Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sakitnya sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dan kedatangan Nabi ﷺ menjenguknya. Dalam keadaan sakit dan khawatir tentang pembagian hartanya, Jabir bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka turunlah ayat-ayat tentang warisan, khususnya tentang kalalah (orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan orang tua). Hadits ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kejelasan hak waris dan bahwa syariat datang untuk menjawab kebingungan para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
- QS. An-Nisa' [4]: 12 (potongan yang relevan tentang kalalah):
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ
"Jika seseorang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya seperenam harta. Jika mereka (saudara-saudara itu) lebih dari dua orang, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga harta."
- QS. An-Nisa' [4]: 176:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَـٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak, tetapi ia mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya setengah dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuannya jika ia tidak mempunyai anak. Jika saudara perempuan itu dua orang, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menjelaskan kepadamu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Warisan, Bab Al-Kalalah, nomor 2728. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat kalalah di akhir surat An-Nisa' turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat, dan beliau menukil perkataan para ulama salaf tentang makna kalalah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini adalah penjelasan Allah tentang hukum waris bagi orang yang tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua, dan bahwa Allah menutup surat An-Nisa' dengan hukum ini karena pentingnya dan karena banyaknya pertanyaan tentangnya.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu jatuh sakit. Nabi ﷺ datang menjenguknya bersama Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Jabir dalam keadaan pingsan, lalu Nabi ﷺ berwudhu dan menuangkan air wudhunya kepada Jabir sehingga ia sadar. Setelah sadar, Jabir bertanya kepada Nabi ﷺ tentang bagaimana ia harus membagi hartanya, karena ia khawatir hartanya akan jatuh kepada kerabat yang jauh (kalalah) tanpa kejelasan. Maka turunlah ayat waris di akhir surat An-Nisa'.
Makna Kalalah:
Para ulama berbeda pendapat tentang definisi kalalah, namun pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in adalah:
- Imam Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu berkata: "Kalalah adalah orang yang tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan orang tua." Ini adalah pendapat yang masyhur dan diriwayatkan oleh banyak ulama.
- Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib juga berpendapat demikian, bahwa kalalah adalah orang yang wafat tanpa meninggalkan anak dan tanpa meninggalkan ayah.
Sebab Turunnya Ayat:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah pertanyaan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu ketika sakit. Jabir berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku membagi hartaku?" Maka Allah menurunkan ayat waris di akhir surat An-Nisa'.
Hikmah dari Hadits ini:
- Perhatian Islam terhadap hak waris: Islam sangat memperhatikan kejelasan pembagian harta warisan agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris.
- Kedudukan menjenguk orang sakit: Nabi ﷺ menjenguk Jabir dan ini menunjukkan sunnah menjenguk orang sakit, bahkan Nabi ﷺ datang berjalan kaki.
- Berkah air wudhu Nabi ﷺ: Nabi ﷺ menuangkan air wudhunya kepada Jabir yang sedang pingsan, dan ini adalah bentuk perhatian dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya.
- Kesegeraan wahyu menjawab kebutuhan umat: Ayat ini turun langsung menjawab pertanyaan Jabir, menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah petunjuk yang menjawab setiap permasalahan umat.
Pendapat Ulama tentang Kalalah:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kalalah adalah orang yang tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan orang tua, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa ayat kalalah adalah ayat terakhir yang turun tentang hukum waris, dan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ayat yang terakhir turun adalah ayat kalalah." (HR. Muslim)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu sakit, Nabi ﷺ datang menjenguknya. Jabir berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki anak dan tidak memiliki ayah. Bagaimana aku membagi hartaku?" Maka Allah menurunkan ayat waris.
Dalam riwayat lain, Jabir berkata: "Aku memiliki sembilan saudara perempuan, dan aku tidak memiliki anak laki-laki. Aku khawatir hartaku akan habis tanpa kejelasan." Maka Allah menurunkan ayat tentang kalalah.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir bahwa ia berkata: "Maka Allah menurunkan ayat waris, dan aku pun membagi hartaku sesuai dengan ketentuan Allah."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam datang untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam segala urusan, termasuk pembagian harta warisan. Jabir yang awalnya bingung, akhirnya mendapatkan jawaban langsung dari Allah melalui wahyu.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari ilmu waris: Umat Islam hendaknya mempelajari ilmu faraidh (waris) karena ini adalah ilmu yang penting dan sering diabaikan.
- Segera bagikan warisan: Jangan menunda pembagian warisan setelah seseorang meninggal, karena ini dapat menimbulkan perselisihan.
- Bertanya kepada ulama: Jika bingung tentang pembagian warisan, bertanyalah kepada ulama yang berilmu agar tidak tersesat.
- Menjenguk orang sakit: Hadits ini juga mengajarkan sunnah menjenguk orang sakit dan mendoakannya.
- Berserah diri kepada ketentuan Allah: Sebagaimana Jabir menerima ketentuan Allah dengan lapang dada, kita pun hendaknya menerima hukum Allah dengan penuh keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.