Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2673 tentang Kerusakan akibat binatang, sumur, tambang tidak ada diyat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam Islam: jika seseorang atau hartanya terkena musibah karena binatang, sumur, atau tambang yang bukan karena kelalaian pemiliknya, maka tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat). Ini bukan berarti pemilik bebas dari tanggung jawab, tetapi tanggung jawab hanya berlaku jika ada kelalaian atau kesengajaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2673, Kitab Diyat, Bab Al-Jubar):

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ

"Binatang (yang menyerang tanpa disengaja) tidak ada tanggung jawab atas luka yang ditimbulkannya, tambang tidak ada tanggung jawab, dan sumur tidak ada tanggung jawab."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, dan menjadi salah satu kaidah besar dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam).

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah tanggung jawab:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

QS. Al-An'am [6]: 164

"Dan tidaklah seseorang itu memikul dosa orang lain."

Ayat ini menjadi dasar bahwa seseorang hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas musibah yang terjadi tanpa sebab dari dirinya.

Penjelasan Rinci

Makna kata "جُبَار" (jubar):

Menurut Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, kata "jubar" berarti "هدر" yaitu sia-sia/tidak ada ganti rugi. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maknanya adalah tidak ada diyat dan tidak ada qishash atas kejadian tersebut.

Tiga hal yang disebutkan dalam hadits:

  1. الْعَجْمَاءُ (al-'ajma') — yaitu binatang ternak atau hewan yang tidak bisa berbicara (tidak berakal seperti manusia). Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in, jika binatang itu menyerang atau melukai seseorang dengan sendirinya tanpa ada dorongan dari pemiliknya, maka pemilik tidak wajib membayar diyat. Namun jika pemilik sengaja melepaskannya untuk menyerang, maka ia bertanggung jawab.
  2. الْمَعْدِنُ (al-ma'din) — tambang. Menurut Al-Bukhari dalam riwayatnya, jika seseorang masuk ke tambang lalu tertimpa runtuhan tanpa kelalaian pemilik tambang, maka tidak ada ganti rugi. Ibn Hajar menjelaskan bahwa ini berlaku jika tambang itu sudah lama dan tidak ada yang menggali secara sengaja untuk mencelakai.
  3. الْبِئْرُ (al-bi'r) — sumur. Imam an-Nawawi menjelaskan: jika seseorang jatuh ke dalam sumur yang digali di tempat umum atau di tanah milik sendiri tanpa ada unsur kelalaian (misalnya tidak diberi tanda), maka pemilik sumur tidak wajib membayar diyat.

Kaidah penting dari hadits ini menurut para ulama:

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip: "الضرر لا يضمن إلا بالتعدي" — kerusakan tidak ditanggung kecuali karena adanya pelanggaran/kelalaian. Jadi, jika pemilik binatang, sumur, atau tambang lalai (misalnya tidak memberi tanda peringatan di sumur yang digali di jalan umum), maka ia tetap bertanggung jawab.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menambahkan bahwa hadits ini mengajarkan keadilan Islam: seseorang tidak boleh dihukum karena sesuatu yang di luar kendalinya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hadits ini berlaku umum untuk semua binatang, kecuali jika pemilik sengaja melepaskannya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika binatang itu biasa menyerang (seperti anjing galak), maka pemilik wajib menjaga dan bertanggung jawab jika lalai.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini jelas menyebutkan bahwa binatang yang menyerang tanpa disengaja tidak ada tanggung jawab, dan ini dikuatkan oleh kaidah "tidak ada tanggung jawab tanpa kelalaian" yang disepakati oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa seorang pria dari Bani Israil pernah masuk ke dalam sumur untuk mengambil air, lalu ia terjatuh dan meninggal. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak memerintahkan diyat kepada pemilik sumur, karena sumur itu digali untuk kepentingan umum dan tidak ada kelalaian. Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menerapkan kaidah jubar dalam kehidupan nyata, dan para sahabat pun memahami bahwa tanggung jawab hanya berlaku jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat seperti Abu Hurairah dan Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini) sering meriwayatkan hadits ini untuk menjelaskan bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami kaidah jubar: Tidak ada ganti rugi atas musibah yang terjadi tanpa kelalaian pemilik binatang, sumur, atau tambang.
  2. Tetap bertanggung jawab jika lalai: Jika Anda menggali sumur di jalan umum tanpa tanda peringatan, atau melepaskan binatang galak, maka Anda tetap bertanggung jawab.
  3. Jangan menuntut ganti rugi tanpa dasar: Jika seseorang tertimpa musibah karena binatang yang lepas sendiri, jangan menuntut pemiliknya, karena itu bukan tanggung jawabnya.
  4. Berlaku adil dan hati-hati: Jagalah hak orang lain dengan tidak menempatkan sesuatu yang bisa membahayakan di tempat umum tanpa pengaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?