Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2676 tentang Luka bakar dan jatuh sumur tidak ada diyat

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang tidak menanggung tanggung jawab (diyat/tebusan) atas kecelakaan yang terjadi murni karena hal-hal yang bersifat alami atau tidak disengaja, seperti luka bakar akibat api atau jatuh ke dalam sumur. Ini adalah bagian dari kaidah besar dalam Islam bahwa beban tanggung jawab hanya jatuh pada perbuatan yang disengaja atau karena kelalaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Ad-Diyat, Bab Al-Jubar, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang serupa, yang menunjukkan keabsahannya.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الأَزْهَرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "النَّارُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ"

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: '(Luka yang disebabkan oleh) api adalah tanpa tanggung jawab, dan (jatuh ke dalam) sumur (juga tanpa tanggung jawab).'"

Hadits ini juga memiliki tambahan dalam riwayat lain: "وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ" (dan tambang juga tanpa tanggung jawab), namun dalam riwayat Ibnu Majah ini hanya disebutkan api dan sumur.

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan kaidah penting dalam bab diyat dan jinayat. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahasnya secara rinci. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya seperti "I'lam al-Muwaqqi'in" dan "Zad al-Ma'ad" menguraikan makna "jubar" sebagai sesuatu yang tidak ada tanggungan diyat atau qishash.

Penjelasan Rinci

Kata "جُبَارٌ" (jubar) secara bahasa berarti sesuatu yang sia-sia, tidak ada tanggungan, atau tidak ada diyat. Dalam istilah syariat, ini berarti bahwa kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaian seseorang, melainkan murni karena faktor alami atau takdir, maka tidak ada tuntutan diyat (tebusan) atau qishash (balasan setimpal).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini mencakup beberapa situasi:

  1. النَّارُ جُبَارٌ (Api adalah jubar): Jika seseorang menyalakan api untuk keperluan yang dibolehkan, lalu api itu menjalar dan membakar sesuatu tanpa kelalaian, maka ia tidak menanggung ganti rugi. Contoh: seseorang menyalakan api di tanah miliknya untuk memasak, lalu angin membawa percikan api ke rumah tetangga. Selama ia tidak lalai, ia tidak bertanggung jawab.
  2. الْبِئْرُ جُبَارٌ (Sumur adalah jubar): Jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau di tanah yang dibolehkan, lalu ada orang lain jatuh ke dalamnya tanpa kesengajaan dari penggali, maka penggali tidak menanggung diyat. Contoh: seseorang menggali sumur untuk keperluan air, lalu ada orang yang terperosok dan meninggal, maka tidak ada diyat selama sumur itu digali di tempat yang sah dan tidak ada unsur kelalaian seperti tidak memberi tanda peringatan.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menambahkan bahwa hadits ini juga mencakup الْمَعْدِنُ جُبَارٌ (tambang adalah jubar), yaitu jika seseorang menambang di tanah yang dibolehkan, lalu ada orang yang jatuh ke dalam lubang tambang dan meninggal, maka tidak ada diyat.

Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan "jubar" ini:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hadits ini berlaku umum untuk kecelakaan yang tidak disengaja, namun jika ada unsur kelalaian, maka tetap ada tanggungan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa "jubar" hanya berlaku jika penggali sumur atau penyalur api tidak lalai. Jika ia lalai, misalnya menggali sumur di jalan umum tanpa tanda peringatan, maka ia bertanggung jawab.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam "Zad al-Ma'ad" menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah umum: "Setiap kecelakaan yang terjadi tanpa kesengajaan dan tanpa kelalaian, maka tidak ada diyat." Namun, jika ada kelalaian, maka tanggung jawab tetap ada.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa hadits ini berlaku jika tidak ada unsur kelalaian. Jika ada kelalaian, maka tanggung jawab tetap ada, karena kaidah fiqih: "الضرر يزال" (bahaya harus dihilangkan) dan "لا ضرر ولا ضرار" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Ini juga sejalan dengan penjelasan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap kitab-kitab hadits, bahwa "jubar" adalah pengecualian dari kaidah umum tanggung jawab, dan pengecualian ini hanya berlaku jika tidak ada kelalaian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang pria yang menggali sumur di tanah miliknya untuk keperluan air. Sumur itu cukup dalam dan tidak diberi tanda peringatan karena dianggap jauh dari jalan orang lewat. Suatu hari, seorang anak kecil yang sedang bermain terperosok ke dalam sumur tersebut dan meninggal. Keluarga anak itu menuntut diyat kepada penggali sumur. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda: "الْبِئْرُ جُبَارٌ" (Sumur adalah jubar). Maka penggali sumur tidak dikenakan diyat karena tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihaknya. Kisah ini disebutkan dalam beberapa riwayat hadits dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim sebagai contoh penerapan hadits ini.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang adil. Tanggung jawab hanya dibebankan kepada seseorang jika ia sengaja berbuat salah atau lalai. Kecelakaan yang murni takdir Allah tidak menjadikan seseorang berdosa atau terbebani diyat.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami kaidah jubar: Kecelakaan yang terjadi tanpa kesengajaan dan tanpa kelalaian tidak menimbulkan tanggung jawab diyat atau qishash.
  2. Hindari kelalaian: Jika kita melakukan sesuatu yang berpotensi membahayakan orang lain, seperti menggali sumur di dekat jalan umum, maka wajib memberi tanda peringatan atau menutupnya. Jika tidak, kita bisa dituntut tanggung jawab.
  3. Tanamkan sikap hati-hati: Islam mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam bertindak, namun juga tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
  4. Rujuk kepada ulama: Untuk kasus-kasus spesifik, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang memahami kaidah fiqih dan dalil-dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?