Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2675 tentang Tanggung jawab gugur atas kecelakaan tambang dan binatang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang prinsip "al-jubar" (الْجُبَارُ), yaitu suatu bentuk kecelakaan yang tidak dikenakan ganti rugi (diyat) atau denda atas orang yang menjadi penyebabnya, karena kejadiannya di luar kendali manusia. Hadits ini menetapkan tiga hal yang termasuk kategori ini: (1) kecelakaan akibat tambang yang runtuh, (2) kecelakaan akibat jatuh ke dalam sumur, dan (3) luka yang disebabkan oleh binatang yang lepas/liar. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat karena tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kemampuannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 2675):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَّ الْمَعْدِنَ جُبَارٌ وَالْبِئْرَ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ. وَالْعَجْمَاءُ الْبَهِيمَةُ مِنَ الأَنْعَامِ وَغَيْرِهَا. وَالْجُبَارُ هُوَ الْهَدَرُ الَّذِي لاَ يُغَرَّمُ.

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa kecelakaan di tambang, sumur, dan luka akibat binatang adalah jubar (tidak ada tanggung jawab ganti rugi).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ، وَالْبِئْرُ جُبَارٌ، وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ

"Binatang yang lepas lukanya tidak ditanggung, sumur (yang menyebabkan jatuh) tidak ditanggung, dan tambang (yang runtuh) tidak ditanggung." (HR. al-Bukhari no. 6912, Muslim no. 1710)

Kaitan dengan ulama: Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kaidah besar dalam fiqih tentang gharam (tanggungan) dan daman (jaminan), bahwa syariat tidak membebankan ganti rugi atas kecelakaan yang murni di luar kendali manusia.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Makna "al-jubar" (الْجُبَارُ)

Imam Ibn al-Atsir dalam an-Nihayah (bukan dari daftar ulama kita, namun ini penjelasan bahasa yang umum) menjelaskan bahwa jubar berasal dari kata jabara (memperbaiki/mengobati), maksudnya adalah kerugian yang tidak ada ganti ruginya — seolah-olah Allah "memperbaiki" keadaan korban dengan pahala, dan membebaskan pelaku dari tanggungan. Namun yang lebih tepat menurut ulama kita, sebagaimana disebut dalam riwayat Ibnu Majah di atas: الْجُبَارُ هُوَ الْهَدَرُ الَّذِي لاَ يُغَرَّمُ — "al-jubar adalah sesuatu yang sia-sia (tidak ditanggung) yang tidak dikenakan ganti rugi."

2. Tiga Kasus dalam Hadits

  • Al-Ma'din (tambang): Jika seseorang menggali tambang, lalu tambang itu runtuh dan menimpa orang lain hingga meninggal atau terluka, maka penggali tidak dikenakan diyat atau denda, selama ia bekerja dalam batas kewajaran dan tidak melampaui batas.
  • Al-Bi'r (sumur): Jika seseorang menggali sumur di tempat yang diperbolehkan, lalu ada orang lain yang jatuh ke dalamnya, maka penggali sumur tidak menanggung ganti rugi.
  • Al-'Ajma' (binatang): Yaitu binatang ternak atau lainnya yang lepas/liar, lalu melukai seseorang. Pemiliknya tidak bertanggung jawab atas luka tersebut selama ia tidak lalai dalam menjaga.

3. Pendapat Ulama tentang Batasan "Tidak Ada Tanggungan"

Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa prinsip ini berlaku selama tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian (tafrit). Jika seseorang menggali sumur di jalan umum yang membahayakan orang lain, atau sengaja melepas binatang buasnya, maka ia tetap bertanggung jawab. Karena hadits ini berbicara tentang kecelakaan murni, bukan pelanggaran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa kaidah ini sejalan dengan firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

4. Hikmah Syariat

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara hak korban dan beban pelaku. Dalam kasus jubar, syariat memilih untuk membebaskan pelaku karena kejadiannya di luar kemampuan manusia untuk menghindarinya. Ini adalah rahmat, bukan kezaliman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang binatangnya merusak tanaman orang lain di masa Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ"

"Atas tangan (pemilik) apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya." (HR. Abu Dawud no. 3561, dari Samurah bin Jundub)

Namun dalam kasus binatang yang lepas di malam hari dan merusak tanaman, para ulama menjelaskan bahwa pemiliknya tidak bertanggung jawab karena ia tidak lalai — ini sejalan dengan prinsip al-'ajma' jurbuha jubar. Ini menunjukkan bahwa syariat membedakan antara kelalaian dan kecelakaan murni. Islam tidak pernah menyia-nyiakan hak korban, namun juga tidak menzalimi orang yang tidak bersalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami prinsip jubar: Kecelakaan murni yang di luar kendali manusia tidak dikenakan ganti rugi.
  2. Tetap berhati-hati: Prinsip ini tidak membebaskan dari tanggung jawab jika ada kelalaian atau kesengajaan.
  3. Terapkan dalam kehidupan: Jika kita menjadi korban kecelakaan semacam ini, hendaknya bersabar dan tidak menuntut yang bukan haknya. Jika kita menjadi pelaku, tetap berusaha membantu korban dengan ikhlas sebagai bentuk kebaikan, meski tidak diwajibkan.
  4. Yakinlah keadilan Allah: Syariat ini adalah rahmat, bukan kekejaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.