Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2691 tentang Anjuran memaafkan pembunuh dan menerima diyat

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2691 — Bab Maaf Terhadap Pembunuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang wali (keluarga) korban pembunuhan diberi tiga pilihan oleh syariat: memaafkan, mengambil diyat (tebusan), atau menuntut qishash. Namun Nabi ﷺ memberi isyarat tegas bahwa memaafkan adalah yang paling utama, dan bila seseorang tetap membunuh setelah diberi pilihan, maka ia bisa jatuh pada perbuatan yang menyerupai pembunuh itu sendiri. Hadits ini juga menunjukkan bahwa ucapan Nabi ﷺ "bunuhlah dia, maka engkau seperti dia" adalah khusus untuk beliau, tidak boleh diucapkan oleh siapa pun setelah beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Juga firman Allah:

وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

QS. Ali 'Imran [3]: 134 (potongan ayat)

Terjemahan: "...dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه melalui jalur Tsabit al-Bunani, dari Ibnu Syauzab, dari Dhamrah bin Rabi'ah, dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Maaf Terhadap Pembunuh (No. 2691). Ibnu Majah menyatakan bahwa ini adalah hadits penduduk Ramlah (Ramliyyin) dan tidak terdapat kecuali pada mereka.

Hadits lain yang menjadi dasar hukum qishash dan diyat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang yang membunuh, di mana wali korban diberi pilihan antara qishash, diyat, atau memaafkan.

Kaitan dengan Ulama

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang diyat dan qishash menunjukkan syariat memberi keleluasaan kepada wali korban, namun memaafkan lebih utama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa memaafkan dalam qishash adalah lebih baik dan lebih besar pahalanya, sebagaimana isyarat ayat Al-Ma'idah [5]: 45.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas bahwa qishash adalah hak wali, namun syariat menganjurkan untuk memaafkan atau mengambil diyat sebagai jalan yang lebih mulia.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan pentingnya memaafkan dan menjauhi balas dendam yang melampaui batas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa di mana seorang lelaki membawa pembunuh kerabatnya kepada Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa urusan qishash harus diserahkan kepada penguasa atau hakim, bukan dilakukan sendiri secara liar. Nabi ﷺ kemudian memberi tiga tawaran secara berurutan:

  1. "اعْفُ" (Maafkanlah dia) — Ini adalah tawaran pertama dan yang paling utama. Nabi ﷺ memulai dengan anjuran memaafkan, karena memaafkan menghapus dosa dan mendatangkan pahala besar, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45: "Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya."
  2. "خُذْ أَرْشَكَ" (Ambil diyatmu) — Jika tidak mau memaafkan, maka boleh mengambil diyat, yaitu tebusan harta yang dibayarkan oleh pembunuh atau keluarganya kepada wali korban. Ini adalah jalan tengah yang tetap menjaga nyawa dan memberi kompensasi.
  3. "اذْهَبْ فَاقْتُلْهُ فَإِنَّكَ مِثْلُهُ" (Pergilah dan bunuh dia, maka sesungguhnya engkau seperti dia) — Ini adalah izin qishash, tetapi dengan catatan tegas bahwa jika engkau membunuhnya, maka engkau menjadi seperti dia. Para ulama menjelaskan makna "engkau seperti dia" dalam beberapa pemahaman:
  • Pendapat pertama: Engkau seperti dia dalam hal melakukan pembunuhan, sehingga engkau juga menanggung dosa pembunuhan meskipun secara syar'i dibolehkan qishash. Ini sebagaimana dipahami oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi bahwa qishash adalah hak, tetapi tetap ada konsekuensi spiritual.
  • Pendapat kedua: Engkau seperti dia dalam arti bahwa engkau juga akan dibunuh jika engkau membunuh tanpa hak, atau bahwa engkau tidak lebih baik darinya karena sama-sama melakukan pembunuhan. Ini dikuatkan oleh Ibn Qayyim bahwa qishash adalah keadilan, tetapi memaafkan adalah keutamaan.

Namun, dalam riwayat ini, setelah Nabi ﷺ mengatakan demikian, seseorang mengejar pembunuh tersebut dan mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah berkata "bunuhlah dia, maka engkau seperti dia." Mendengar itu, wali korban justru membiarkan pembunuh pergi. Ini menunjukkan bahwa ucapan Nabi ﷺ tersebut mengandung peringatan keras yang membuat wali korban urung membunuh.

Catatan penting dari Ibnu Syauzab melalui Abdurrahman bin al-Qasim: "Maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun setelah Nabi ﷺ untuk mengatakan 'bunuhlah dia, maka engkau seperti dia.'" Ini berarti bahwa ucapan tersebut adalah khusus untuk Nabi ﷺ sebagai wahyu dan hikmah, bukan untuk diucapkan oleh manusia biasa setelah beliau. Manusia biasa tidak memiliki otoritas untuk menyatakan bahwa seseorang yang membunuh akan "seperti" pembunuh, karena itu adalah penilaian yang hanya Allah dan Rasul-Nya yang mengetahui.

Ibnu Majah menambahkan bahwa hadits ini adalah hadits penduduk Ramlah dan tidak terdapat kecuali pada mereka, menunjukkan bahwa jalur ini memiliki kekhususan periwayatan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, menyaksikan sendiri peristiwa ini. Seorang lelaki datang membawa pembunuh kerabatnya, wajahnya penuh amarah dan tuntutan. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang berkata dengan lembut: "Maafkanlah dia." Namun lelaki itu menolak. Nabi ﷺ menawarkan: "Ambil diyatmu." Lagi-lagi ia menolak. Akhirnya Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah dan bunuh dia, maka sesungguhnya engkau seperti dia."

Lelaki itu pun pergi dengan pedang terhunus, namun di tengah jalan seseorang mengejarnya dan mengingatkan sabda Nabi ﷺ. Mendengar itu, hatinya bergetar. Ia sadar bahwa membunuh tidak akan mengembalikan kerabatnya, dan justru akan menjadikannya seperti pembunuh itu. Ia pun membiarkan pembunuh tersebut pergi, dan terlihat pembunuh itu menyeret tali ikatannya menuju keluarganya, seolah-olah ia baru saja dibebaskan dari ikatan.

Hikmah: Betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak langsung memerintahkan qishash, tetapi membimbing kepada maaf dan diyat. Dan betapa berat konsekuensi membunuh, sampai-sampai Nabi ﷺ mengingatkan bahwa pembalasan dendam bisa menjadikan seseorang setara dengan pembunuh. Kisah ini mengajarkan bahwa memaafkan adalah jalan yang paling mulia, dan qishash adalah hak yang harus ditempuh dengan adab dan keadilan, bukan dendam.

Kesimpulan Praktis

  1. Memaafkan lebih utama daripada menuntut qishash, sebagaimana anjuran Nabi ﷺ dan janji Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45.
  2. Diyat adalah jalan tengah yang dibolehkan jika memaafkan tidak memungkinkan.
  3. Qishash adalah hak wali, tetapi harus melalui penguasa/hakim, bukan main hakim sendiri.
  4. Ucapan "bunuhlah dia, maka engkau seperti dia" adalah khusus Nabi ﷺ, tidak boleh diucapkan oleh siapa pun setelah beliau.
  5. Hindari dendam dan balas budi yang melampaui batas, karena itu bisa menjerumuskan pada dosa.
  6. Serahkan urusan hukum kepada ahlinya, dan utamakan perdamaian serta maaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?