan (Sunan Ibnu Majah no. 2731, Kitab Warisan, Bab Warisan Ahli Islam dari Ahli Syirik):

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ الْمُثَنَّى بْنَ الصَّبَّاحِ، أَخْبَرَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ»

Terjemahan: "Tidak saling mewarisi dua pemeluk agama yang berbeda."

Dalil penguat dari Al-Qur'an — QS. An-Nisa' [4]: 141:

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ نَصِيرًا

Terjemahan ringkas: "Dan Allah lebih mengetahui tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung dan cukuplah Allah sebagai Penolong."

Ayat ini dipakai sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa loyalitas (wala') dan hubungan keagamaan adalah dasar yang memisahkan antara Muslim dan non-Muslim, sehingga tidak ada saling mewarisi.

Dalil penguat lain — QS. Al-Mumtahanah [60]: 13:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ

Terjemahan ringkas: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan sekutu orang-orang yang dimurkai Allah, yang telah berputus asa dari akhirat sebagaimana orang-orang kafir telah berputus asa terhadap penghuni kubur."

Hadits penguat — Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma:

إِنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ، وَلَا الْمُسْلِمُ يَرِثُ الْكَافِرَ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang kafir tidak mewarisi orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir."

Hadits ini disebutkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab al-Jami' ash-Shahih (Kitab al-Fara'idh) dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim (Kitab al-Fara'idh).

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam Ibnu Majah (perawi hadits ini) meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab al-Fara'idh.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "لا يتوارث أهل ملتين" dan hadits Usamah adalah dalil utama larangan saling mewarisi antar pemeluk agama berbeda.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa perbedaan agama adalah salah satu penghalang kewarisan yang disepakati.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan rincian hukum warisan antara Muslim dan non-Muslim.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab mani' kewarisan karena perbedaan agama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "لَا يَتَوَارَثُ" berarti "tidak saling mewarisi". Kata "أَهْلُ مِلَّتَيْنِ" berarti "dua pemeluk agama/kepercayaan yang berbeda". Maksudnya: dua orang yang berbeda agama tidak bisa menjadi ahli waris satu sama lain.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perbedaan agama (ikhtilaf ad-din) adalah penghalang kewarisan. Beliau menyebutkan bahwa kaum Muslimin sepakat (ijma') bahwa orang kafir tidak mewarisi harta Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta kafir — kecuali dalam masalah warisan melalui wala' (hubungan pembebasan hamba) yang memiliki rincian tersendiri.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini dan hadits Usamah bin Zaid saling menguatkan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengecualikan warisan melalui hubungan wala' (yaitu jika seorang Muslim membebaskan hamba non-Muslim, maka ada perbedaan pendapat), namun untuk kewarisan nasab (keturunan), perbedaan agama tetap menjadi penghalang.

3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa dasar larangan ini adalah karena kewarisan dibangun atas dasar nusrah (pertolongan) dan wala' (loyalitas) keagamaan. Jika agama berbeda, maka dasar tersebut tidak ada.

4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan agama adalah mani' (penghalang) kewarisan, sebagaimana pembunuhan dan perbudakan juga menjadi penghalang. Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim tidak mewarisi kerabatnya yang kafir, meskipun kerabat dekat, dan sebaliknya.

5. Syeikh Shalih al-Fauzan dalam al-Mulakhkhash al-Fiqhi menegaskan bahwa perbedaan agama adalah salah satu dari tiga penghalang kewarisan yang disepakati: (1) perbudakan, (2) pembunuhan, (3) perbedaan agama.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang kewarisan secara mutlak, baik Muslim mewarisi kafir maupun sebaliknya.
  • Sebagian ulama mengecualikan warisan melalui wala' (hubungan pembebasan hamba), namun ini bukan pendapat yang kuat dalam masalah kewarisan nasab.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: tidak ada saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim, berdasarkan hadits ini dan hadits Usamah bin Zaid yang shahih.

Catatan tentang sanad hadits ini:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Ibnu Lahi'ah, yang dikenal sebagai perawi yang lemah hafalannya menurut sebagian ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini. Namun, hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari hadits Usamah bin Zaid yang shahih di Bukhari dan Muslim, sehingga maknanya tetap kuat dan disepakati.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang warisan antara Muslim dan non-Muslim, dan beliau menjawab dengan tegas bahwa tidak ada saling mewarisi di antara mereka. Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum memahami hadits ini sebagai larangan yang jelas, dan mereka tidak memperselisihkannya. Bahkan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara warisan antara seorang Muslim dan kerabatnya yang Nasrani dengan tidak memberikan warisan kepada yang Nasrani, berdasarkan hadits ini.

Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa ikatan iman lebih kuat daripada ikatan nasab. Jika seseorang memilih kekafiran, maka ia terputus dari hak warisan Islam, meskipun ia masih kerabat sedarah.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang Muslim tidak mewarisi harta kerabatnya yang non-Muslim, dan sebaliknya, berdasarkan hadits ini dan hadits Usamah bin Zaid yang shahih.
  2. Perbedaan agama adalah penghalang kewarisan yang disepakati oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
  3. Jika seseorang masuk Islam, maka ia tetap berhak mendapatkan warisan dari kerabat Muslimnya, tetapi tidak dari kerabat non-Muslimnya.
  4. Hendaknya seorang Muslim menasihati kerabatnya yang non-Muslim dengan lembut, dan tidak menjadikan masalah warisan sebagai penghalang untuk berbuat baik dan berdakwah kepada mereka.
  5. Jika ada keraguan dalam masalah warisan, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih mawarits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?