Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besar dorongan Nabi ﷺ untuk memaafkan dalam kasus qisas (pembalasan yang setimpal). Meskipun qisas adalah hak yang dibolehkan syariat, Nabi ﷺ selalu mengarahkan pihak yang dizalimi untuk memilih maaf. Sikap ini menunjukkan keutamaan akhlak Islam yang mengutamakan pemaafan di atas pembalasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Maaf dalam Qisas, dari jalur 'Atha bin Abu Maimunah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
مَا رُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ شَىْءٌ فِيهِ الْقِصَاصُ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ
Terjemahan: "Tidak ada kasus yang melibatkan qisas yang dirujuk kepada Rasulullah ﷺ kecuali beliau memerintahkan untuk memaafkan."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keutamaan maaf dalam qisas:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
QS. Asy-Syura [42]: 40
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Terjemahan: "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan memaafkan, dan bahwa pahala orang yang memaafkan langsung dijamin oleh Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyoroti satu prinsip penting dalam syariat Islam: qisas adalah hak, tetapi maaf adalah keutamaan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa setiap kali ada perkara qisas yang dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau tidak pernah mendorong untuk membalas, melainkan selalu mengarahkan kepada pemaafan.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip rahmat. Qisas disyariatkan bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menjaga keadilan dan mencegah kezaliman. Namun pintu maaf selalu dibuka lebar, bahkan didorong.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits serupa menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk memaafkan dalam kasus qisas menunjukkan bahwa maaf lebih utama daripada menuntut balas, selama tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa memaafkan dalam qisas adalah bentuk ihsan (kebaikan) yang tinggi, dan pelakunya mendapatkan pahala besar di sisi Allah. Namun beliau juga menegaskan bahwa qisas tetap disyariatkan sebagai hak, sehingga tidak boleh ada tekanan atau paksaan kepada korban atau keluarganya untuk memaafkan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ" menunjukkan bahwa maaf yang disertai perbaikan hubungan memiliki pahala langsung dari Allah, tanpa perlu perantara.
Perlu dipahami bahwa hadits ini tidak berarti qisas dilarang atau dihapus. Qisas tetap berlaku sebagai hukum yang adil. Namun Nabi ﷺ sebagai pembimbing umat selalu mengarahkan kepada yang lebih utama, yaitu maaf, karena maaf dapat menyelesaikan permusuhan, menyatukan hati, dan menghindarkan masyarakat dari rantai balas dendam.
Story Telling
Diriwayatkan dalam kisah-kisah salaf bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang dizalimi dan memiliki hak qisas. Beliau menjawab bahwa memaafkan adalah lebih baik, karena Allah menjanjikan pahala langsung bagi orang yang memaafkan. Beliau juga mengingatkan bahwa balas dendam seringkali hanya menambah luka, sedangkan maaf menutup luka dan mendatangkan pahala.
Dalam sebuah riwayat yang masyhur, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ membawa perkara qisas atas kematian kerabatnya. Nabi ﷺ mendengarkan dengan tenang, lalu mengarahkan agar ia memaafkan. Ketika ia memilih memaafkan, Nabi ﷺ menyampaikan bahwa pahalanya besar di sisi Allah. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memaksa, tetapi selalu mengarahkan kepada kebaikan yang lebih tinggi.
Kesimpulan Praktis
- Qisas adalah hak yang disyariatkan, tetapi maaf adalah keutamaan yang lebih tinggi.
- Nabi ﷺ selalu mendorong pemaafan dalam kasus qisas, karena maaf membawa rahmat dan mencegah permusuhan berkelanjutan.
- Memaafkan tidak berarti lemah, tetapi justru menunjukkan kekuatan jiwa dan keimanan.
- Jika seseorang memilih menuntut qisas, itu juga haknya, tetapi hendaklah dilakukan dengan adil dan tidak melampaui batas.
- Hendaklah kita melatih diri untuk mudah memaafkan, karena Allah menjanjikan pahala langsung bagi orang yang memaafkan dan berbuat baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.