Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin (mu'ahid). Ini menunjukkan betapa agungnya Islam menjaga keamanan dan perjanjian, serta betapa besarnya dosa mengkhianati perjanjian tersebut. Ancaman "tidak mencium bau surga" adalah bentuk hukuman yang sangat berat, menunjukkan bahwa dosa ini termasuk dosa besar yang sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan benar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu. Berikut teksnya:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا "
Artinya: "Barangsiapa membunuh seorang mu'ahid (orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin), maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR. Ibnu Majah no. 2686, dan juga diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 3166)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Fama-staqāmū lakum fastaqīmū lahum, innallāha yuḥibbul-muttaqīn
"Selama mereka berlaku lurus terhadapmu, maka berlaku luruslah kamu terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah [9]: 7)
Ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk menepati perjanjian selama pihak lain menepatinya, dan ini adalah bagian dari ketakwaan.
Kaitan dengan Ulama:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian keamanan dengan kaum muslimin, baik itu perjanjian damai, jizyah, atau keamanan sementara. Beliau menekankan bahwa ini termasuk pengkhianatan yang sangat besar.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mu'ahid adalah orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, baik perjanjian damai (hudnah), perjanjian membayar jizyah (ahlu dzimmah), atau perjanjian keamanan sementara (musta'min). Semua mereka ini dilindungi oleh Islam dan darahnya haram untuk ditumpahkan.
Pandangan Ulama:
- Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Al-Jizyah" untuk menunjukkan bahwa membunuh mu'ahid adalah dosa besar yang diancam dengan tidak mencium bau surga.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman "tidak mencium bau surga" dalam hadits-hadits semacam ini adalah bentuk peringatan keras, dan bisa jadi ini adalah ancaman bagi yang menghalalkannya, atau bisa juga bagi yang melakukannya tanpa alasan yang dibenarkan. Beliau juga menukil perkataan ulama bahwa ini menunjukkan dosa yang sangat besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian, dan pelakunya terancam tidak masuk surga atau tidak mencium baunya. Ini adalah bentuk hukuman yang sangat berat.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian, beliau menjawab bahwa ini adalah keharaman yang sangat besar dan termasuk pengkhianatan yang dilarang dalam Islam. Beliau menegaskan bahwa Islam sangat menjaga keamanan dan perjanjian.
Hikmah Larangan Ini:
- Islam adalah agama yang menjaga keamanan dan ketertiban, bahkan terhadap orang yang berbeda keyakinan selama mereka tidak memerangi kita.
- Membunuh mu'ahid adalah bentuk pengkhianatan yang merusak kepercayaan dan citra Islam di mata dunia.
- Perjanjian adalah ikatan yang harus dijaga, dan melanggarnya adalah tanda kemunafikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan kota Makkah, beliau bersabda:
"Barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka ia aman. Barangsiapa menutup pintunya, maka ia aman. Barangsiapa masuk ke Masjidil Haram, maka ia aman." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan jaminan keamanan kepada penduduk Makkah yang sebelumnya memerangi beliau. Beliau tidak membalas dendam, tetapi memberikan perlindungan. Ini adalah akhlak mulia yang diajarkan Islam dalam menjaga keamanan dan perjanjian.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam selalu mengedepankan keamanan dan perdamaian, dan memberikan jaminan keamanan kepada siapa pun yang memintanya, bahkan kepada musuh sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin, baik itu perjanjian negara, perjanjian jizyah, atau jaminan keamanan.
- Jaga perjanjian dan janji dalam segala aspek kehidupan, karena ini adalah tanda keimanan dan ketakwaan.
- Pahami bahwa Islam sangat menjaga keamanan dan melarang segala bentuk pengkhianatan dan perusakan.
- Jika kita berada di negara non-muslim yang memberikan jaminan keamanan, maka kita wajib menghormati perjanjian tersebut dan tidak berkhianat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.