Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan bagian warisan kepada seorang nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah) sebesar seperenam (1/6) dari harta warisan. Ini adalah ketetapan yang disepakati para ulama, dan menjadi dasar utama dalam ilmu faraidh (warisan) bahwa nenek mendapat bagian seperenam ketika tidak ada ibu yang masih hidup.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 11:
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Jika dia (yang meninggal) mempunyai saudara, maka ibunya mendapat seperenam, setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Ayat ini menjelaskan bagian ibu, dan para ulama menganalogikan nenek kepada ibu ketika ibu tidak ada, karena nenek adalah "ibu" dari orang tua.
2. Hadits yang diriwayatkan:
Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Warisan, Bab Warisan Nenek, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks haditsnya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَرَّثَ جَدَّةً سُدُسًا
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepada seorang nenek sebesar seperenam."
Catatan penting: Terjemahan yang tertera pada soal menyebutkan "sepertiga" namun teks Arabnya menyebut سُدُسًا (sudusan) yang artinya seperenam. Ini kemungkinan kesalahan terjemahan pada soal. Yang benar adalah seperenam (1/6).
3. Hadits pendukung lainnya:
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadits Ibnu Abbas secara marfu':
وَرَّثَ الْجَدَّةَ السُّدُسَ
"Nabi ﷺ memberikan warisan kepada nenek sebesar seperenam."
Juga dalam riwayat lain, dari Qabishah bin Dzu'aib bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memberikan warisan kepada nenek sebesar seperenam, kemudian Umar radhiyallahu 'anhu juga menetapkan hal yang sama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah warisan nenek ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Ulama tentang Nenek yang Mendapat Warisan:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: Nenek yang mendapat warisan adalah nenek dari pihak ibu dan nenek dari pihak ayah, baik ke atas (neneknya nenek, dst). Selama tidak ada ibu yang menghalanginya.
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat: Nenek yang mendapat warisan adalah ibu dari ibu dan ibu dari ayah. Adapun nenek dari pihak ayah (ibu dari kakek) tidak mendapat warisan menurut pendapat yang masyhur dari keduanya, kecuali dalam kondisi tertentu.
- Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) menjelaskan bahwa ijma' ulama menetapkan nenek mendapat seperenam, dan ini diriwayatkan dari para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum.
2. Pandangan Ulama tentang Hadits Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits tentang warisan nenek ini diriwayatkan dari beberapa jalur, dan beliau menerimanya sebagai dasar penetapan bagian nenek.
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dan menyatakan: "Ini diamalkan oleh para ulama, mereka memberikan nenek seperenam."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Tafsir-nya dan Syarh Al-Bulugh menjelaskan: "Nenek mendapat seperenam berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, dan ini disepakati para ulama. Namun yang menghalangi nenek dari warisan adalah keberadaan ibu, karena ibu lebih dekat kepada mayit daripada nenek."
3. Kondisi Nenek Mendapat Warisan:
Para ulama menjelaskan bahwa nenek mendapat warisan dengan syarat:
- Tidak ada ibu yang masih hidup (karena ibu menghalangi nenek)
- Nenek tersebut adalah ahli waris yang sah (bukan budak, bukan pembunuh, bukan berbeda agama)
4. Hikmah Penetapan Bagian Nenek:
- Menunjukkan keadilan Islam dalam membagi harta warisan
- Menghargai kedudukan nenek sebagai orang tua yang memiliki jasa besar
- Menutup celah perselisihan keluarga setelah ditinggal mayit
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika masalah warisan nenek muncul di masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Tidaklah aku mengetahui dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ tentang bagian nenek." Maka beliau bertanya kepada para sahabat, lalu Al-Mughirah bin Syu'bah berdiri dan berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah ﷺ memberikan nenek seperenam." Maka Abu Bakar berkata: "Apakah ada orang lain yang menyaksikan bersamamu?" Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan menyaksikan hal yang sama. Maka Abu Bakar pun menetapkan bagian nenek seperenam.
Kemudian di masa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, datang seorang nenek bertanya tentang bagiannya. Umar berkata: "Tidak ada bagimu dalam Kitabullah sesuatu yang jelas, namun itu adalah bagian yang telah ditetapkan oleh orang sebelum kami (Abu Bakar), maka kami tetapkan untukmu seperenam."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum warisan, dan mereka tidak menetapkan kecuali berdasarkan dalil dari Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu yang agung yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.
Kesimpulan Praktis
- Nenek mendapat bagian seperenam (1/6) dari harta warisan berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan kesepakatan para ulama.
- Syaratnya: Tidak ada ibu yang masih hidup, karena ibu menghalangi nenek dari warisan.
- Nenek yang dimaksud adalah ibu dari ayah atau ibu dari ibu, baik dekat maupun jauh ke atas, selama tidak terhalang oleh yang lebih dekat.
- Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan hak-hak keluarga, termasuk nenek yang merupakan orang tua kedua setelah ibu.
- Pelajaran: Kita harus mempelajari ilmu waris dengan benar karena ini adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.