Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2729 tentang Larangan saling mewarisi antara Muslim dan kafir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa warisan tidak bisa saling diwarisi antara seorang Muslim dan seorang kafir. Jika yang meninggal kafir, maka harta warisannya tidak jatuh kepada ahli waris Muslim, dan sebaliknya jika yang meninggal Muslim, hartanya tidak jatuh kepada ahli waris kafir. Ini adalah hukum yang disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits shahih ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu:

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ"

Terjemahan: "Tidaklah seorang Muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi orang Muslim." (HR. Ibnu Majah no. 2729, Kitab al-Faraidh)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Usamah bin Zaid, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. An-Nisa' [4]: 141:

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَىٰ بِاللَّهِ نَصِيرًا

Terjemahan: "Dan Allah lebih mengetahui tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung dan cukuplah Allah sebagai penolong."

Ayat ini menjadi dasar bahwa loyalitas (wala') seorang Muslim tidak diberikan kepada orang kafir, dan salah satu konsekuensinya adalah tidak adanya saling mewarisi.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok larangan saling mewarisi antara Muslim dan kafir.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan hikmah di balik larangan ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung dua ketetapan sekaligus:

  1. Seorang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir yang meninggal.
  2. Seorang kafir tidak mewarisi harta orang Muslim yang meninggal.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas dan menjadi landasan ijma' ulama bahwa perbedaan agama menghalangi warisan. Beliau menyebutkan bahwa tidak ada perselisihan di antara ulama dalam masalah ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah di balik larangan ini adalah karena warisan merupakan bentuk wala' (loyalitas) dan nushrah (pertolongan). Karena seorang Muslim dan kafir tidak boleh saling berloyalitas dalam agama, maka warisan pun terputus di antara mereka.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini bersifat umum, mencakup semua jenis kekafiran, baik Yahudi, Nasrani, musyrik, maupun murtad. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengecualikan warisan melalui wasiat, karena wasiat bukanlah warisan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa hadits ini bersifat mutlak: tidak ada warisan sama sekali antara Muslim dan kafir, baik kafir harbi maupun kafir dzimmi.
  • Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa seorang Muslim boleh mewarisi dari kafir dzimmi, tetapi tidak sebaliknya. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan keumuman hadits.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu tidak ada saling mewarisi dalam keadaan apa pun, berdasarkan keumuman lafazh hadits "لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ" yang tidak membedakan antara kafir harbi dan dzimmi.

Catatan penting:

  • Jika seorang kafir masuk Islam sebelum meninggal, maka ia bisa mewarisi dari kerabat Muslimnya, karena penghalang warisan (perbedaan agama) telah hilang.
  • Jika seorang Muslim murtad (keluar dari Islam), maka menurut jumhur ulama ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh keluarganya yang Muslim, karena kemurtadan menghalangi warisan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah anak dari Zaid bin Haritsah, sahabat yang namanya diabadikan dalam Al-Qur'an. Usamah dikenal sebagai sahabat yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, dan hadits ini beliau sampaikan dengan penuh amanah.

Imam az-Zuhri rahimahullah, salah satu perawi dalam sanad ini, adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Ali bin al-Husain (Zainal Abidin), yang meriwayatkan dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid. Sanad ini sangat kuat dan bersih.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa ikatan iman lebih kuat daripada ikatan nasab. Seorang Muslim tidak boleh menjadikan kekafiran sebagai jalan untuk mendapatkan harta warisan, dan sebaliknya, seorang kafir tidak boleh mendapatkan harta warisan dari seorang Muslim. Ini adalah bentuk keadilan dan penjagaan terhadap identitas keimanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum warisan antara Muslim dan kafir terputus. Jika ada kerabat yang berbeda agama, maka tidak ada hak waris di antara mereka.
  2. Jika seorang kafir masuk Islam sebelum meninggal, maka ia bisa mewarisi dari kerabat Muslimnya, karena penghalang telah hilang.
  3. Jika seorang Muslim murtad, maka menurut jumhur ulama ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi.
  4. Wasiat tetap diperbolehkan kepada non-Muslim, karena wasiat bukan warisan, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan sebagian ulama berdasarkan dalil lain.
  5. Hendaknya seorang Muslim menjaga keimanan keluarganya dan berusaha mengajak mereka kepada Islam, karena iman adalah sebab terbesar terjalinnya ikatan warisan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?