Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2680 tentang Hukuman memotong budak yang mencium budak wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang hamba yang dizalimi tuannya — dalam riwayat ini sampai dipotong kemaluannya karena cemburu — maka Nabi ﷺ membebaskannya dan menjadikan perlindungannya menjadi tanggung jawab seluruh kaum mukminin dan muslimin. Ini menunjukkan besarnya kezaliman terhadap hamba sahaya dan kewajiban kaum muslimin melindungi orang yang terzalimi. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa perlakuan kasar terhadap hamba bisa berakibat pembebasan hamba tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait kezaliman dan keadilan:

QS. Al-Maidah [5]: 8

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالْفِرْيَةِ يُقَامُ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terjemahan: "Barangsiapa menuduh hambanya dengan tuduhan palsu, maka akan ditegakkan hukuman had atasnya pada hari kiamat, kecuali jika tuduhan itu benar."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab-bab tentang perlakuan terhadap hamba sahaya dan kewajiban berlaku adil.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan menyakiti hamba sahaya tanpa hak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas keadilan Islam terhadap hamba sahaya dan hikmah pembebasan karena kezaliman.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan prinsip keadilan dan larangan kezaliman.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diat, Bab "Siapa yang Mempermalukan Budaknya Maka Dia Merdeka." Sanadnya: Amru bin Syu'aib dari ayahnya (Syu'aib) dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu).

Kisahnya: seorang hamba datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan berteriak (menahan sakit dan sedih). Tuannya memotong kemaluannya karena melihat hamba itu mencium budak wanita milik tuannya. Ini adalah kezaliman yang sangat besar — bukan hukuman yang syar'i, melainkan tindakan main hakim sendiri yang biadab.

Nabi ﷺ memerintahkan agar tuannya dihadapkan, tetapi tidak ditemukan (melarikan diri). Maka Nabi ﷺ memutuskan hamba itu merdeka. Ketika hamba itu bertanya tentang perlindungannya jika tuannya mencoba memperbudaknya lagi, Nabi ﷺ menjawab: "Perlindunganmu atas setiap mukmin atau muslim" — artinya seluruh kaum muslimin wajib melindunginya.

Pemahaman ulama:

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah. Ketika seorang tuan melampaui batas dengan menyiksa hambanya, maka hamba tersebut berhak mendapatkan keadilan, dan dalam kasus ini Nabi ﷺ memutuskan kemerdekaannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang hamba sahaya menegaskan bahwa Islam memuliakan hamba sahaya dan melarang menyakiti mereka. Nabi ﷺ bersabda: "Mereka adalah saudara-saudaramu, Allah menjadikan mereka di bawah tanganmu. Maka siapa yang memiliki saudaranya di bawah tangannya, hendaklah ia memberinya makan seperti yang ia makan, memberinya pakaian seperti yang ia pakai, dan jangan membebani mereka dengan sesuatu yang memberatkan mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban berlaku lembut terhadap hamba sahaya dan besarnya dosa menyakiti mereka.

Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip dasar Islam, dan kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.

Perbedaan pendapat ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum pembebasan dalam kasus ini:

  • Sebagian ulama (seperti Ibn Qayyim) memahami bahwa pembebasan ini adalah hukuman (ta'zir) bagi tuan yang zalim, dan hamba tersebut merdeka secara permanen.
  • Sebagian ulama memahami bahwa ini adalah keputusan khusus Nabi ﷺ sebagai hakim, dan bisa menjadi preseden bahwa kezaliman berat terhadap hamba bisa berakibat pembebasan.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa pembebasan ini adalah keputusan syar'i yang menunjukkan bahwa kezaliman terhadap hamba sahaya bisa berakibat kemerdekaan, dan perlindungan hamba tersebut menjadi tanggung jawab kaum muslimin.

Story Telling

Dikisahkan dalam Sunan Ibnu Majah dan kitab-kitab hadits lainnya, bahwa seorang hamba datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sangat menderita. Ia baru saja dipotong kemaluannya oleh tuannya hanya karena tuannya cemburu melihatnya mencium seorang budak wanita milik tuannya. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak tinggal diam. Beliau memerintahkan agar tuannya dihadapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun tuannya melarikan diri dan tidak ditemukan.

Maka Nabi ﷺ memutuskan hamba itu merdeka. Hamba itu bertanya dengan penuh kekhawatiran: "Siapa yang akan melindungiku jika tuanku mencoba memperbudakku lagi?" Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Perlindunganmu adalah atas setiap mukmin atau muslim." Artinya, seluruh kaum muslimin menjadi pelindungnya.

Hikmah: Islam tidak membiarkan kezaliman terhadap siapa pun, termasuk hamba sahaya. Keadilan harus ditegakkan, dan kaum muslimin wajib melindungi yang terzalimi. Kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah pemimpin yang membela yang lemah, bukan membela yang kuat karena kedudukannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan menyakiti hamba sahaya — Islam melarang menyakiti hamba sahaya tanpa hak, dan kezaliman terhadap mereka adalah dosa besar.
  2. Kewajiban berlaku adil — Setiap muslim wajib berlaku adil terhadap siapa pun yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Perlindungan kaum muslimin — Kaum muslimin wajib melindungi orang yang terzalimi, termasuk hamba sahaya yang dizalimi tuannya.
  4. Kezaliman berakibat hukum — Kezaliman berat terhadap hamba sahaya bisa berakibat pembebasan hamba tersebut, sebagaimana keputusan Nabi ﷺ.
  5. Meneladani Nabi ﷺ — Nabi ﷺ membela yang lemah dan menegakkan keadilan, bahkan jika harus menentang orang yang berkuasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?