Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 271 tentang Shalat tidak sah tanpa bersuci dan sedekah dari harta curian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok yang menunjukkan bahwa thaharah (bersuci) adalah syarat sahnya shalat. Artinya, shalat seseorang tidak akan diterima oleh Allah jika ia mengerjakannya dalam keadaan berhadats (tidak suci), baik hadats kecil maupun besar. Hadits ini juga mengajarkan bahwa amalan yang dilakukan dengan cara yang haram (ghulul, yaitu khianat terhadap harta rampasan perang atau harta negara) tidak akan diterima oleh Allah. Ini menegaskan bahwa kesucian lahir (badan, pakaian, tempat) dan kesucian batin (hati dan harta) adalah dua hal yang harus dijaga seorang muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، ح وَحَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ، خَتَنُ الْمُقْرِئِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أُسَامَةَ بْنِ عُمَيْرٍ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً إِلاَّ بِطُهُورٍ وَلاَ يَقْبَلُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ "

Terjemahan: "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan tidak menerima sedekah dari ghulul (harta khianat)." (HR. Ibnu Majah no. 271, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari sahabat Usamah bin 'Umair Al-Hudhali radhiyallahu 'anhu).

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan perintah langsung dari Allah untuk bersuci sebelum shalat, yang diperkuat oleh hadits di atas bahwa shalat tanpa bersuci tidak diterima.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang ulama tabi'in yang sangat terpercaya) dari gurunya. Para ulama besar seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa thaharah adalah syarat sah shalat. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa bersuci dari hadats adalah syarat sahnya shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:

1. Makna "La yaqbalullah shalatan illa bi thahur" (Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah)

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata thahur (dengan dhammah pada huruf tha') berarti bersuci dari hadats, baik hadats kecil (seperti buang air kecil/besar) maupun hadats besar (seperti junub dan haid).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa thaharah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang shalat tanpa berwudhu padahal ia berhadats kecil, atau tanpa mandi junub padahal berhadats besar, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa "tidak diterima" di sini berarti tidak sah dan tidak bernilai di sisi Allah. Ini berbeda dengan shalat yang sah tapi kurang sempurna—itu tetap diterima dengan pahala sesuai kesempurnaannya. Namun shalat tanpa thaharah sama sekali tidak dianggap sebagai shalat yang sah.

2. Makna "Wa la yaqbal shadaqatan min ghulul" (dan tidak menerima sedekah dari ghulul)

  • Ghulul secara bahasa berarti khianat. Dalam konteks syariat, ghulul secara khusus bermakna mengambil harta rampasan perang (ghanimah) secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan secara resmi. Namun makna ini kemudian diperluas oleh para ulama mencakup segala bentuk khianat terhadap harta yang bukan haknya, termasuk harta negara, harta perusahaan, atau harta orang lain.
  • Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Al-Fawa'id menjelaskan bahwa amalan yang dibangun di atas harta haram tidak akan diterima oleh Allah. Ini karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sedekah dari harta haram bukan hanya tidak berpahala, tetapi bisa menjadi sebab datangnya murka Allah.

3. Pelajaran tentang kesucian lahir dan batin

Hadits ini menggabungkan dua hal: kesucian fisik (thaharah untuk shalat) dan kesucian harta (menghindari ghulul). Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kesucian secara menyeluruh—lahir dan batin. Seorang muslim tidak cukup hanya membersihkan badannya, tetapi juga harus membersihkan hartanya dari hal-hal yang haram.

4. Perbedaan pendapat tentang status hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini shahih. Imam Ibnu Hibban juga memasukkannya dalam kitab shahihnya. Tidak ada perbedaan pendapat yang berarti di kalangan ulama tentang keshahihan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya oleh seseorang tentang seorang laki-laki yang shalat tetapi tidak berwudhu. Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas, "Shalatnya tidak sah, dan ia harus mengulanginya." Orang itu bertanya lagi, "Bagaimana jika ia shalat dalam keadaan junub tanpa mandi?" Imam Ahmad berkata, "Ini lebih parah lagi. Ia telah berbuat dosa besar karena meremehkan perintah Allah."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat perhatian terhadap masalah thaharah. Mereka memahami bahwa shalat adalah tiang agama dan tiang itu tidak akan berdiri kokoh tanpa landasan kesucian. Sebagaimana Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Barangsiapa meremehkan thaharah, maka ia telah meremehkan shalatnya."

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bersuci dari hadats kecil (wudhu) dan hadats besar (mandi junub) sebelum melaksanakan shalat.
  2. Shalat tanpa thaharah tidak sah dan tidak diterima oleh Allah, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  3. Pastikan harta yang kita miliki dan kita sedekahkan berasal dari sumber yang halal, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta haram (ghulul).
  4. Jaga kesucian lahir dan batin—bersihkan badan, pakaian, tempat, hati, dan harta kita.
  5. Jika ragu tentang keabsahan wudhu atau thaharah, sebaiknya berhati-hati dan mengulanginya agar shalat kita yakin sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?