Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah tentang penetapan hukum qasamah (sumpah berulang-ulang) dalam kasus pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya. Ketika seorang sahabat bernama Abdullah bin Sahl terbunuh di Khaibar dan tidak ada saksi yang jelas, Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada pihak korban untuk bersumpah 50 kali sebagai dasar menuntut diyat (tebusan), atau pihak tertuduh (Yahudi) yang bersumpah untuk membebaskan diri. Karena keluarga korban tidak berani bersumpah dan Yahudi tidak mau bersumpah, maka Nabi ﷺ yang membayarkan diyat dari Baitul Mal (harta negara) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan rakyatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Qasamah (no. 2677), dan juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam menuntut darah:
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Hadits terkait dari Shahih al-Bukhari:
Dari Sahl bin Abi Hathmah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam kasus ini:
«إِمَّا أَنْ يَدُوا صَاحِبَكُمْ وَإِمَّا أَنْ يُؤْذِنُوا بِحَرْبٍ»
"Baiklah mereka (Yahudi) membayar diyat teman kalian, atau mereka menyatakan perang."
(HR. Al-Bukhari, Kitab al-Diyat, Bab al-Qasamah)
Kaitan dengan ulama: Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Muwaththa'-nya dan menjadikannya dasar penetapan hukum qasamah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga membahas hadits ini dalam kitab-kitab fiqih mereka sebagai dalil utama qasamah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Pengertian Qasamah
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang (50 kali) dalam kasus pembunuhan yang ditemukan korban di suatu tempat atau wilayah, namun tidak diketahui siapa pembunuhnya. Ini adalah hukum yang telah disyariatkan untuk melindungi darah manusia dan memberikan hak kepada keluarga korban.
2. Adab Berbicara: Mendahulukan yang Lebih Tua
Dalam hadits ini, ketika Muhayyishah hendak berbicara lebih dulu, Nabi ﷺ bersabda: "كَبِّرْ كَبِّرْ" (Dahulukan yang lebih tua). Ini menunjukkan bahwa dalam majelis ilmiah dan persidangan, orang yang lebih tua atau lebih berilmu didahulukan untuk berbicara. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ, meskipun yang lebih muda lebih mengetahui detail kejadian.
3. Hukum Qasamah: Pilihan Bagi Pihak Korban
Para ulama menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada wali korban: jika mereka bersumpah 50 kali bahwa tertuduh yang membunuh, maka mereka berhak menerima diyat. Namun jika mereka tidak mau bersumpah, maka pihak tertuduh yang diminta bersumpah untuk membebaskan diri.
4. Sikap Keluarga Korban yang Tidak Berani Bersumpah
Keluarga korban menolak bersumpah karena mereka tidak yakin dengan tuduhan mereka. Ini menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian para sahabat dalam masalah darah. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penolakan mereka adalah bentuk wara' (kehati-hatian) yang sangat tinggi, karena mereka tidak mau bersumpah atas nama Allah tanpa keyakinan yang kuat.
5. Tanggung Jawab Negara Terhadap Keamanan Rakyat
Ketika kedua belah pihak tidak bersumpah, Nabi ﷺ membayarkan diyat dari Baitul Mal (kas negara). Ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab atas keamanan warganya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ini adalah prinsip keadilan dalam Islam: jika terjadi pembunuhan di wilayah tertentu dan pelakunya tidak diketahui, maka negara yang menanggung diyatnya agar hak keluarga korban tidak hilang.
6. Hikmah Penolakan Sumpah Orang Yahudi
Ketika Nabi ﷺ menawarkan agar orang Yahudi bersumpah, keluarga korban menolak dengan alasan "mereka bukan Muslim." Ini menunjukkan bahwa sumpah orang kafir tidak dianggap sah dalam kasus ini menurut pendapat yang kuat, karena mereka tidak memiliki keimanan yang membuat mereka takut kepada Allah dalam bersumpah.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap keluarga korban yang sangat berhati-hati. Mereka adalah orang-orang yang lebih memilih tidak menerima diyat daripada bersumpah palsu. Sahl bin Abi Hathmah yang meriwayatkan hadits ini berkata: "Sungguh, seekor unta betina merah di antara unta-unta diyat itu menendangku." Ini menunjukkan bahwa diyat tersebut benar-benar sampai kepada mereka, dan mereka menerimanya sebagai keputusan Nabi ﷺ meskipun pada awalnya mereka tidak menuntut dengan sumpah.
Kisah ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus sangat berhati-hati dalam masalah darah dan sumpah. Para salaf sangat takut untuk bersumpah atas nama Allah kecuali dengan keyakinan yang benar-benar kuat. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah untuk hal yang ia yakini benar, beliau tetap menganjurkan untuk berhati-hati karena sumpah adalah perkara yang agung di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga adab berbicara — dahulukan yang lebih tua atau lebih berilmu dalam majelis.
- Kehati-hatian dalam menuduh — jangan menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas dan keyakinan yang kuat.
- Menghormati hukum Allah — qasamah adalah syariat yang harus diterapkan oleh hakim dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas pelakunya.
- Tanggung jawab negara — pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya dan membayar diyat jika terjadi pembunuhan yang tidak terungkap pelakunya.
- Menjauhi sumpah palsu — jangan pernah bersumpah atas nama Allah kecuali dengan kebenaran yang yakin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.