Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok yang menunjukkan bahwa thaharah (bersuci) adalah syarat sahnya shalat. Shalat seseorang tidak akan diterima oleh Allah jika ia mengerjakannya dalam keadaan berhadats tanpa bersuci terlebih dahulu. Hadits ini juga mengajarkan bahwa amalan yang berasal dari harta haram (ghulul) tidak akan diterima oleh Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Allah Tidak Menerima Shalat Tanpa Thaharah" (no. 273). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 224) dari jalur lain, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو زُهَيْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سِنَانِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَقُولُ " لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ يَقْبَلُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ " .
Makna hadits: "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak menerima sedekah dari harta ghulul (harta curian dari rampasan perang sebelum dibagikan)."
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk bersuci sebelum shalat, dan hadits di atas menegaskan bahwa shalat tanpa bersuci tidak diterima.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa thaharah merupakan syarat sah shalat. Berikut beberapa penjelasan dari ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesepakatan ulama bahwa bersuci dari hadats kecil (wudhu) dan hadats besar (mandi junub) adalah syarat sahnya shalat. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang hal ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya) menjelaskan bahwa kata "thaharah" dalam hadits ini mencakup dua hal:
- Thaharah dari hadats (kecil dan besar) dengan wudhu atau mandi.
- Thaharah dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat.
Beliau menegaskan bahwa shalat seseorang tidak sah jika ia berhadats tanpa bersuci, berdasarkan dalil Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) sering menasihatkan bahwa seorang muslim harus memperhatikan kesucian sebelum shalat, karena ini adalah kunci diterimanya ibadah. Beliau juga menjelaskan bahwa makna "ghulul" dalam hadits adalah harta yang diambil secara curang dari harta rampasan perang sebelum dibagikan secara sah, dan ini diperluas maknanya kepada setiap harta yang diperoleh dengan cara haram.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) ketika menjelaskan hadits-hadits tentang thaharah menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang wajibnya bersuci sebelum shalat, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) atas hal ini.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah (no. 277), meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sinan bin Sa'd yang diperselisihkan. Namun jalur lain dari hadits ini (riwayat Muslim) menguatkannya.
Poin penting tentang "ghulul": Ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang. Namun para ulama memperluas maknanya kepada setiap harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal. Maka sedekah dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah, karena Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang pentingnya kehalalan harta dalam beramal. Beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang bagaimana ia bisa mencapai derajat wara' (kehati-hatian) yang tinggi. Imam Ahmad menjawab dengan kisah tentang Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud.
Diceritakan bahwa Sa'id bin al-Musayyib adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam urusan harta. Beliau tidak mau mengambil sesuatu yang syubhat (samar halal-haramnya). Suatu ketika, ada seorang penguasa yang zalim ingin memberikan hadiah kepadanya, namun Sa'id menolaknya dengan tegas. Ia berkata, "Aku tidak ingin hartamu masuk ke dalam perutku, lalu kelak menjadi api di akhirat."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga sumber harta mereka, karena mereka tahu bahwa amalan yang dibangun di atas harta haram tidak akan diterima oleh Allah. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang sedang kita bahas: "Allah tidak menerima sedekah dari ghulul."
Kesimpulan Praktis
- Selalu bersuci sebelum shalat — baik wudhu untuk hadats kecil maupun mandi untuk hadats besar. Ini adalah syarat sah shalat.
- Perhatikan kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis.
- Jaga sumber penghasilan dan harta — pastikan halal, karena harta haram akan menghalangi diterimanya amalan, termasuk sedekah.
- Jika ragu tentang thaharah atau kehalalan harta, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya agar ibadah kita sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.