Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok yang menunjukkan bahwa kesucian (thaharah) adalah syarat sahnya shalat. Shalat yang dikerjakan tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dari hadats kecil maupun besar, tidak diterima oleh Allah ﷻ. Adapun bagian kedua tentang "ghulul" (harta curian dari harta rampasan perang sebelum dibagi) mengajarkan bahwa amalan yang berasal dari harta yang haram juga tidak akan diterima oleh Allah. Ini adalah peringatan keras bagi kita untuk menjaga kesucian badan dan juga kesucian harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thaharah wa Sunanuha, Bab "Allah Tidak Menerima Shalat Tanpa Thaharah", no. 272, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سِمَاكٍ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً إِلاَّ بِطُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ " .
Makna Ringkas: Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah tidak menerima shalat kecuali dengan bersuci, dan tidak menerima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta curian)."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini dengan jelas memerintahkan berwudhu sebelum shalat, yang menunjukkan bahwa thaharah adalah syarat yang tidak bisa ditinggalkan.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 224) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 59). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa thaharah adalah syarat sah shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram juga mencantumkan hadits ini dan menjelaskan bahwa ia adalah dalil utama tentang kewajiban bersuci dari hadats.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua pelajaran besar:
Pertama: Thaharah adalah Syarat Sah Shalat.
Makna "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah" adalah bahwa shalat yang dikerjakan dalam keadaan berhadats (tidak suci) adalah shalat yang batal dan tidak dianggap. Ini disepakati oleh seluruh ulama Ahlus Sunnah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa bersuci dari hadats kecil (wudhu) dan hadats besar (mandi junub) adalah syarat sahnya shalat. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang hal ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa kata "thaharah" di sini mencakup dua hal:
- Thaharah dari hadats (kecil dan besar) dengan berwudhu atau mandi.
- Thaharah dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat.
Keduanya adalah syarat sah shalat berdasarkan dalil-dalil yang banyak. Jika seseorang shalat tanpa wudhu, maka shalatnya tidak sah. Demikian pula jika pakaiannya terkena najis yang tidak dimaafkan, maka shalatnya juga tidak sah.
Kedua: Sedekah dari Harta Haram Tidak Diterima.
Kata "ghulul" secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang sebelum dibagikan. Namun, makna ini diperluas oleh para ulama mencakup semua harta yang diperoleh dengan cara curang, mencuri, atau dari sumber yang haram. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Al-Fawa'id menjelaskan bahwa amalan yang dibangun di atas harta haram adalah amalan yang tertolak, karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah hanya menerima amalan dari harta yang halal dan baik. Maka seorang muslim hendaknya sangat berhati-hati dalam mencari rezeki, karena harta yang haram akan merusak amalan-amalan lainnya.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah sedekah dari harta haram itu "tidak diterima" secara mutlak atau "tidak berpahala" tetapi tetap gugur kewajibannya. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa, adalah bahwa sedekah dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah dan tidak berpahala bagi pelakunya. Bahkan, ia bisa menjadi sebab datangnya murka Allah. Namun, jika seseorang telah bertaubat, maka ia harus mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau ahli warisnya jika memungkinkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu ketika diberi hadiah oleh seseorang. Beliau bertanya tentang sumber harta orang tersebut. Ketika diketahui bahwa harta itu berasal dari sumber yang tidak jelas, beliau menolaknya dengan halus dan berkata, "Kami tidak akan mengambil harta yang bisa merusak amalan kami." Ini menunjukkan betapa hati-hatinya para salaf dalam menjaga kesucian harta mereka, karena mereka tahu bahwa harta haram akan merusak amalan-amalan lainnya.
Kisah lain, Sa'id bin al-Musayyib — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seseorang yang bersedekah dari harta yang ia curi. Beliau menjawab dengan tegas, "Itu bukan sedekah, itu adalah kejahatan yang ditambah dengan kejahatan." Maksudnya, orang itu telah berbuat dosa dengan mencuri, lalu menambah dosa lagi dengan mengira sedekahnya akan diterima.
Kesimpulan Praktis
- Selalu menjaga wudhu sebelum shalat, karena thaharah adalah syarat sahnya shalat. Jika ragu apakah wudhu masih sah atau tidak, maka berwudhu kembali adalah lebih utama.
- Memastikan kebersihan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis sebelum melaksanakan shalat.
- Menjaga sumber penghasilan dan harta agar berasal dari yang halal. Jangan pernah mengambil harta orang lain dengan cara curang, mencuri, atau menipu, karena amalan yang dibangun dari harta haram tidak akan diterima.
- Jika memiliki harta haram, segera bertaubat dan kembalikan kepada pemiliknya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, salurkan untuk kemaslahatan umum dengan niat melepas diri dari harta tersebut, bukan sebagai sedekah yang dicari pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.