Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini (riwayat Ibnu Majah) menjelaskan bahwa luka yang ditimbulkan oleh hewan (al-‘ajmā’) dan kecelakaan di tambang/sumur (al-ma‘din) tidak dikenakan tanggung jawab diyat atau ganti rugi, selama tidak ada kelalaian dari pemiliknya. Ini adalah prinsip hukum Islam tentang kerusakan yang diakibatkan oleh benda yang tidak berakal, yang menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab bergantung pada niat dan kesalahan, bukan semata akibat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur’an dan Hadits
Allah Ta'ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
(QS. Al-Baqarah [2]: 286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hanya dibebankan sebatas kemampuan, dan menjadi landasan umum untuk prinsip jubar (tidak ada ganti rugi) atas kerusakan yang di luar kesengajaan manusia.
Hadits yang dimaksud:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ "
(Sunan Ibnu Majah, no. 2674)
Terjemahan: “Hewan yang tidak berakal (al-‘ajmā’) luka yang ditimbulkannya tidak ada tanggung jawab (jubar), dan tambang/sumur (al-ma‘din) juga tidak ada tanggung jawab.”
Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
Hadits ini dijadikan hujjah oleh Imam asy-Syāfi‘ī (m. 204 H) dalam kitab al-Umm (juz 6, bab al-‘Ajmā’u jurḥuhā jubār) untuk menetapkan bahwa pemilik hewan tidak wajib membayar diyat jika hewannya melukai tanpa ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Imam Mālik (m. 179 H) dalam al-Muwaṭṭa’ (kitab al-‘Uqūl) menafsirkan al-ma‘din sebagai sumur atau galian di tanah milik umum yang tidak ada pemiliknya, sehingga jika seseorang jatuh ke dalamnya, tidak ada ganti rugi bagi penggali. Imam Aḥmad bin Ḥanbal (m. 241 H) juga berpendapat demikian dan meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya (no. 16420). Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (m. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī (juz 12, kitab al-‘Uqūl) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi jumhur ulama dalam masalah jubar (kerusakan tanpa tanggung jawab).
Penjelasan Rinci
Makna Istilah dalam Hadits
- al-‘Ajmā’ (الْعَجْمَاءُ) secara bahasa berarti hewan yang tidak bisa berbicara dengan jelas, yaitu semua jenis binatang yang tidak berakal. Dalam konteks hukum, yang dimaksud adalah hewan yang merusak baik jiwa maupun harta tanpa ada perintah atau pengendalian dari pemiliknya.
- Jurḥuhā jubār (جَرْحُهَا جُبَارٌ) artinya luka yang ditimbulkan hewan tersebut adalah jubar, yaitu sia-sia, tidak ada diyat atau ganti rugi. Makna jubar di sini mencakup tidak adanya tanggung jawab pidana (diyat) maupun perdata (ganti rugi harta), selama pemilik hewan tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kerusakan.
- al-Ma‘din (الْمَعْدِنُ) secara bahasa berarti tambang, sumur, atau galian. Para ulama berbeda pendapat: ada yang mengartikan sebagai sumur yang digali tanpa izin di tanah milik umum, ada pula yang memaksudkan tambang emas/perak. Mayoritas berpendapat bahwa kecelakaan yang terjadi akibat galian lama atau sumur yang tidak bertuan tidak ada tanggung jawab bagi siapa pun.
Pemahaman Ulama dalam Daftar
Imam asy-Syāfi‘ī dalam al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum untuk semua jenis hewan, kecuali jika pemiliknya sengaja mengirim hewan tersebut untuk menyerang. Beliau berkata: “Hadits ini adalah asas bahwa hewan yang merusak tidak ada tanggung jawab pada pemiliknya selama bukan karena kesalahannya.”
Imam Mālik dalam al-Muwaṭṭa’ (riwayat Yahya bin Yahya) menambahkan bahwa al-ma‘din adalah sumur yang digali di tanah lapang (tidak bertuan) – jika seseorang jatuh ke dalamnya, tidak ada kewajiban bagi penggali, selama galian itu tidak berada di jalan umum yang membahayakan orang yang lalu lalang.
Imam Aḥmad dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini dan para ulama Hanbali seperti Ibnu Qudāmah (meski tidak dalam daftar, merujuk pada Imam Aḥmad) menetapkan bahwa hadits ini menjadi dasar al-jubar (tidak ada ganti rugi) pada kerusakan yang tidak disengaja.
Ibnu Ḥajar dalam Fatḥ al-Bārī (syarah Bukhari) mengutip bahwa hadits ini dijadikan dalil oleh ulama Hijaz (Mālik, Syāfi‘ī) dan Irak (Abū Ḥanīfah) – meski Abū Ḥanīfah tidak secara langsung meriwayatkannya, tetapi para pengikutnya menerima prinsip ini.
Imam an-Nawawī (m. 676 H) dalam Syarḥ Muslim (juz 11, bab al-Jubār) menegaskan bahwa hadits ini sahih menurut sebagian ulama, dan hukumnya diamalkan oleh mayoritas sahabat dan tabi‘in, seperti Sa‘īd bin al-Musayyib dan ‘Aṭā’ bin Abī Rabāḥ.
Pengecualian dan Penerapan
Para ulama sepakat bahwa jubar ini tidak berlaku jika pemilik hewan lalai, misalnya membiarkan hewan liar berkeliaran di pasar tanpa pengawasan, atau sengaja mengirim hewan untuk menyerang. Dalam kasus demikian, pemilik wajib membayar diyat atau ganti rugi. Demikian pula untuk al-ma‘din, jika galian dibuat di jalan umum atau di tempat yang membahayakan tanpa penutup yang layak, maka penggali bertanggung jawab. Inilah pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (m. 751 H) dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn (juz 1, bab al-Jubār).
Story Telling
Tidak ada kisah spesifik tentang peristiwa penerapan hadits ini, namun para sahabat mengamalkan prinsipnya. Imam Mālik meriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaṭṭāb pernah memutuskan perkara tentang seekor unta yang menerobos kebun dan merusak tanaman. ‘Umar berkata: “Unta itu tidak ada tanggung jawab – yang bertanggung jawab adalah pemilik kebun yang tidak menjaga pagar.” Riwayat ini menunjukkan bahwa hadits al-‘ajmā’u jurḥuhā jubār menjadi landasan qiyas bagi para sahabat. (Lihat al-Muwaṭṭa’, kitab al-‘Uqūl).
Kesimpulan Praktis
- Hewan dan kerusakan: Pemilik hewan tidak wajib membayar diyat atau ganti rugi jika hewannya melukai atau merusak tanpa ada unsur kelalaian atau kesengajaan darinya.
- Tambang/sumur: Kecelakaan di tambang atau sumur yang tidak bertuan tidak menimbulkan tanggung jawab, kecuali jika penggalian dilakukan di tempat yang membahayakan umum.
- Prinsip syariat: Islam tidak membebani manusia di luar kemampuannya (lā yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā). Tanggung jawab hukum didasarkan pada niat dan kelalaian, bukan semata akibat.
- Kehati-hatian: Meski demikian, seorang muslim tetap dianjurkan menjaga hewan dan galiannya agar tidak menimbulkan mudarat, karena meninggalkan sikap ceroboh adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.