Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa batas maksimal wasiat dalam Islam adalah sepertiga harta, namun Rasulullah ﷺ sendiri menyatakan bahwa sepertiga itu sudah banyak. Oleh karena itu, para ulama menganjurkan untuk tidak mencapai batas maksimal tersebut, melainkan lebih baik wasiat dengan jumlah yang lebih sedikit seperti seperempat atau seperlima, kecuali jika seseorang memang sangat ingin bersedekah dan ahli warisnya dalam keadaan berkecukupan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
"Setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya."
(QS. An-Nisa' [4]: 11-12)
Ayat ini menjadi dasar bahwa wasiat dilaksanakan setelah utang, dan tidak ada batasan jumlah dalam ayat ini, namun Rasulullah ﷺ yang memberikan batasan maksimal sepertiga.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2711) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"الشَّطْرُ كَثِيرٌ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ"
"Setengah itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah engkau menginfakkan suatu nafkah yang engkau harapkan wajah Allah melainkan engkau akan diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau masukkan ke mulut istrimu."
(HR. al-Bukhari no. 1295, Muslim no. 1628)
Kaitan dengan ulama:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta, dan dianjurkan untuk tidak mencapai sepertiga. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ menjadikan sepertiga sebagai batas maksimal, dan beliau sendiri mengatakan 'sepertiga itu banyak', maka dianjurkan untuk mengurangi dari sepertiga."
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang mengungkapkan keinginannya agar orang-orang mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi seperempat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: "Sepertiga itu banyak" atau "besar" (dalam riwayat lain). Ungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun sepertiga adalah batas maksimal yang diizinkan, namun nilainya masih dianggap besar oleh Nabi ﷺ.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan beberapa penjelasan:
- Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Sepertiga itu banyak, dan sungguh aku lebih suka jika seseorang berwasiat dengan seperlima daripada sepertiga." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang berwasiat dengan sepertiga hartanya, beliau menjawab: "Itu boleh, namun lebih baik jika kurang dari sepertiga, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Sepertiga itu banyak'." (Lihat Masa'il al-Imam Ahmad riwayat Abu Dawud)
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa makna "sepertiga itu banyak" adalah peringatan agar tidak mencapai batas maksimal, karena dikhawatirkan akan mengurangi hak ahli waris. Beliau juga menukil perkataan Ibnu Abbas: "Seandainya orang-orang mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat, karena Nabi ﷺ bersabda: 'Sepertiga itu banyak'."
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa wasiat dengan sepertiga itu boleh, namun yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga. Para ulama sepakat bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta bagi yang memiliki ahli waris."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama hanya terletak pada jumlah yang paling dianjurkan:
- Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas dan Al-Hasan al-Bashri cenderung kepada seperempat atau seperlima.
- Sebagian lagi seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan sepertiga namun menganjurkan kurang dari itu.
- Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa wasiat dengan sepertiga adalah batas maksimal, dan tidak ada larangan untuk mencapai batas tersebut jika ahli waris dalam keadaan berkecukupan.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa wasiat dengan sepertiga itu boleh, namun lebih utama untuk tidak mencapai batas tersebut, kecuali jika ahli waris dalam keadaan kaya dan tidak membutuhkan harta tersebut. Hal ini berdasarkan pemahaman para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Sa'd bin Abi Waqqash yang tetap berwasiat dengan sepertiga karena ahli warisnya dalam keadaan berkecukupan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu ketika sakit di tahun penaklukan Makkah, beliau ingin berwasiat dengan seluruh hartanya karena hanya memiliki seorang putri sebagai ahli waris. Namun Rasulullah ﷺ melarangnya, lalu Sa'd berkata: "Kalau setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Sa'd bertanya lagi: "Kalau sepertiga?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap hak ahli waris. Rasulullah ﷺ tidak mengizinkan Sa'd untuk mewasiatkan lebih dari sepertiga, meskipun Sa'd adalah orang kaya dan hanya memiliki satu putri. Hal ini karena Islam mengajarkan keseimbangan antara bersedekah dan menjaga hak keluarga.
Hikmah: Dari kisah ini kita belajar bahwa wasiat bukanlah satu-satunya cara untuk bersedekah. Seseorang bisa bersedekah semasa hidupnya dengan jumlah yang lebih banyak, namun ketika menjelang kematian, hak ahli waris harus diprioritaskan. Inilah keadilan Islam yang sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta, tidak boleh lebih.
- Dianjurkan untuk tidak mencapai batas maksimal, lebih baik seperempat atau seperlima, kecuali jika ahli waris dalam keadaan berkecukupan.
- Wasiat dilaksanakan setelah utang dan pembagian warisan untuk ahli waris yang berhak.
- Prioritaskan hak ahli waris daripada bersedekah dalam jumlah besar saat menjelang kematian.
- Bersedekahlah semasa hidup dengan jumlah yang lebih banyak, karena itu lebih utama dan lebih bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.