Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2672 tentang Larangan menghukum seseorang atas kesalahan orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan prinsip keadilan dalam Islam: seseorang tidak menanggung dosa atau hukuman atas perbuatan orang lain. Setiap jiwa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Ini adalah kaidah besar yang menjaga keadilan dan mencegah kezaliman dalam hukum Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-An'am [6]: 164

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Terjemahan: "Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan."

QS. Al-Isra' [17]: 15

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Terjemahan: "Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Tidak Ada yang Menyakiti Orang Lain (no. 2672). Perawi sahabat: Usamah bin Sharik radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang prinsip bahwa tidak ada pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Sabda Nabi ﷺ "لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى" secara bahasa berarti "tidaklah suatu jiwa menanggung (dosa/jinayah) atas jiwa yang lain." Kata "تَجْنِي" berasal dari "جَنَى" yang berarti memetik buah atau melakukan kejahatan. Dalam konteks ini, maknanya adalah seseorang tidak dihukum karena kejahatan yang dilakukan orang lain.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah prinsip dasar keadilan dalam syariat Islam. Allah tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain, dan tidak menghukum seseorang karena perbuatan yang bukan dilakukannya. Ini sejalan dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang menegaskan prinsip individual responsibility (tanggung jawab pribadi).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ" merupakan prinsip keadilan Ilahi yang berlaku universal — tidak ada seorang pun yang menanggung beban dosa orang lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dalam hukum qishash dan diyat, hukuman hanya berlaku pada pelaku langsung, bukan pada keluarga atau kerabatnya. Ini berbeda dengan sebagian tradisi jahiliyah yang menghukum seluruh kabilah karena perbuatan satu orang.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa prinsip ini mencakup:

  1. Tidak ada hukuman kolektif dalam Islam
  2. Setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri
  3. Keadilan harus ditegakkan secara individual

Konteks bab "Tidak Ada yang Menyakiti Orang Lain":

Imam Ibnu Majah meletakkan hadits ini dalam Kitab Diyat, bab tentang larangan menyakiti orang lain. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki implikasi praktis dalam hukum pidana Islam: seseorang tidak boleh dihukum karena kejahatan yang dilakukan orang lain, dan tidak boleh ada balas dendam yang menimpa pihak yang tidak bersalah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama membahas apakah hadits ini mencakup juga tanggung jawab sosial (seperti 'aqilah dalam diyat). Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah tidak ada pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang lain, meskipun dalam sistem 'aqilah (pembagian diyat oleh keluarga pelaku), itu adalah bentuk tolong-menolong, bukan hukuman atas dosa orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, jika seseorang dari suatu kabilah membunuh orang dari kabilah lain, maka seluruh kabilah bisa terkena balasan. Islam datang menghapus tradisi kezaliman ini. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Nabi ﷺ menegaskan prinsip ini untuk menghapus praktik jahiliyah yang menghukum orang yang tidak bersalah.

Dalam sebuah riwayat, Usamah bin Sharik radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai hal, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang tegas dan jelas, termasuk sabda beliau ini. Usamah bin Sharik dikenal sebagai sahabat yang banyak bertanya tentang hukum-hukum Islam untuk memahami agama dengan baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri — tidak ada dosa yang ditanggung orang lain.
  2. Tidak ada hukuman kolektif dalam Islam — keluarga atau kerabat pelaku tidak boleh dihukum karena perbuatan pelaku.
  3. Keadilan harus ditegakkan secara individual — dalam hukum pidana, qishash, dan diyat, hukuman hanya berlaku pada pelaku langsung.
  4. Jangan menzalimi orang yang tidak bersalah — ini adalah prinsip dasar yang harus dijaga dalam masyarakat Muslim.
  5. Renungkan ayat Al-An'am 164 dan Al-Isra' 15 — keduanya menegaskan prinsip yang sama: tidak ada beban dosa yang dipikul oleh orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?