Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2708 tentang Wasiat maksimal sepertiga harta lebih baik

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta. Rasulullah ﷺ melarang Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu berwasiat lebih dari sepertiga, dan justru menganjurkan agar kita meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan, bukan meminta-minta. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat):

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَالْحُسَيْنُ بْنُ الْحَسَنِ الْمَرْوَزِيُّ، وَسَهْلٌ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ مَرِضْتُ عَامَ الْفَتْحِ حَتَّى أَشْفَيْتُ عَلَى الْمَوْتِ فَعَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ أَىْ رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالاً كَثِيرًا وَلَيْسَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَتِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِي قَالَ " لاَ " . قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ " لاَ " . قُلْتُ فَالثُّلُثُ قَالَ " الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَتْرُكَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ "

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda:

"اَلثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَبِيْرٌ – أَوْ كَثِيْرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ"

Artinya: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." (HR. Al-Bukhari no. 1295, Muslim no. 1628)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang kewajiban berwasiat bagi orang yang akan meninggal:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang tidak memberatkan, termasuk dalam hal wasiat yang dibatasi hanya sepertiga.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits

Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga dan termasuk yang pertama masuk Islam. Pada tahun Fathu Makkah (8 H), beliau sakit keras dan hampir meninggal. Saat itu beliau hanya memiliki seorang putri, tidak ada anak laki-laki. Beliau khawatir hartanya yang banyak akan habis tidak bermanfaat, sehingga ingin bersedekah lebih banyak.

2. Pemahaman Ulama tentang Batas Wasiat

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa batas maksimal wasiat adalah sepertiga berdasarkan hadits Sa'd ini. Beliau berkata: "Tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sepertiga dan sepertiga itu banyak.'"

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah pembatasan ini: "Syariat membatasi wasiat hanya sepertiga karena hak ahli waris lebih didahulukan. Harta itu untuk keluarga yang ditinggalkan, bukan untuk disedekahkan semuanya lalu keluarga menjadi terlantar."

3. Hikmah Larangan Berwasiat Lebih dari Sepertiga

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung dua hikmah besar:

Pertama, menjaga hak ahli waris yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an. Jika seseorang berwasiat lebih dari sepertiga, berarti ia mengurangi hak waris yang telah Allah tetapkan.

Kedua, menjaga kemaslahatan keluarga yang ditinggalkan. Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa meninggalkan ahli waris yang kaya (berkecukupan) lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wasiat untuk Ahli Waris

Para ulama berbeda pendapat tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian warisan:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat: Wasiat untuk ahli waris tidak sah kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berpendapat: Wasiat untuk ahli waris sah jika tidak melebihi sepertiga, karena keumuman firman Allah tentang wasiat. Namun pendapat yang lebih kuat dalam madzhab beliau adalah pendapat jumhur.

5. Pelajaran dari Jawaban Nabi ﷺ

Ketika Sa'd bertanya tentang dua pertiga, Nabi menjawab "Tidak". Ketika bertanya setengah, juga "Tidak". Ketika bertanya sepertiga, Nabi membolehkan namun dengan peringatan: "Sepertiga dan sepertiga itu banyak." Ini menunjukkan bahwa meskipun sepertiga dibolehkan, yang lebih utama adalah berwasiat kurang dari sepertiga jika ahli waris membutuhkan.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah wasiat kurang dari sepertiga, dan sepertiga itu dibolehkan namun dimakruhkan jika ahli waris membutuhkan. Jika ahli waris kaya dan tidak membutuhkan, maka wasiat sepertiga lebih utama."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu sakit, beliau berada di Makkah pada tahun Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ datang menjenguknya. Sa'd berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang putri. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?"

Nabi ﷺ menjawab: "Tidak."

Sa'd bertanya lagi: "Kalau setengah?"

Nabi ﷺ menjawab: "Tidak."

Sa'd bertanya lagi: "Kalau sepertiga?"

Nabi ﷺ bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ melanjutkan: "Dan apa pun yang engkau nafkahkan untuk mencari wajah Allah, maka engkau akan diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu." (HR. Al-Bukhari no. 1295, Muslim no. 1628)

Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ mengajarkan keseimbangan antara beramal dan menjaga keluarga. Islam tidak mengajarkan ekstrem dalam beribadah hingga melupakan hak keluarga. Sebaik-baik amal adalah yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan tidak merugikan orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta, berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash yang disepakati para ulama.
  2. Yang lebih utama adalah wasiat kurang dari sepertiga, terutama jika ahli waris membutuhkan harta tersebut.
  3. Menjaga kesejahteraan keluarga adalah prioritas dalam Islam. Meninggalkan ahli waris yang berkecukupan lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin dan meminta-minta.
  4. Wasiat untuk ahli waris yang sudah mendapat bagian warisan tidak sah kecuali disetujui ahli waris lainnya, menurut pendapat jumhur ulama.
  5. Bersedekah dan berwasiat hendaknya dilakukan dengan bijak, tidak berlebihan hingga melupakan hak-hak keluarga yang ditinggalkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.